Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Gugatan TUN Jika Terjadi Penyerobotan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Upaya Gugatan TUN Jika Terjadi Penyerobotan Tanah

Upaya Gugatan TUN Jika Terjadi Penyerobotan Tanah
Anselmus Mallofiks, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Upaya Gugatan TUN Jika Terjadi Penyerobotan Tanah

PERTANYAAN

Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan pihak lawan yang menyerobot tanah kami hanya SKT (Surat Keterangan Tanah). Ada yang menyarankan kami agar menggugat ke PTUN. Apa dan siapa yang kami gugat? Apa ke PTUN berarti kasus kami termasuk kasus perdata? Lalu, karena pihak lawan memiliki SKT, apakah kepala desa yang menerbitkan SKT tersebut sebagai Tergugat-nya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Jual Beli Tanah

    Biaya Jual Beli Tanah

     

     

    Kepala Desa merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, sehingga Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang untuk membuat suatu keputusan atau beschiking yang berisi tindakan hukum bersifat konkret, individual, dan final yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Subjek yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pejabat tata usaha negara dan objek yang digugat adalah keputusan tata usaha negara yang memiliki sifat konkrit, individual dan final.

     

    Permasalahan penyerebotan tanah yang Anda alami dapat diajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena sengketa yang Anda alami dikategorikan sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Hal ini berhubungan dengan Anda sebagai orang, Kepala Desa tersebut sebagai badan atau pejabat tata usaha negara, dan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peradilan Tata Usaha Negara

    Pengertian mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) adalah sebagai berikut:

     

    Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.


    Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara :

     

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Dari ketentuan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa PTUN merupakan wadah bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Objek sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara.

     

    Objek PTUN

    Objek PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 adalah:

     

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

     

    Keputusan Tata Usaha Negara (“TUN”) disebut juga dengan nama lain yaitu Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

     

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

     

    Kepala Desa Merupakan Pejabat TUN/Pejabat Pemerintahan

    Pasal 1 angka 8 UU 51/2009 menyebutkan pengertian Pejabat TUN sebagai berikut:

     

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU 30/2014 juga memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yakni: 

     

    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

     

    Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka kepala desa dapat dikategorikan sebagai Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Sehingga, kepala desa merupakan pejabat TUN.

     

    Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang menyatakan:

     

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

     

    Karena kepala Desa merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai Pejabat TUN yang memiliki wewenang untuk membuat suatu keputusan atau beschiking yang berisi tindakan hukum bersifat konkret, individual, dan final.

     

    Sengketa TUN

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang PTUN, maka permasalahan penyerebotan tanah yang Anda alami dapat diajukan gugatannya ke Pengadilan TUN karena sengketa yang Anda alami dikategorikan sebagai Sengketa TUN. Hal ini berhubungan dengan Anda sebagai orang, Kepala Desa tersebut sebagai badan atau pejabat tata usaha negara, dan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN (Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa).

     

    Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi Pengadilan TUN Pekanbaru Nomor: 7/G/2015/PTUN-Pbr, Majelis Hakim TUN berpendapat bahwa terdapat 3 (tiga) unsur penting dari suatu Sengketa TUN adalah :

    1.   Objek dari sengketanya haruslah selalu berbentuk Keputusan TUN;

    2.   Subjek dari sengketanya haruslah berhadapan antara orang atau Badan Hukum Perdata (selaku pihak penggugat) dengan Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang digugat (selaku pihak tergugat);

    3. Sifat sengketanya haruslah selalu persoalan hukum dalam ranah TUN yang berupa perbedaan pendapat mengenai penerapan Hukum TUN (Hukum Administrasi Negara) mengenai diterbitkannya Keputusan TUN yang dijadikan objek sengketa.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka subjek yang digugat adalah pejabat TUN dan objek yang digugat adalah keputusan TUN yang memiliki sifat konkrit, individual dan final.

     

    Namun perlu diingat, terdapat jangka waktu untuk menggugat Keputusan TUN, yaitu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 5/1986, sebagai berikut:

     

    Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam sengketa TUN yang menjadi tergugat (digugat) adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang dalam hal ini adalah Kepala Desa yang mengeluarkan Surat Ketarangan Tanah tersebut, dan yang menjadi objek gugatannya adalah Surat Keterangan Tanah tersebut.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda apakah berarti kasus TUN termasuk kasus perdata, maka kami jawab bahwa antara PTUN dan Perdata adalah dua sistem hukum atau peradilan yang berbeda. Dari segi kompetensi, PTUN dan Perdata adalah dua kompetensi absolut yang berbeda dan memiliki sistematika peradilannya masing-masiang sesuai dengan undang-undang yang mengatur kompetensi absolut tersebut.

     

    Hal ini dapat dilihat dari hukum acara atau hukum formil dari keduanya yang berbeda. Selain itu, dalam PTUN subjek hukum yang bersengketa adalah orang atau badan hukum perdata dengan pejabat TUN. Sedangkan dalam perkara perdata subjek hukum yang bersengketa adalah antara subjek hukum orang dengan orang tanpa melibatkan pejabat TUN. Dari segi objek sengketa, objek sengketa perkara perdata dapat berupa Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, sedangkan objek sengketa TUN adalah beschiking atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN (dalam hal ini adalah kepala desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah).

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, maka pertama Anda dapat memperkarakan kasus tersebut melalui gugatan ke PTUN dengan menjadikan Kepala Desa tersebut sebagai Tergugat sebab pihak Kepala Desa yang mengeluarkan Keputusan TUN sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yakni Surat Keterangan Tanah tersebut.

     

    Selain itu, masih ada instrumen hukum lain yang bisa Anda gunakan misalnya mengajukan perkara tersebut melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, atau melaporkan yang bersangkutan (si pemilik SKT) kepada Kepolisian dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)[1], apabila pihak yang menggunakan alas hak Surat Keterangan Tanah itu tanpa hak menyerobot atau masuk tanah (pekarangan) Anda.

     

    Sebagai tambahan, hak kebendaan yang Anda miliki yakni Hak Milik (dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik). Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sehingga bukti Sertifikat Hak Milik sebagai dasar kepemilikan atau keberhakan Anda terhadap tanah tersebut tentu lebih kuat dibandingkan Surat Keterangan Tanah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat


    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

      

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 7/G/2015/PTUN-Pbr.



    [1] Pasal 167 ayat (1) KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Tags

    kades
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!