Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

PERTANYAAN

Saya ingin berjualan di pasar tradisional kawasan Jakarta Barat. Bagaimana ketentuan daerah Jakarta mengenai pemakaian kios pasar untuk berjualan? Apakah kios tersebut boleh dipakai saja dengan membayar retribusi atau harus menyewa/membayar uang sewa? Kemudian kalau nanti sedikit mengubah kios demi menarik pelanggan, apakah diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Larangan Menetapkan Harga Sangat Tinggi Bagi Pelaku Usaha?

    Adakah Larangan Menetapkan Harga Sangat Tinggi Bagi Pelaku Usaha?

     


    Jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya.

     

    Kemudian perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan:

    a.   penutupan sementara tempat usaha;

    b.   pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha;

    c.   pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan

    d.   pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.

     

    Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pendirian Pasar Tradisional

    Ketentuan mengenai pasar tradisional dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).

     

    Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]

     

    Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]

     

    Karena Anda menanyakan peraturan mengenai pemakaian pasar tradisional khusus di daerah Jakarta, maka kami akan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar (“Perda DKI Jakarta 3/2009”).

     

    Pemakaian Tempat Pada Pasar Tradisional

    Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam area pasar dapat berupa:[3]

    1.   Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu; dan

    2.   Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

     

    Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu, wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.[4]

     

    Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Daerah (PD Pasar Jaya).[5]

     

    Kewajiban pembayaran itu menjadi sumber penerimaan pengelolaan area pasar. Sumber penerimaan pengelolaan area pasar meliputi:[6]

    a.    penerimaan dari pemanfaatan area pasar;

    b.    penerimaan jasa administrasi;

    c.    hasil kerja sama;

    d.    penyertaan modal; dan

    e.    pendapatan lain yang sah.

     

    Menjawab pertanyaan pertama Anda, jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya.

     

    Kewajiban dan Larangan Pengguna Tempat Pasar Tradisional

    Anda sebagai pemakai tempat usaha atau yang berdagang dalam area pasar memiliki kewajiban yaitu:[7]

    a.  menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang;

    b.    memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan;

    c.    memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku;

    d.    menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing;

    e.    membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; dan

    f.     melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan.

     

    Larangan bagi Anda yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam bangunan pasar yaitu:[8]

    a.    memiliki lebih dari 5 (lima) tempat usaha dalam satu pasar;

    b.    merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha;

    c.    mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;

    d.    mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon;

    e.    bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar;

    f.  menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar;

    g.   melakukan perbuatan asusila di dalam pasar;

    h.    mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan

    i.      menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang beban di luar tempat yang ditentukan.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda berikutnya, Anda dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha (kios) Anda.

     

    Jika melanggar, maka Anda dapat dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan:[9]

    a.    penutupan sementara tempat usaha;

    b.    pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha;

    c.    pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan

    d.    pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.

     

    Selain dikenakan sanksi administrasi, setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha, juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 

    2.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 112/2007

    [3] Pasal 7 ayat (1) Perda DKI Jakarta 3/2009

    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perda DKI Jakarta 3/2009

    [5] Pasal 9 ayat (1) Perda DKI Jakarta 3/2009

    [6] Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda DKI Jakarta 3/2009

    [7] Pasal 11 Perda DKI Jakarta 3/2009

    [8] Pasal 12 Perda DKI Jakarta 3/2009

    [9] Pasal 15 Perda DKI Jakarta 3/2009

    [10] Pasal 16 Perda DKI Jakarta 3/2009

     

    Tags

    pedagang
    koperasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!