Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Kejaksaan dan BPK dalam Menangani Perkara Tipikor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Peran Kejaksaan dan BPK dalam Menangani Perkara Tipikor

Peran Kejaksaan dan BPK dalam Menangani Perkara Tipikor
Boris Tampubolon, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Peran Kejaksaan dan BPK dalam Menangani Perkara Tipikor

PERTANYAAN

Institusi Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang baru. Pertanyaannya adalah apakah institusi Kejaksaan mempunyai kompetensi yang cukup untuk menentukan tindak pidana korupsi? Setahu saya, korupsi berhubungan dengan masalah auditor finansial, sedangkan jaksa background-nya adalah hukum. Apakah dasar Kejaksaan dalam menentukan seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Apakah jaksa wajib selalu menggunakan hasil auditor BPK ataukah dapat mengunakan keterangan ahli yang kompeten sebagai dasarnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

     

     

    Sebenarnya tindak pidana korupsi tidak melulu harus ada kerugian negara. Tindakan seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, juga termasuk tindak pidana korupsi. Atau tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

     

    Namun memang ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) dan perubahannya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

     

    Yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.

     

    Untuk menentukan kerugian negara, maka Jaksa mendasarkannya pada bukti-bukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan audit BPK (bukti surat/tertulis) atau keterangan si Auditor BPK di muka persidangan di bawah sumpah (keterangan ahli).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewenangan Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi

    Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi:

     

    Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.

     

    Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan:

     

    Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

     

    Sebenarnya tindak pidana korupsi tidak melulu harus ada kerugian negara. Tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, juga termasuk tindak pidana korupsi.[1] Atau tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,[2] juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Namun karena pertanyaan Anda menyinggung soal kerugian keuangan negara, maka saya asumsikan tindak pidana korupsi yang Anda maksud adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diautur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 dan perubahannya yang mensyaratkan adanya kerugian negara:

     

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

     

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

     

    Sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dikaitkan dengan pemenuhan unsur “kerugian keuangan negara”, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan adalah tentu bukti-bukti telah terjadinya kerugian keuangan negara.

     

    Menghitung Kerugian Negara

    Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:

     

    Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

     

    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan”), kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

     

    Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”) menyatakan:

     

    BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

     

    Yang dimaksud ”pengelola” termasuk pegawai perusahaan negara/daerah dan lembaga atau badan lain. Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah” adalah perusahaan negara/daerah yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara/daerah.”[3]

     

    Kemudian Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan:

     

    Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau  menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.

     

    Sebagai tambahan, Surachmin,[4] Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, dalam tulisannya “Siapa Yang Harus Menghitung Kerugian Negara”. (Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII No. 317, Ikatan Hakim Indonesia: April 2012, hal 41) menjelaskan:

     

    Untuk dapat menjadi seorang ahli di muka pengadilan si Auditor BPK minimal mempunyai jabatan sebagai Pengendali Mutu atau Pengendali Teknis atau Pimpinan Tim. Persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana salah satu alat bukti adalah keterangan ahli, maka auditor yang menjadi pimpinan tim pemeriksa atau telah menjabat sebagai pengendali mutu atau pengendali teknis adalah sebagai seorang ahli atau tenaga profesional. Dalam penjelasan Pasal 186 KUHAP dijelaskan bahwa “Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan waktu pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, maka pada pemeriksaan di sidang diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim. Dari uraian tersebut jelas bahwa Auditor BPK berwenang untuk menghitung kerugian negara dan berwenang menjadi ahli di depan sidang pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

     

    Berdasarkan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa: Pertama, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Kedua, yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Auditor BPK. Ketiga, untuk menentukan kerugian negara, maka Jaksa mendasarkannya pada bukti-bukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan audit BPK (bukti surat/tertulis) atau keterangan si Auditor BPK di muka persidangan di bawah sumpah (keterangan ahli).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 

    4.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

     

    Referensi:

    Surachmin, Siapa Yang Harus Menghitung Kerugian Negara. Varia Peradilan Tahun XXVII No. 317, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia: April 2012.

     



    [1] Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 20/2001

    [3] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU BPK

    [4] Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, sebelumnya adalah Auditor Ahli Utama pada BPK-RI, TIM Penyusun Paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara (2002-2006), Staf Ahli Bidang Hukum Depdagri (2002-2004).

    Tags

    tindak pidana korupsi
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!