KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS

Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS

PERTANYAAN

Apakah benar jika sekarang PNS ingin mengajukan pensiun dini minimal harus berumur 50 tahun dan masa kerjanya minimal 20 tahun? Lalu apakah jika pensiun dini masih mendapat uang pensiun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pensiun dini yang jelas dikenal dalam UU ASN adalah pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang Anda tanyakan dikategorikan sebagai pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri.

     

    Sehingga, dalam hal ini ada 2 (dua) pensiun dini yang kami bahas, yaitu:

    a.    pensiun dini atas permintaan sendiri; dan

    b.    pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.

     

    Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri (syaratnya telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun), maupun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini (syaratnya telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun) tetap berhak atas jaminan pensiun.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberhentian PNS dengan Hormat

    Pengaturan mengenai pensiun dini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Di sini kami beranggapan bahwa pensiun dini yang Anda maksud adalah pensiun dini atas kemauan/permintaan sendiri. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN diatur bahwa:

     

    PNS diberhentikan dengan hormat karena:

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

     

    Jadi, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk pada kategori pemberhentian dengan hormat. Merujuk pada pasal di atas, pensiun dini yang dikenal dalam UU ASN adalah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang Anda tanyakan dikategorikan sebagai pemberhentian atas permintaan sendiri.

     

    Sehingga, dalam hal ini ada 2 (dua) pensiun dini yang kami bahas, yaitu:

    a.    pensiun dini atas permintaan sendiri; dan

    b.    pensiun dini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.

     

    Jaminan Pensiun

    PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:[1]

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

     

    Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.[2]

     

    Dalam Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) diatur bahwa jaminan pensiun diberikan kepada:

    a.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;

    b.    PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;

    c.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;

    d. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;

    e.   PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau

    f.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam UU ASN istilah pensiun dini adalah akibat kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. Namun, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri (syaratnya telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sidikit 20 tahun), maupun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini (syaratnya telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun) tetap berhak atas jaminan pensiun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

     



    [1] Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU ASN jo. Pasal 304 ayat (1),Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [2] Pasal 91 ayat (3), (4) dan (5) UU ASN dan Pasal 304 ayat (2), (3), dan (4) PP 11/2017

    Tags

    pensiun dini
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!