Intisari:
Perusahaan Umum (“Perum”) adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Tetapi kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara, melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN. Akan tetapi, barang milik negara yang bukan penyertaan modal dan yang dikelola oleh BUMN tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (“Perum”) menurut Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan itu, dengan persetujuan Menteri BUMN, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
[1]
Jadi memang benar bahwa Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tetapi perlu kami luruskan bahwa tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Bolehkah Dilakukan Penyitaan Atas Aset Perum?
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah harta kekayaan BUMN Perum tergolong sebagai milik negara?
Dalam artikel
Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN disebutkan bahwa Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD. Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. Terhadap keuangan negara yang disertakan
inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).
Masih bersumber dari artikel yang sama, dikatakan bahwa uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 50 UU 1/2004 yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.
Pendapat lain, menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 324), yang mutlak dilarang penyitaannya adalah uang dan barang-barang milik negara atau daerah. Sehubungan dengan itu ada yang berpendapat, apabila suatu BUMN telah go public atau menjadi Perseroan Tbk, pada dirinya dan pada uang atau barang yang dimilikinya tidak melekat lagi unsur milik negara, tetapi sudah menjadi milik publik atau milik umum yang tunduk kepada ketentuan hukum perdata, dan tidak lagi tunduk pada hukum publik. Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan atau aset maupun barang-barang yang ada pada penguasaannya tunduk pada ketentuan hukum acara perdata dengan jalan menyingkirkan ketentuan Pasal 50 UU 1/2004.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kekayaan negara atau barang milik negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN (dalam hal ini Perum) yang bisa disita. Akan tetapi, barang milik negara yang bukan penyertaan modal dan dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta: 2005.