Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pendirian Gerai Jamu Terdaftar

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Syarat Pendirian Gerai Jamu Terdaftar

Syarat Pendirian Gerai Jamu Terdaftar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Pendirian Gerai Jamu Terdaftar

PERTANYAAN

Apa saja yang harus dipenuhi bagi toko jamu tradisional yang ingin terdaftar dan aman? Mungkin ada persyaratan seperti standar karyawan, produk, sampai dengan pelayanan yang harus memenuhi standar.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe diatur bahwa toko jamu tradisional yang terdaftar dikenal dengan nama Gerai Djamoe Terdaftar.

     

    Supaya Gerai Djamoe Anda dinyatakan terdaftar, maka harus dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat setelah melengkapi/memenuhi persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar, yakni meliputi:

    a.    produk;

    b.    pelayanan;

    c.    tempat/alat; dan

    d.    Ketenagaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

    Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jamu sebagai Obat Tradisional Racikan Sendiri

    Sebelumnya, kami asumsikan Anda adalah produsen/pengusaha/pembuat jamu tradisional yang Anda racik sendiri, yang mana jamu ini akan Anda pasarkan di toko/gerai yang Anda buka.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe (“Permenkes 66/2015”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“Permenkes 61/2016”).

     

    Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.[1]

     

    Jamu termasuk salah satu bentuk obat tradisional racikan sendiri. Obat tradisional racikan sendiri dapat dalam bentuk:[2]

    a.    jamu yang dibuat segar;

    b.    ramuan simplisia kering; dan

    c.    ramuan obat luar.

     

    Pemberian obat tradisional racikan sendiri (jamu yang dibuat segar) kepada klien[3] ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang dilakukan oleh penyehat tradisional.[4] Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.[5]

     

    Jadi, Anda yang merupakan produsen sekaligus pengusaha jamu racikan sendiri dan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris disebut sebagai Penyehat Tradisional.

     

    Dokumen yang Harus Anda Miliki

    Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”).[6] STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.[7]

     

    Untuk mendapatkan STPT, Anda sebagai Penyehat Tradisional harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:[8]

    a.    surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;

    b.    fotokopi KTP yang masih berlaku;

    c.    pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar

    d.    surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;

    e.    surat pengantar puskesmas;

    f.     surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota; dan

    g.    surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.

     

    Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris, Anda juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[9]

    a.    dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, dan digunakan secara rasional;

    b.    tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat; dan

    c.   tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

     

    Persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar

    Menyangkut pertanyaan Anda, dalam Permenkes 66/2015 diatur bahwa toko jamu tradisional yang terdaftar dikenal dengan Gerai Djamoe Terdaftar yaitu tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.[10]

     

    Gerai Djamoe Terdaftar dapat dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran. Gerai Djamoe Terdaftar dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar milik masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha.[11]

     

    Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan meliputi:[12]

    a.    produk;

    b.    pelayanan;

    c.    tempat/alat; dan

    d.    Ketenagaan.

     

    Persyaratan produk harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:[13]

    a.    memiliki nomor izin edar bagi produk jadi;

    b.    bebas bahan kimia obat; dan

    c.    tidak kadaluarsa/rusak.

     

    Persyaratan pelayanan meliputi:[14]

    a.    memenuhi hygiene sanitasi; dan

    b.    memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.

     

    Persyaratan tempat/alat meliputi:[15]

    a.    kebersihan, keamanan, dan kenyamanan;

    b.    adanya sistem pembuangan sampah;

    c.    adanya sirkulasi udara; dan

    d.    adanya peralatan memadai.

     

    Kemudian mengenai persyaratan ketenagaan meliputi:[16]

    a.    mempunyai STPT; dan

    b.    memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan Jamu yang aman.

    Pengetahuan dan kemampuan tesebut diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional.

     

    Pencantuman kata “Terdaftar” pada Gerai Djamoe hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Pendaftaran dilakukan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar. Pendaftaran tersebut dilakukan setelah memenuhi ketentuan persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar, yakni mulai dari persyaratan produk sampai dengan persyaratan ketenagaan.[17]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, supaya Gerai Djamoe Anda dinyatakan terdaftar, maka harus dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat setelah melengkapi/memenuhi persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar, yakni mulai dari persyaratan produk sampai dengan persyaratan ketenagaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe;

    2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 dan 4 Permenkes 66/2015

    [2] Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) huruf b Permenkes 61/2016               

    [3] Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan dan/atau pelayanan kesehatan

    tradisional empiris (Pasal 1 angka 6 Permenkes 61/2016)

    [4] Pasal 32 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [5] Pasal 1 angka 3 Permenkes 61/2016

    [6] Pasal 4 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [7] Pasal 1 angka 4 Permenkes 61/2016

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [9] Pasal 10 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [10] Pasal 1 angka 1 Permenkes 66/2015

    [11] Pasal 4 Permenkes 66/2015

    [12] Pasal 5 Permenkes 66/2015

    [13] Pasal 6 Permenkes 66/2015

    [14] Pasal 7 Permenkes 66/2015

    [15] Pasal 8 Permenkes 66/2015

    [16] Pasal 9 Permenkes 66/2015

    [17] Pasal 10 Permenkes 66/2015

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!