Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam

Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, bibi saya meninggal dunia, ia tidak mempunyai suami dan anak. Yang ada adalah tinggal keponakan. Saya termasuk keponakan laki-laki dari kakak lelaki beliau, saya juga punya adik dan kakak perempuan. Benarkah adik dan kakak perempuan saya tidak termasuk ahli waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

     

     

    Kami asumsikan bahwa si pewaris (bibi Anda) hanya memiliki satu saudara kandung (seibu) laki-laki, yakni ayah Anda. Berdasarkan cerita Anda, yang tersisa adalah keponakan, yang mana Anda adalah anak dari kakak kandung bibi Anda. Sehingga dalam hal ini, kami asumsikan bahwa ayah Anda telah lebih dulu meninggal dunia daripada si pewaris (bibi Anda).

     

    Pada dasarnya, keponakan/kemenakan tidak termasuk ahli waris dalam Hukum Waris Islam. Namun, bila seseorang meninggal dunia (dalam hal ini bibi Anda) tanpa meninggalkan suami dan anak serta ayah Anda sebagai satu-satunya saudara kandung (seibu) bibi Anda juga telah meninggal dunia lebih dulu, maka Anda sebagai keponakan merupakan ahli waris pengganti (mawali) dari ayah Anda (ayah Anda sebagai ahli waris dari bibi Anda), yaitu keturunan saudara pewaris (keponakan).

     

    Ahli waris pengganti ini dapat menggantikan ahli waris lain (ayah Anda) untuk memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh ayah Anda itu karena ayah Anda telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (bibi). Anda dan saudara-saudara perempuan Anda bersama-sama merupakan ahli waris pengganti dari ayah Anda. Oleh karena itu maka bagian Anda dan saudara-saudara perempuan Anda adalah seperenam bagian (yang merupakan bagian ayah Anda sebagai satu-satunya saudara bibi Anda). Seperenam bagian itu dibagi di antara Anda dan saudara-saudara perempuan Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, kami asumsikan bibi dan keluarganya yang ada (dalam hal ini Anda dan saudara-saudara Anda) beragama Islam. Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Selain itu, kami asumsikan bahwa si pewaris (bibi Anda) hanya memiliki satu saudara kandung (seibu) laki-laki, yakni ayah Anda dan tidak ada saudara kandung lainnya. Berdasarkan cerita Anda, yang tersisa adalah keponakan, yang mana Anda adalah anak dari kakak kandung bibi Anda yang meninggal. Sehingga dalam hal ini, kami asumsikan bahwa ayah Anda telah lebih dulu meninggal dunia daripada bibi Anda.

     

    Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

    Jika kita berpedoman pada KHI, yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[1] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[2]

     

    Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[3]

    1.    Menurut hubungan darah:

    a.    golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek

    b.    golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

    2.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

     

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[4]

     

    Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:[5]

    1.    Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    2.    Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

    3.    Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seperenam bagian.

    4.    Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

    5.    Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

    6.  Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian.

    7.  Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

    8.   Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

     

    Dari daftar ahli waris di atas, maka keponakan/kemenakan tidak termasuk ahli waris dalam Hukum Waris Islam. Namun, ayah Anda yang merupakan kakak kandung (seibu)/saudara laki-laki dari bibi Anda, termasuk ahli waris (lihat angka 7 di atas).

     

    Ahli Waris Pengganti (Mawali)

    Meski demikian, Anda sebagai keponakan bisa menjadi ahli waris dari bibi jika saudara bibi (orang tua Anda yang merupakan kakak laki-laki dari bibi) sudah meninggal. Berdasarkan cerita Anda, yang tersisa adalah keponakan, yang mana Anda adalah anak dari kakak kandung (seibu) bibi Anda yang meninggal. Sehingga dalam hal ini, kami asumsikan bahwa ayah Anda telah lebih dulu meninggal dunia daripada bibi Anda.

     

    Orang tua Anda sebagai saudara bibi adalah ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris (bibi). Kedudukan ayah Anda dapat diganti oleh anaknya (Anda), yaitu sebagai ahli waris pengganti. Ketentuan tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

     

    1)    Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

    2)    Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

     

    Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 102-103), ahli waris pengganti (mawali) yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris lain untuk memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Adanya kedudukan mawali ini disebabkan orang yang seharusnya menerima warisan dalam kasus bersangkutan ia telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.

     

    Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan penghubung antara ia yang menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan. Mereka yang menjadi mawali atau ahli waris pengganti ini adalah keturunan anak pewaris (cucu), keturunan saudara pewaris (keponakan), atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.[6]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, bila seseorang meninggal dunia (dalam hal ini bibi Anda) tanpa meninggalkan suami dan anak serta ayah Anda sebagai satu-satunya saudara kandung (seibu) bibi Anda juga telah meninggal dunia lebih dulu, maka Anda dan saudara-saudara perempuan Anda sebagai keponakan merupakan ahli waris pengganti dari ayah Anda, yaitu keturunan saudara pewaris (keponakan). Ahli waris pengganti ini menggantikan ahli waris (ayah Anda) untuk memperoleh warisan yang seharusnya diperoleh ayah Anda yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (bibi).

     

    Oleh karena itu maka bagian Anda dan saudara-saudara perempuan adalah seperenam bagian (yang merupakan bagian ayah Anda sebagai satu-satunya saudara bibi Anda). Seperenam bagian itu dibagi di antara Anda dan saudara-saudara perempuan Anda.

     

    Perlu diingat bahwa jika sisa bagian lainnya, dalam arti harta warisan tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris. Mengenai cara perhitungan aul dan rad, Anda dapat merujuk pada artikel Pengaturan Aul dan Rad dalam Kewarisan Islam.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kompilasi Hukum Islam 


    Referensi:

    Sayuti Thalib. 2016. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 171 huruf c KHI

    [2] Pasal 172 KHI

    [3] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [4] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 176 -182 KHI

    [6] Sayuti Thalib, hal 103

     

    Tags

    harta warisan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!