Apakah rumah sakit boleh menolak pasien gawat darurat yang tidak mampu bayar dan merujuk pasien tersebut ke RS lain sedangkan kondisinya dalam keadaan darurat? Kalau pasien tidak mampu tersebut merupakan anggota BPJS Kesehatan dan ditolak karena alasan tidak bekerja sama dengan BPJS, apakah boleh RS tersebut menolak dan merujuk pasien tersebut ke RS yang menerima layanan BPJS?
Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang membutuhkan pertolongan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasidan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Merujuk artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Jadi pada dasarnya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien
Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagai berikut:
(1)Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apakah Rumah Sakit yang Tidak Bekerja Sama Dengan BPJS Boleh Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat?
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:[1]
a.pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b.pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;
c.pelayanan gawat darurat;
d.pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai;
e.pelayanan ambulance;
f.pelayanan skrining kesehatan; dan
g.pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan BPJS 1/2014, pelayanan gawat tersebut di atas dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.
Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.[3]
Dalam LampiranBab IV Huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”) atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas, pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
Itu artinya meskipun suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit tersebut tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.