KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Rumah Sakit Boleh Menolak Pasien BPJS Dalam Keadaan Darurat?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Rumah Sakit Boleh Menolak Pasien BPJS Dalam Keadaan Darurat?

Apakah Rumah Sakit Boleh Menolak Pasien BPJS Dalam Keadaan Darurat?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Rumah Sakit Boleh Menolak Pasien BPJS Dalam Keadaan Darurat?

PERTANYAAN

Apakah rumah sakit boleh menolak pasien gawat darurat yang tidak mampu bayar dan merujuk pasien tersebut ke RS lain sedangkan kondisinya dalam keadaan darurat? Kalau pasien tidak mampu tersebut merupakan anggota BPJS Kesehatan dan ditolak karena alasan tidak bekerja sama dengan BPJS, apakah boleh RS tersebut menolak dan merujuk pasien tersebut ke RS yang menerima layanan BPJS?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis

    Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis

     

     

    Pada dasarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang membutuhkan pertolongan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

     

    Suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

    Merujuk artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

     

    Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

     

    Jadi pada dasarnya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

     

    Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien

    Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagai berikut:

     

    (1)  Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    (2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Apakah Rumah Sakit yang Tidak Bekerja Sama Dengan BPJS Boleh Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat?

    Dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS 1/2014”) menyebutkan setiap peserta Jaminan Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

     

    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:[1]

    a.    pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;

    b.    pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;

    c.    pelayanan gawat darurat;

    d.    pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai;

    e.    pelayanan ambulance;

    f.     pelayanan skrining kesehatan; dan

    g.    pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

     

    Berdasarkan Pasal 63 Peraturan BPJS 1/2014, pelayanan gawat tersebut di atas dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh:[2]

    a.    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

    b.    Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;

    baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.

     

    Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.[3]

     

    Dalam Lampiran Bab IV Huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”) atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas, pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.

     

    Itu artinya meskipun suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit tersebut tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

    3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;

    4.    Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

     

     

     



    [1] Pasal 47 ayat (3) Peraturan BPJS 1/2014

    [2] Pasal 63 ayat (3) Peraturan BPJS 1/2014

    [3] Pasal 63 ayat (4) Peraturan BPJS 1/2014

     

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!