Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan

Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan
Belinda M.S Mewengkang, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan

PERTANYAAN

Sesuai dengan artikel Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan disebutkan lamanya waktu buruh untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 hari, namun bagaimana dengan ibadah haji plus? Apakah karyawan mendapatkan hak cuti selama 40 hari juga? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan Ibadah Haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan Ibadah Haji Khusus juga diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Selama Anda tidak dapat masuk bekerja dengan alasan menjalankan Ibadah Haji Khusus, maka berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pengusaha diwajibkan untuk tetap membayar upah Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

    Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyelenggara Ibadah Haji

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Ibadah Haji. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU Ibadah Haji”), Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Kemudian penyelenggara Ibadah Haji dibedakan menjadi 2 (dua) pihak yaitu:

    1.  Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 20/2016”) yang menyebutkan bahwa:

     

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.

     

    2.  Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permenag 23/2016”) yang menyebutkan bahwa:

     

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

     

    Kemudian berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksudkan dengan Ibadah Haji Plus adalah Ibadah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus tersebut.

     

    Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji

    Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dinyatakan bahwa:

     

    Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

     

    Kemudian lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa:

     

    Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), yaitu pengusaha diwajibkan untuk tetap membayar upah Anda. Ketentuan ini secara jelas dinyatakan sebagai berikut:

     

    Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.

     

    Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[1]

     

    Mengingat Ibadah Haji Khusus merupakan ibadah yang diwajibkan bagi penganut agama Islam yang mampu menunaikannya, maka pekerja/buruh atau dalam hal ini karyawan boleh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan Ibadah Haji Khusus.

     

    Lamanya Ibadah Haji

    Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak dapat menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnya memang di dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan sendiri tidak dicantumkan mengenai berapa lama waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan ibadah haji khusus.

     

    Namun apabila dilihat dalam Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan dimana dinyatakan bahwa:

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan Ibadah Haji Khusus diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, Anda tetap mendapatkan upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang;

    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    4.  Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;

    5.  Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

     



    [1] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    libur
    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!