Sesuai dengan artikel Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan disebutkan lamanya waktu buruh untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 hari, namun bagaimana dengan ibadah haji plus? Apakah karyawan mendapatkan hak cuti selama 40 hari juga? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pengaturan pelaksanaan ketentuan Ibadah Haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan Ibadah Haji Khusus juga diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
Kemudian berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksudkan dengan Ibadah Haji Plus adalah Ibadah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus tersebut.
Pengusaha wajib membayar upah apabilapekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Kemudian lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[1]
Mengingat Ibadah Haji Khusus merupakan ibadah yang diwajibkan bagi penganut agama Islam yang mampu menunaikannya, maka pekerja/buruh atau dalam hal ini karyawan boleh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan Ibadah Haji Khusus.
Lamanya Ibadah Haji
Terkait berapa lama hak karyawan untuk tidak dapat menjalankan pekerjaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, pada dasarnyamemang didalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan sendiri tidak dicantumkan mengenai berapa lama waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan ibadah haji khusus.
Namun apabila dilihat dalam Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan dimana dinyatakan bahwa:
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lamanya waktu yang dapat diberikan oleh perusahaan apabila karyawan menjalankan Ibadah Haji Khusus diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan selama waktu tersebut, Anda tetap mendapatkan upah.