Persyaratan Karyawan BUMN Jika Ingin Melamar Menjadi PNS
PERTANYAAN
Saya seorang pegawai BUMN, apakah bisa dan dibolehkan apabila saya ingin pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (melamar menjadi PNS) pada salah satu instansi? Mohon pencerahannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya seorang pegawai BUMN, apakah bisa dan dibolehkan apabila saya ingin pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (melamar menjadi PNS) pada salah satu instansi? Mohon pencerahannya.
Intisari:
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan. Tidak ada larangan bagi karyawan BUMN untuk melamar menjadi PNS. Itu artinya, Anda boleh saja melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, jika Anda lulus seluruh rangkaian seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS, dan tetap memilih untuk menjadi PNS; maka tentu Anda harus berhenti atau mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN yang ketentuannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karyawan BUMN
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam pendirian BUMN tersebut maka Pemerintah memberikan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.[1]
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negara.[2]
Jadi karyawan BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berbeda, meskipun BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Lantas bisakah karyawan BUMN pindah menjadi PNS? Jika ingin pindah dari karyawan BUMN menjadi PNS, yang Anda harus lakukan terlebih dahulu adalah berhenti atau mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN. Dimana ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Cara Menjadi PNS
Perlu diketahui bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan:[3]
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g. pengangkatan menjadi PNS.
Jika ingin menjadi PNS, Anda harus mendaftar dan memenuhi persyaratan menjadi PNS. Persyaratan lamaran tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]
a. usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar (batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun);[5]
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”).
Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.[6]
Dari persyaratan tersebut tidak disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang ingin melamar menjadi PNS tidak boleh merupakan karyawan BUMN. Anda dapat mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi jika memenuhi persyaratan.
Tahapan Seleksi dalam Pengadaan PNS
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:[7]
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.[8] Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.[9]
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi dasar.[10] Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.[11] Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.[12]
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar mengikuti seleksi kompetensi bidang.[13] Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.[14]
Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.[15] PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi.[16]
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional.[17]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan. Secara eksplisit tidak ada larangan bagi karyawan BUMN untuk melamar menjadi PNS. Itu artinya, Anda boleh saja melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, jika Anda lulus seluruh rangkaian seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS, dan Anda tetap memilih untuk menjadi PNS, maka tentu Anda harus berhenti atau mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN yang ketentuannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
[1] Pasal 1 angka 1 UU BUMN
[2] Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/2005)
[3] Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)
[4] Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017
[5] Pasal 23 ayat (2) PP 11/2017
[6] Pasal 24 PP 11/2017
[7] Pasal 26 ayat (1) PP 11/2017
[8] Pasal 26 ayat (2) PP 11/2017
[9] Pasal 27 PP 11/2017
[10] Pasal 28 ayat (1) PP 11/2017
[11] Pasal 26 ayat (3) PP 11/2017
[12] Pasal 26 ayat (4) PP 11/2017
[13] Pasal 29 ayat (1) PP 11/2017
[14] Pasal 26 ayat (5) PP 11/2017
[15] Pasal 31 PP 11/2017
[16] Pasal 32 PP 11/2017
[17] Pasal 33 PP 11/2017
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?