Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana Hibah dari APBD

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana Hibah dari APBD

Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana Hibah dari APBD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana Hibah dari APBD

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang badan hukum masjid. Saya kebetulan adalah pengurus salah satu masjid. Saat saya mengajukan permintaan dana hibah pada bulan Juli 2017 ke pemerintah daerah, pengajuan itu ditolak karena terbentur dengan UU 23/2014 yang mengharuskan masjid berbadan hukum. Yang saya tanyakan adalah jika masjid berbadan hukum, badan hukum apakah yang tepat? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Panduan Singkat Mendirikan Organisasi Sosial Kepemudaan

    Panduan Singkat Mendirikan Organisasi Sosial Kepemudaan

     

     

    Hibah yang diberikan kepada masjid oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal sebagai Belanja Hibah. Belanja hibah tersebut dapat diberikan kepada:

    1.    Pemerintah Pusat;

    2.    Pemerintah Daerah lain;

    3.    badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau

    4.    badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

     

    Oleh karena itu, jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka statusnya harus berbadan hukum Indonesia. Termasuk jika masjid ingin mengajukan permintaan hibah kepada pemerintah daerah, maka masjid tersebut harus berbadan hukum Indonesia.

     

    Bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah yayasan karena badan hukum yayasan ini terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (“UU 9/2015”).

     

    Hibah yang diberikan kepada masjid oleh pemerintah menurut UU 23/2014 dikenal sebagai Belanja Hibah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Belanja hibah tersebut dapat diberikan kepada:[2]

    1.    Pemerintah Pusat;

    2.    Pemerintah Daerah lain;

    3.    badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau

    4.    badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

     

    Jadi memang benar bahwa jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari APBD, maka status badan, lembaga, atau organisasi tersebut harus berbadan hukum Indonesia. Jika masjid ingin mengajukan permintaan hibah kepada pemerintah daerah, masjid tersebut harus berstatus badan hukum.

     

    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Ajukan Dana Hibah, Masjid Kini Harus Berbadan Hukum yang kami akses dari laman media Republika dimana Panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos karena tidak memiliki status sebagai badan hukum. Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan hal itu mengacu pada ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Hadi, aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian, sehingga pihaknya tidak bisa lagi menyalurkan bantuan dari dana APBD bila takmir atau lembaga yang meminta bantuan tidak berbentuk badan hukum. Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum mengacu pada Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014.

     

    Menurut hemat kami, bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah Yayasan. Karena yayasan adalah badan hukum diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

     

    Badan Hukum Yayasan

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan(“UU 16/2001”), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mendefinisikan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan non profit. Artinya, saat yayasan didirikan pertama kali, para pendiri memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya, baik uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu. Badan usaha dimaksud harus melakukan kegiatan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.

     

    Selain berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari:[3]

    1.    Hibah;

    2.    Hibah wasiat;

    3.    Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

    4.    Wakaf; dan

    5.    Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Masih bersumber dari artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit, sebagai bentuk perlindungan pemerintah, yayasan diberikan status badan hukum (persona standi in juditio) melalui penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (“SK Kemenhukham”) yang dapat diajukan setelah akta pendirian yayasan dibuat. Artinya, di mata hukum, yayasan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga yayasan Saudara dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Dalam hal yayasan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada yayasan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan organ yayasan.

     

    Lebih lanjut, setelah adanya akta pendirian dan SK Kemenhukham, yayasan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Yayasan, dan Izin Operasional. Dengan demikian, akan lebih mudah jika Anda hendak mengikatkan yayasan dengan pihak ketiga, misalnya saat mengajukan hibah kepada pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     

    Referensi:

    http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/07/09/nr7s9p-ajukan-dana-hibah-masjid-kini-harus-berbadan-hukum diakses pada Jumat, 29 September 2017, pukul 14.55 WIB.



    [1] Pasal 298 ayat (4) UU 23/2014

    [2] Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014

    [3] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 16/2001

    Tags

    organisasi kemasyarakatan
    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!