Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Tugas Kepala Urusan dengan Kepala Seksi di Pemerintahan Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Tugas Kepala Urusan dengan Kepala Seksi di Pemerintahan Desa

Perbedaan Tugas Kepala Urusan dengan Kepala Seksi di Pemerintahan Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Tugas Kepala Urusan dengan Kepala Seksi di Pemerintahan Desa

PERTANYAAN

Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Anggota BPD Menyuplai Material untuk Proyek Desa?

    Bolehkah Anggota BPD Menyuplai Material untuk Proyek Desa?

     

     

    Bicara soal tugas Kepala Urusan dan Kepala Seksi, maka hal itu berkaitan dengan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.

     

    Perangkat desa terdiri dari:

    a.    Sekretariat Desa,

    b.    Pelaksana Kewilayahan, dan

    c.    Pelaksana Teknis

     

    Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa, dimana Kepala Urusan merupakan bagian dari sekretariat desa, sedangkan Kepala Seksi merupakan bagian dari pelaksana teknis.

     

    Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan memimpin masing-masing urusan pada Sekretariat Desa, yaitu paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

     

    Sedangkan Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi memimpin masing-masing seksi pada Pelaksana Teknis, yaitu paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”)

     

    Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

    Bicara soal tugas Kepala Urusan dan Kepala Seksi, maka hal itu berkaitan dengan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.[1]

     

    Sementara itu, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[2]

     

    Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[3] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[4]

     

    Perangkat desa terdiri dari:[5]

    a.    sekretariat desa,

    b.    pelaksana kewilayahan, dan

    c.    pelaksana teknis

     

    Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.[6] Kepala Urusan dan Kepala Seksi masing-masing merupakan bagian dari sekretariat desa dan pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan kami akan berfokus pada kedua perangkat desa tersebut.

     

    Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.[7]

     

    Jadi, Kepala Urusan adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat.

     

    Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.[8]

     

    Jadi, Kepala Seksi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.

     

    Perbedaan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi

     

    Perbedaan antara Kepala Urusan dengan Kepala Seksi akan kami uraikan dalam tabel berikut:

     

    Pembeda

    Kepala Urusan

    Kepala Seksi

    Kedudukan

    Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.[9]

    Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.[10]

    Tugas

    Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.[11]

    Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.[12]

    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan mempunyai fungsi:[13]

    a. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

    b. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

    c.  Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

     

    Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi mempunyai fungsi:[14]

    a.  Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    b.  Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

    c. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

     

     



    [1] Pasal 25 UU Desa jo. Pasal 2 ayat (1) Permendagri 84/2015

    [2] Pasal 1 angka  5 Permendagri 83/2015

    [3] Pasal 49 ayat (1) UU Desa

    [4] Pasal 49 ayat (3) UU Desa

    [5] Pasal 48 UU Desa, Pasal 61 ayat (1) PP Desa, dan Pasal 2 ayat (2) Permendagri 84/2015

    [6] Pasal 61 ayat (2) PP Desa dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri 84/2015

    [7] Pasal 3 Permendagri 84/2015

    [8] Pasal 5 Permendagri 84/2015

    [9] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 84/2015

    [10] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 84/2015

    [11] Pasal 8 ayat (2) Permendagri 84/2015

    [12] Pasal 9 ayat (2) Permendagri 84/2015

    [13] Pasal 8 ayat (3) Permendagri 84/2015

    [14] Pasal 9 ayat (3)  Permendagri 84/2015

    Tags

    kades
    bpd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!