Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penggugat Berperan Aktif Bersama-sama dengan Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Penggugat Berperan Aktif Bersama-sama dengan Advokat?

Bolehkah Penggugat Berperan Aktif Bersama-sama dengan Advokat?
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penggugat Berperan Aktif Bersama-sama dengan Advokat?

PERTANYAAN

Apabila seorang Prinsipal Penggugat Pemberi Kuasa telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa kepada Advokat/Penerima Kuasa dan Advokat/Penerima Kuasa tersebut telah mendaftarkan surat kuasanya untuk beracara di Pengadilan Negeri untuk suatu Perkara Perdata, sesuai dengan Modus Procedendi atau Prosedur Bersengketa di Pengadilan, apakah Prinsipal Penggugat/Pemberi Kuasa tersebut secara bersama-sama dengan Advokat/Penerima Kuasa dapat bertindak aktif untuk beracara di dalam pemeriksaan perkara Perdata tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

     

     

    Para pihak (prinsipal) dapat maju bersama dengan kuasanya/advokat untuk bersama-sama mengikuti proses persidangan, dimana para pihak (prinsipal) berkedudukan sebagai pihak materiil atau pihak utama, dan penerima kuasa/advokat berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.

     

    Apabila seorang prinsipal telah memberikan kuasa kepada advokat, maka advokat tersebutlah yang akan bertindak sebagai wakil penuh dari si pemberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dan bermanfaat bagi si pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan beracara dalam acara perdata. Sedangkan para pihak (prinsipal) sebagai pihak materil dapat ikut hadir ke dalam persidangan untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kuasa Umum

    Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi :

     

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

     

    Kuasa Khusus

    Untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri dengan bantuan Advokat, maka para pihak (prinsipal) dapat memberikan kuasa kepada Advokat dengan suatu Surat Kuasa Khusus. Kuasa Khusus yaitu kuasa yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan Advokat untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa bertindak sebagai prinsipal.

     

    Pemberian Kuasa Khusus untuk beracara dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 123 ayat (1) Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi sebagai berikut :

     

    Jika dikehendaki, para pihak dapat DIDAMPINGI atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

     

    Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono dalam bukunya yang berjudul Membaca dan Mengerti HIR (hal. 34) memberikan komentar mengenai Pasal 123 ayat (1) HIR tersebut sebagai berikut:

     

    Seorang Kuasa dapat :

    1)   Mendampingi pihak bersangkutan yang hadir sendiri; atau

    2)  Mewakili. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan tidak hadir sendiri. Penerima Kuasa itulah yang hadir sebagai wakil dari pihak pemberi kuasa dengan kekuasaan tertentu.

     

    Pemberian Kuasa Khusus untuk Beracara di Pengadilan

    Sedangkan ketentuan pemberian kuasa khusus untuk beracara dalam pekara perdata luar daerah Jawa dan Madura diatur secara khusus dalam Pasal 147 ayat (1) Reglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Para pihak boleh DIBANTU atau DIWAKILI oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri....

     

    Mengingat terminologi yang digunakan dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR adalah dapat DIDAMPINGI oleh kuasanya dan terminologi dalam Pasal 147 ayat (1) HIR adalah boleh DIBANTU oleh orang yang secara khusus diberi kuasa, in casu didampingi atau dibantu oleh Advokat, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa para pihak (prinsipal) dapat maju bersama dengan kuasanya/advokat untuk bersama-sama mengikuti proses persidangan, dimana para pihak (prinsipal) berkedudukan sebagai pihak materiil atau pihak utama, dan penerima kuasa/Advokat berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.

     

    Apakah Prinsipal Dapat Bertindak Aktif Untuk Beracara?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai sifat dari pemberian kuasa. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 2) menjelaskan bahwa penerima kuasa langsung berkapastitas sebagai wakil pemberi kuasa, atau dengan kata lain hubungan hukum langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh (full power) dari pemberi kuasa, yaitu:

    - Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga;

    - Tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan yang dilakukan kuasa tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan kepadanya;

    - Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.

     

    Dengan demikian, apabila seorang prinsipal telah memberikan kuasa kepada advokat, maka advokat tersebutlah yang akan bertindak sebagai wakil penuh dari si pemberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dan bermanfaat bagi si pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan beracara dalam acara perdata. Sedangkan para pihak (prinsipal) sebagai pihak materil dapat ikut hadir ke dalam persidangan untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.   Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR);

    3.   Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

     

    Referensi:

    1.   M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

    2.   Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono. 2010. Membaca dan Mengerti HIR. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

     

     

    Tags

    klien
    surat kuasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!