Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan

Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan
Ayu Melisa Manurung, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan

PERTANYAAN

Saya memelihara seekor anjing kecil di unit apartemen tempat saya tinggal sejak April 2015 lalu. Lantai tempat dimana unit saya berada hanya dihuni oleh saya, suami, dan anjing kecil ini. Anjing saya tak pernah bermain di luar unit. Baru-baru ini saya menerima sebuah surat pemberitahuan yang mengharuskan saya mengeluarkan dan membawa pergi anjing ini keluar dari unit saya. Apa yang dapat saya lakukan untuk melindungi hewan peliharaan saya dari tindakan merugikan yang telah dilakukan pihak manajemen apartemen terhadap hak asasi saya sebagai manusia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

     

     

    Pada dasarnya setiap apartemen (rumah susun) wajib memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) yang wajib dibentuk oleh pemilik satuan rumah susun (Sarusun). PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah manajemen. Salah satu tugas badan pengelola adalah mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni. PPPSRS melalui badan pengelola ini berhak memberikan sanksi kepada setiap penghuni Sarusun yang melakukan pelanggaran Tata Tertib.

     

    Oleh karenanya, apabila memang terdapat tata tertib di apartemen yang melarang setiap penghuni Sarusun untuk memelihara hewan di lingkungan Rusun, maka sudah seharusnya Anda menaati tata tertib tersebut. Atas dasar tata tertib itu juga, maka badan pengelola Sarusun sebagai perpanjangan tangan PPPSRS berhak melakukan teguran tertulis terhadap Anda.

     

    Memang UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan Anda untuk memperoleh kebahagiaan (yakni dengan cara memelihara binatang peliharaan). Akan tetapi, dalam menjalankan hak dan kebebasan Anda, Anda wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apartemen = Rumah Susun

    Terima kasih atas pertanyaan Anda, kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”), istilah yang digunakan adalah “rumah susun” dan “satuan rumah susun”, bukan “apartemen” dan “unit”. Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa yang ingin Anda tanyakan adalah mengenai memelihara hewan di rumah susun.

     

    Pasal 1 angka 1 UU Rusun menyebutkan bahwa rumah susun (rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

     

    Bagian rusun yang berfungsi sebagai tempat hunian disebut Satuan Rumah Susun (Sarusun). Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.[1] Sarusun dapat ditempati oleh pemilik maupun bukan pemilik yang dalam UU Rusun disebut sebagai Penghuni.[2]

     

    UU Rusun membagi rusun ke dalam empat jenis yaitu Rusun Umum, Rusun Khusus, Rusun Negara, dan Rusun Komersial.[3] Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menjelaskan jenis rusun tempat Anda bertempat tinggal, namun kami mengasumsikan bahwa Anda tinggal di Rusun Komersial.

     

    Rusun Komersial adalah Rusun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.[4] Sarusun pada Rusun Komersial dapat dikuasai melalui dua cara yaitu dengan cara dimiliki atau disewa.[5] Penguasaan Sarusun pada Rusun Komersial dengan cara sewa dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan hukum dengan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[6] dan perjanjian tersebut wajib didaftarkan pada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (“PPPSRS”).[7]

     

    PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Sarusun  dan wajib dibentuk oleh pemilik Sarusun.[8] PPPSRS memiliki tiga fungsi yaitu membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman; mengatur dan membina kepentingan penghuni; serta mengelola Rusun dan lingkungannya Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun).[9] Untuk menjalankan fungsinya, PPPSRS membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang di dalamnya memuat tata tertib penghunian Rusun yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah house rules.[10]

     

    Tata Tertib Pengunian Rusun

    Tata tertib penghunian rusun disusun berdasarkan UU Rusun beserta peraturan pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan lain yang terkait, kepentingan pengelolaan rumah susun sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi, dan kepentingan penghuni sehubungan dengan jaminan hak, kebutuhan-kebutuhan khusus, keamanan, dan kebebasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pada umumnya, calon penghuni Sarusun akan diminta untuk mengisi dan menadatangani surat pernyataan untuk mematuhi Tata Tertib sebelum menempati Sarusun. Setelah mengisi dan menandatangani surat pernyataan tersebut, maka setiap penghuni Sarusun wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan-undangan terkait Rusun dan Tata Tertib serta  dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya.[11] Terhadap penghuni Sarusun yang melanggar Tata Tertib dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.[12]

     

    Dalam menjalankan kewajibannya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola[13] yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah manajemen. Salah satu tugas badan pengelola adalah mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Tata Tertib.[14] Oleh sebab itu, PPPSRS melalui badan pengelola berhak memberikan sanksi kepada setiap penghuni Sarusun yang melakukan pelanggaran Tata Tertib.[15]

     

    Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang telah kami uraikan sebelumnya, maka Anda sebagai penghuni Sarusun wajib mematuhi dan melaksanakan Tata Tertib tempat Anda bertempat tinggal dengan baik.

     

    Larangan Memelihara Hewan di Lingkungan Rusun

    Terkait larangan bagi penghuni rusun memelihara hewan di lingkungan rusun dapat dilihat contohnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Perda Kabupaten Bantul) yang dalam Pasal 18 huruf h nya memuat ketentuan sebagai berikut:

     

    Penghuni Sarusunawa dilarang memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

     

    Penghuni Rusun yang melanggar Tata Tertib akan diberikan sanksi yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib. Sebagai contoh berikut kami cantumkan mekanisme pemberian sanksi yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perda Kabupaten Bantul sebagai berikut:

     

    Penghuni Rusunawa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:

    a.    teguran secara lisan;

    b.    teguran secara tertulis;

    c.    pengenaan denda;

    d.    pembongkaran; dan/atau

    e.    pemutusan perjanjian sewa menyewa.

     

    Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menjelaskan apakah Tata Tertib tempat Anda bertempat tinggal memuat secara tegas larangan memelihara hewan di lingkungan Rusun atau tidak, namun apabila memang terdapat Tata Tertib tempat Anda bertempat tinggal melarang setiap penghuni Sarusun untuk memelihara hewan di lingkungan Rusun, maka sudah seharusnya Anda menaati tata tertib tersebut. Atas dasar tata tertib itu juga, maka badan pengelola Sarusun sebagai perpanjangan tangan PPPSRS berhak melakukan teguran tertulis terhadap Anda dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan yang mengharuskan Anda untuk mengeluarkan dan membawa pergi anjing peliharaan Anda keluar dari Sarusun. Jika Anda mengabaikan teguran tertulis tersebut, maka badan pengelola dapat memberikan sanksi sebagaimana yang mungkin telah diatur dalam Tata Tertib tempat Anda bertempat tinggal.

     

    Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat ketentuan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Pasal 9 ayat (2) UU HAM tersebut menjamin hak dan kebebasan Anda untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara memelihara binatang peliharaan. Akan tetapi, dalam menjalankan hak dan kebebasan Anda, Anda wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.[16]

     

    Dalam ketentuan Pasal 72 PP Rusun yang telah kami uraikan sebelumnya, PPPSRS membentuk Tata Tertib dengan berdasarkan kepada UU Rusun dan peraturan peraturan perundang-undangan terkait. Larangan memelihara binatang peliharaan di lingkungan Rusun sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib tidak melanggar HAM Anda karena aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi hak asasi penghuni rusun yang lain guna menjaga ketentraman, ketertiban, hidup, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.[17]

     

    Terkait yang dapat dilakukan untuk melindungi anjing peliharaan Anda, sebaiknya Anda merundingkan masalah ini dengan pihak pengelola agar bisa mendapatkan win-win solution bagi para pihak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

    2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    3.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;

    5.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;

    6.   Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU Rusun

    [2] Pasal 1 Angka 19 UU Rusun

    [3] Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, dan Pasal 1 angka 10 UU Rusun

    [4] Pasal 1 Angka 10 UU Rusun

    [5]  Pasal 45 ayat (4) UU Rusun

    [6] Pasal 45 ayat (5) Jo. 53 ayat (1) UU Rusun

    [7]  Pasal 45 ayat (6) UU Rusun

    [8] Pasal 1 angka 21 UU Rusun Jo. Pasal 74 ayat (1) UU Rusun

    [9] Peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor  20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 karena sampai saat tulisan ini dibuat, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun yang baru.

    [10] Pasal 72 PP Rusun

    [11] Pasal 61 ayat (2) huruf a jo. Pasal 61 ayat (3) huruf a PP Rusun

    [12]  Pasal 77 ayat (1) PP Rusun

    [13] Pasal 75 ayat (4) UU Rusun jo. Pasal 64 PP Rusun

    [14] Pasal 68 huruf b PP Rusun

    [15] Pasal 59 huruf g PP Rusun

    [16] Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. Pasal 70 UU HAM

    [17] Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU HAM

    Tags

    hewan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!