Pengganti Sekretaris Desa Jika Terjadi Kekosongan Jabatan
PERTANYAAN
Berhubung ada kekosongan sekdes,bolehkah perangkat desa yang lain ditetapkan menjadi sekdes tanpa melalui proses seleksi???
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berhubung ada kekosongan sekdes,bolehkah perangkat desa yang lain ditetapkan menjadi sekdes tanpa melalui proses seleksi???
Intisari:
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat langsung digantikan oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi).
Jika seorang sekretaris desa sebagai perangkat desa berhenti, menurut hemat kami seharusnya dipilih dan diangkat sekretaris desa yang baru. Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jelas disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris desa. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sekretaris Desa dan Tugasnya
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).1 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.2 Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.3
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa berhenti karena:4
Perangkat Desa diberhentikan karena:5
Seharusanya jika sekretaris desa yang lama berhenti, maka diangkat sekretaris desa yang baru. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.6 Bagaimana mekanismenya?
Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015:8
Jika seorang sekretaris desa sebagai perangkat desa berhenti, menurut hemat kami seharusnya dipilih dan diangkat sekretaris desa yang baru. Pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa tetap harus melalui mekanisme-mekanisme di atas, seperti antara lain kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain dan diperoleh rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain tersebut yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa, yang kemudian menjadi dasar bagi kepala desa dalam pengangkatan perangkat Desa.
Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Pelaksana Tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.9
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang secara eksplisit tidak diatur ketentuan jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat digantikan langsung oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi). Dalam Permendagri 83/2015 hanya disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris desa. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1 Pasal 48 huruf a UU Desa jo. Pasal 61 ayat (1) huruf a PP 43/2014
2 Pasal 61 ayat (2) PP 43/2014
3 Pasal 62 ayat (1) PP 47/2015
4 Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendagri 83/2015
5 Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
6 Pasal 49 ayat (2) UU Desa
7 Pasal 66 PP 43/2014
8 Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
9 Pasal 7 Permendagri 83/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?