Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal yang Melepaskan Dewan Komisaris dari Tanggung Jawab atas Kerugian Perseroan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hal yang Melepaskan Dewan Komisaris dari Tanggung Jawab atas Kerugian Perseroan

Hal yang Melepaskan Dewan Komisaris dari Tanggung Jawab atas Kerugian Perseroan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hal yang Melepaskan Dewan Komisaris dari Tanggung Jawab atas Kerugian Perseroan

PERTANYAAN

Pasal 114 ayat 4 UUPT mengatakan kalau setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Pertanyaannya, apa saja hal yang dapat menjadikan komisaris tidak bertanggungjawab atas kerugian PT? Bagaimana caranya agar komisaris lepas dari tanggungjawab atas kerugian PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pekerja Menjadi Direksi di Perusahaannya Sendiri?

    Bolehkah Pekerja Menjadi Direksi di Perusahaannya Sendiri?

     

     

    Pada dasarnya dalam menjalankan tugasnya jika perseroan merugi maka setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

     

    Hal yang dapat melepaskan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas kerugian Perseroan adalah apabila Dewan Komisari dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati-hati, kemudian tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian serta telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tugas Dewan Komisaris

    Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi.[1]

     

    Tugas dan fungsi Dewan Komisaris ini diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (2) UUPT yang berbunyi:

     

    1)    Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

    2)    Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

     

    Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.[2]

     

    Tanggung Jawab Dewan Komisaris Jika Perseroan Merugi

    Dalam menjalankan tugasnya jika perseroan merugi maka setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.[3]

     

    Hal senada juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas. Prinsip hukum yang ditegakkan apabila anggota Dewan Komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu perseroan mengalami kerugian, adalah setiap anggota Dewan Komisaris, bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas kerugian dimaksud.[4]

     

    Bertitik tolak dari ketentuan di atas, dapat dikonstruksi tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris yang salah atau lalai melaksanakan tugas:[5]

    1.    Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan;

    2.    Tanggung jawab pribadi melekat pada diri anggota Dewan Komisaris apabila ia bersalah (guilty), atau lalai (negligence) menjalankan tugas pengawasan atau pemberian nasihat;

    3.    Meskipun kerugian itu timbul dari pengurusan Direksi, anggota Dewan Komisaris tetap bertanggung jawab secara pribadi, apabila dalam pengawasan pelaksanaan pengurusan Direksi itu terdapat unsur kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris;

    4.    Luasnya tangggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris, sebatas kesalahan dan kelalaiannya. Dalam praktik, ketentuan ini sangat sulit menerapkannya. Sulit mengukur secara objektif sampai sebatas mana kesalahan itu atau kelalaian itu dilakukannya;

    5.    Apabila anggota Dewan Komisaris terdiri atas 2 atau lebih, tanggung jawab pribadi itu, bersifat tanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijk, jointly and severally liable) bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

     

    Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.[6]

     

    Jadi jika perseroan mengalami kerugian maka Dewan Komisaris selaku organ pereroan yang melakukan pengawasan terhadap direksi, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Pertanggungjawaban tersebut jika anggota Dewan Komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu perseroan mengalami kerugian.

     

    Hal yang Melepaskan Tanggung Jawab Pribadi Anggota Dewan Komisaris atas Kerugian Perseroan

    Pasal 114 ayat (5) UUPT mengatur mengenai hal-hal yang dapat menyingkirkan tanggung jawab pribadi Dewan Komisaris atas kerugian Perseroan yaitu anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:

    a.    telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    b.    tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    c.    telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

     

    Jadi hal yang dapat melepaskan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas kerugian Perseroan adalah apabila Dewan Komisaris dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati-hati, kemudian tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian serta telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 1 angka 6 UUPT

    [2] Pasal 114 ayat (2) UUPT

    [3] Pasal 114 ayat (3) dan (4) UUPT

    [4] Yahya Harahap, hal. 460

    [5] Yahya Harahap, hal. 460-461

    [6] Pasal 114 ayat (6) UUPT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!