Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

PERTANYAAN

Apakah mobil berplat merah milik pemerintah dikecualikan dari aturan genjil genap? Kenapa tetap bebas melintas dan dibiarkan oleh polisi? Apakah karena punya pemerintah? Bukannya itu tetap memadati jalanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

    Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

     

     

    Aturan mengenai sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Gubernur DKI Jakarta menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang terdiri atas:

    a.   Jalan Medan Merdeka Barat;

    b.   Jalan M.H. Thamrin;

    c.   Jalan Jenderal Sudirman;

    d.   Jalan Sisingamangaraja; dan

    e.   Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said pada jalur jalan umum

     

    Kendaraan bermotor roda empat dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan tersebut pada tanggal genap dan sebaliknya.

     

    Kendaraan dinas berplat dinas pemerintah atau yang sering dikenal dengan kendaraan dinas plat merah termasuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada kawasan jalan tertentu yang sudah ditetapkan. Mengapa kendaraan dinas berplat dinas dikecualikan dari sistem ganjil-genap ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan bahwa kendaraan berplat merah yang Anda maksud merupakan kendaraan dinas berplat dinas yang digunakan pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

     

    Aturan mengenai lalu lintas dengan sistem ganjil-genap terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (“Pergub DKI Jakarta 164/2016”).

     

    Gubernur DKI Jakarta menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.[1] Ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap terdiri atas:[2]

    a.   Jalan Medan Merdeka Barat;

    b.   Jalan M.H. Thamrin;

    c.   Jalan Jenderal Sudirman;

    d.   Jalan Sisingamangaraja; dan

    e.  Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said pada jalur jalan umum.

     

    Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan tersebut pada tanggal genap. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan tersebut di atas pada tanggal ganjil. Nomor plat ganjil dan genap dilihat dari  angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat.[3]

     

    Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.[4]

     

    Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap

    Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, tidak diberlakukan antara lain pada:[5]

    a.   kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:

    1.   Presiden/Wakil Presiden;

    2.   Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

    3.   Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.

    b.   kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional;

    c.   kendaraan dinas berplat dinas;

    d.   kendaraan pemadam kebakaran;

    e.   kendaraan ambulans;

    f.     kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning;

    g.   angkutan barang;

    h.   sepeda motor; dan

    i.     kendaraan untuk kepentingan tertentu.

     

    Dalam hal pada kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan ketentuan mengenai waktu larangan bagi mobil/angkutan barang pada ruas jalan tertentu, maka mobil/angkutan barang dilarang melintas pada kawasan berdasarkan ketentuan mengenai waktu larangan bagi mobil/angkutan barang pada ruas jalan tertentu.[6]

     

    Kemudian apabila pada kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan ketentuan mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor, maka sepeda motor dilarang melintas pada kawasan berdasarkan ketentuan pembatasan lalu lintas sepeda motor.[7]

     

    Kendaraan untuk kepentingan tertentu merupakan kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melintasi kawasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap antara lain kendaraan pengangkut uang antar bank seperti:[8]

    a.   kendaraan Bank Indonesia;

    b.   kendaraan bank lainnya; dan

    c.   kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM),

    dengan pengawasan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kendaraan dinas berplat dinas pemerintah atau yang sering dikenal dengan kendaraan dinas plat merah termasuk pengecualian bagi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada kawasan jalan tertentu yang sudah ditetapkan.

     

    Hal senada juga sampaikan dalam artikel Kendaraan-Kendaraan Ini Tidak Terkena Peraturan Ganjil Genap sebagaimana yang kami akses dari laman media Kompas.com, ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

     

    Mengapa kendaraan dinas berplat dinas dikecualikan dari system ganjil-genap ini?

     

    Kendaraan dinas menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“PMK 76/2015”) disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.[9]

     

    Sepanjang penelusuran kami tidak terdapat alasan yang jelas mengapa kendaraan dinas ini dikecualikan dari aturan pembatasan lalu-lintas sistem ganjil-genap. Tetapi, menurut hemat kami, karena kendaraan dinas ini digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka kendaraan dinas ini dikecualikan guna kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap;

    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

     

    Referensi:

    Kendaraan-Kendaraan Ini Tidak Terkena Peraturan Ganjil Genap diakses pada Selasa, 10 Oktober 2017, pukul 13.49 WIB.

     



    [1] Pasal 1 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [2] Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [3] Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [4] Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [5] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [6] Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [7] Pasal 4 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [8] Pasal 4 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 164/2016

    [9] Pasal 1 angka 6 PMK 76/2015

    Tags

    mobil dinas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!