KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?

PERTANYAAN

Jika anggota TNI melakukan tindak pidana siapa yang akan melakukan penyidikan dan memeriksa kasusnya? Selama ini diketahui bahwa polri dan TNI saling bertentangan. Apakah tidak ada penyidikan dan langsung diperiksa di pengadilan militer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

    Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

     

     

    Apabila ada laporan atau pengaduan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka akan dilakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Jika yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan. Jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.

     

    Jadi, dalam pengadilan militer ada proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya, dan suatu kasus tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan militer.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peradilan Militer

    Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI maka ketentuannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”).

     

    Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[1]

     

    Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, salah satunya, berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: [2]

    a.    Prajurit;

    b.    yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

    c.    anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

    d.    seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (“Panglima”) dengan persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

     

    Yang dimaksud dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.[3]

     

    Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Peradilan Militer

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU 31/1997 untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[4]

     

    Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[5]

     

    Sedangkan Penyidik adalah:[6]

    a.    Atasan yang Berhak Menghukum

    Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UU 31/1997.[7]

    b.    Polisi Militer

    c.    Oditur

    Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU 31/1997.[8]

     

    Jadi, Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata. Sedangkan yang melakukan penyidikan adalah Atasan Yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur.

     

    Kewenangan Penyidik

    Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:[9]

    1.    menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;

    2.    melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;

    3.    mencari keterangan dan barang bukti;

    4.    menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;

    5.    melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;

    6.    mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

    7.    memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;

    8.    meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan

    9.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

     

    Selain mempunyai wewenang tersebut, Penyidik juga mempunyai wewenang:[10]

    1.    melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk melakukan penahanan Tersangka; dan

    2.    melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum.

     

    Tahapan Penyidikan Hingga Sampai Persidangan

    Pelaksanaan penyidikannya adalah sebagai berikut:

    1.    Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.[11]

     

    2.    Jika yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan.[12]

    Jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.[13]

     

    3.    Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada Oditur yang bersangkutan. Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.[14]

     

    4.    Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum. Jika persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta Penyidik segera melengkapinya.

    Apabila hasil penyidikan belum cukup, Oditur melakukan penyidikan tambahan atau mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi. Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.[15]

     

    5.    Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan sesudah meneliti berkas perkara, Oditur membuat dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan militer.[16]

     

    Berdasarkan pendapat hukum Oditur, Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:[17]

    a.    Surat Keputusan Penyerahan Perkara;

    b.    Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau

    c.    Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.

     

    Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.[18]

     

    6.    Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.[19]

     

    7.    Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.[20]

     

    8.    Sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.[21]

     

    9.    Jika Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Militer/ Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.[22]

    Jika Pengadilan berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala Pengadilan tersebut menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang bersangkutan.[23]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila ada laporan atau pengaduan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka akan dilakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Jika yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan. Jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.

     

    Jadi, dalam pengadilan militer ada proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya, dan suatu kasus tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan militer sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

    2.    Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

     

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) UU 31/1997

    [2] Pasal 9 ayat (1) UU 31/1997

    [3] Pasal 1 angka 42 UU 31/1997

    [4] Pasal 1 angka 16 UU 31/1997

    [5] Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 UU 31/1997

    [6] Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 11 UU 31/1997

    [7] Pasal 1 angka 9 UU 31/1997

    [8] Pasal 1 angka 7 UU 31/1997

    [9] Pasal 71 ayat (1) UU 31/1997

    [10] Pasal 71 ayat (2) UU 31/1997

    [11] Pasal 99 ayat (1) UU 31/1997

    [12] Pasal 99 ayat (2) UU 31/1997

    [13] Pasal 99 ayat (3) UU 31/1997

    [14] Pasal 101 UU 31/1997

    [15]Pasal 124 UU 31/1997

    [16] Pasal 125 ayat (1) UU 31/1997

    [17] Pasal 126 ayat (1) UU 31/1997

    [18] Pasal 125 ayat (2) UU 31/1997

    [19] Pasal 127 ayat (1) UU 31/1997

    [20] Pasal 127 ayat (3) UU 31/1997

    [21] Pasal 132 UU 31/1997

    [22] Pasal 133 ayat (1) UU 31/1997

    [23] Pasal 136 ayat (1) UU 31/1997

    Tags

    tni
    peradilan militer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!