Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penanggung Jawab Perusahaan dalam Registrasi Kepabeanan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penanggung Jawab Perusahaan dalam Registrasi Kepabeanan

Penanggung Jawab Perusahaan dalam Registrasi Kepabeanan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penanggung Jawab Perusahaan dalam Registrasi Kepabeanan

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan Penanggung Jawab Perusahaan pada saat Registrasi Kepabeanan? Apakah hanya 1 orang atau lebih? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

     

     

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

     

    Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, yang dimaksud dengan penanggung jawab perusahaan (dalam hal pengguna jasa adalah importir) dalam permohonan Registrasi Kepabeanan yaitu:

    a.    Direksi/Pimpinan Perusahaan, dan

    b.    Komisaris/Pemilik Perusahaan

     

    Jumlah penanggung jawab perusahaan dalam permohonan registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh importir tidak disebutkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017. Tetapi jika dilihat dalam lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017, dalam formulir yang harus diisi oleh penanggung jawab perusahaan pada bagian baik direksi maupun komisaris terdiri dari tiga kolom. Dari hal tersebut kita dapat tarik kesimpulan bahwa penanggung jawab perusahaan dalam proses registrasi kepabeanan oleh importir dapat lebih dari satu orang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan (“Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017”).

     

    Registrasi Kepabeanan

    Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.[1]

     

    Pengguna Jasa yang dimaksud adalah adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (“PPJK”), Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[2]

     

    Oleh karenanya, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan penanggung jawab perusahaan yang Anda tanyakan adalah importir, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.[3]

     

    Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.[4]

     

    Untuk Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK, selain wajib memenuhi ketentuan registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan, Pengguna Jasa juga harus memiliki Ahli Kepabeanan. Kewajiban registrasi Kepabeanan berlaku juga untuk Pengguna Jasa yang:[5]

    a.   memasukkan atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau

    b.   mengangkut orang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

     

    Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan:[6]

    a.   barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

    b.   barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;

    c.   barang pindahan;

    d.   hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

    e.   barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

    f.    barang impor sementara;

    g.   barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

    h.   barang untuk keperluan promosi;

    i.    obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;

    j.  barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor;

    k.   barang contoh yang tidak diperdagangkan; dan/atau

    l.     barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir.

     

    Pengajuan Permohonan Registrasi

    Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur. Permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan secara elektronik melalui:[7]

    a.    Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website) Pengelola Portal Indonesia National Single Window di http://www.insw.go.id atau

    b.    Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.

     

    Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan, dapat dilakukan setelah Pengguna Jasa memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid dan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa. Pengguna Jasa dapat mengajukan 1 (satu) permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan.[8]

     

    Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen dan/atau data pendukung sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.[9]

     

    Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan oleh Importir, permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:[10]

    a.   akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;

    b.   akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;

    c.   dokumen penguasaan tempat usaha;

    d.   Angka Pengenal Importir (API);

    e.   identitas penanggung jawab perusahaan, berupa:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia yang bertindak sebagai direksi/pimpinan perusahaan, dan komisaris/pemilik perusahaan; dan/atau

    2.   Paspor dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai direksi/pimpinan perusahaan dan Paspor bagi Warga Negara Asing yang bertindak sebagai komisaris/pemilik perusahaan;

    f.    NPWP penanggung jawab perusahaan;

    g.   bukti kepemilikan seluruh rekening atas nama perusahaan;

    h. surat pernyataan Registrasi Kepabeanan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan

    i.    surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain direksi atau pimpinan perusahaan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017, yang dimaksud dengan penanggung jawab perusahaan (pengguna jasa yang dimaksud adalah importir) dalam permohonan Registrasi Kepabeanan adalah:[11]

    a.    Direksi/Pimpinan Perusahaan, dan

    b.    Komisaris/Pemilik Perusahaan.

     

    Yang dimaksud dengan:[12]

    a.  Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    b.  Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secaraumum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

     

    Jumlah penanggung jawab perusahaan dalam permohonan registrasi kepabeanan yang dilakukan oleh importir tidak disebutkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017. Tetapi jika dilihat dalam Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017, dalam formulir yang harus diisi oleh penanggung jawab perusahaan pada bagian baik direksi maupun komisaris terdiri dari tiga kolom. Dari hal tersebut kita dapat tarik kesimpulan bahwa penanggung jawab perusahaan dalam proses registrasi kepabeanan oleh importir dapat lebih dari satu orang.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

     



    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [2] Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [3] Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [4] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [5] Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [6] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [7] Pasal 4 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [8] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [9] Pasal 6 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [10] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [11] Huruf B angka 1 dan 2 Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 4/2017

    [12] Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags

    kepabeanan
    hukum perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!