Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah snack impor juga harus memiliki izin dari BPOM? Kemudian dalam proses pengurusannya, apakah API diperlukan sebagai syarat pengurusan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Makanan olahan, dalam hal ini snack yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memiliki SKI post border. Salah satu persyaratan permohonan SKI post border adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (“API”). Ini berarti API diperlukan untuk pengurusan impor makanan (snack). Apa itu izin edar, SKI post border dan NIB? Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Edar Snack Impor yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Januari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Daftar Izin UMKM Secara Online

    Cara Daftar Izin UMKM Secara <i>Online</i>

    Izin Edar Snack Impor dari BPOM

    Untuk menjawab pertanyaan Anda pengaturan mengenai snack impor kita dapat merujuk pada Peraturan BPOM 27/2022. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM 27/2022, obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Selain wajib memiliki izin edar obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemasukan obat dan makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya.[2] Dalam hal pemasukan dilakukan oleh kuasanya maka:[3]

    1. kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang izin edar;
    3. surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas; dan
    4. pelulusan mutu obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang izin edar.

    Selain harus memenuhi ketentuan izin edar, pemasukan obat dan makanan juga wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) berupa:[4]

    1. Surat Keterangan Impor (“SKI”) border, untuk pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia; atau
    2. SKI post border, untuk pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.

    SKI border atau SKI post border tersebut hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor).[5]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka snack termasuk sebagai pangan olahan yang perlu mendapatkan SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.[6]

    Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah untuk memperoleh SKI post border pada makanan atau snack yang dimasukkan ke wilayah Indonesia pada saat pengajuan permohonan SKI post border harus memiliki masa simpan paling singkat 2/3 dari masa simpan.[7]

    Persyaratan dan Prosedur Memperoleh SKI Post Border

    Pemohon SKI post border harus memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) melalui sistem Online Single Submission untuk mendapatkan pelayanan SKI post border.[8] Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa, maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.[9]

    Pemohon SKI post border melakukan pendaftaran melalui entry data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung pada laman resmi pelayanan SKI post border BPOM atau Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”).[10]

    Dokumen pendukung terdiri atas hasil pemindaian:[11]

    1. asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi;
    2. asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup;
    3. asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris, jika Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagai penerima kuasa dalam pelaksanaan impor;
    4. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor;
    5. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab; dan
    6. foto gudang dan kantor perusahaan tampak depan dan belakang.

    Selain harus memenuhi persyaratan di atas, permohonan SKI post border pangan olahan juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.[12]

    Pendaftaran pemohon SKI post border hanya dilakukan 1 kali sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.[13]

    NIB Importir Snack

    Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, dalam proses permohonan SKI untuk impor makanan perlu memiliki NIB.

    Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendag 20/2021 importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (“API”).

    NIB yang berlaku sebagai API terdiri dari:[14]

    1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
    2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

    NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[15] Sementara NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.[16]

    Berdasarkan uraian di atas, makanan (dalam hal ini snack) yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memiliki SKI post border. Salah satu persyaratan permohonan SKI post border adalah NIB yang berlaku sebagai API. Ini berarti API diperlukan untuk pengurusan impor makanan (snack).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    2. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 27/2022”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022

    [3] Pasal 6 ayat (4) Peraturan BPOM 27/2022

    [4] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 27/2022

    [5] Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPOM 27/2022

    [6] Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM 27/2022

    [7] Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan BPOM 27/2022

    [8] Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022

    [9] Pasal 8 ayat (5) Peraturan BPOM 27/2022

    [10] Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022

    [11] Pasal 9 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022

    [12] Pasal 10 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022

    [13] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 27/2022

    [14] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 20/2021”)

    [15] Pasal 3 ayat (4) Permendag 20/2021

    [16] Pasal 3 ayat (5) Permendag 20/2021

    Tags

    ekspor - impor
    impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!