Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saat Hilangnya Kekuatan Hukum Keputusan TUN yang Disengketakan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Saat Hilangnya Kekuatan Hukum Keputusan TUN yang Disengketakan

Saat Hilangnya Kekuatan Hukum Keputusan TUN yang Disengketakan
Togar Julio Parhusip, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Saat Hilangnya Kekuatan Hukum Keputusan TUN yang Disengketakan

PERTANYAAN

Dalam perkara gugatan PNS/ASN terhadap pemerintah dimana telah diputuskan oleh Pengadilan PTUN dimenangkan PNS/ASN dan telah mempunyai kekuatan hukum. Namun pada suatu alinea dikatakan bahwa apabila setelah 60 hari, maka keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Saya sempat bertanya dalam hati, kalau sudah lewat 60 hari tidak mempunyai kekuatan eksekusi lagi, lah untuk apa kita berpekara? Atas dasar persoalan tersebut, mohon dapat pencerahan apakah ada tindakan lanjutan bagi PNS/ASN untuk mengadakan gugutan kembali ke PTUN? Pasal apakah yang dapat menguatkan langkah PNS/ASN tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

     

     

    Yang dinyatakan tidak berlaku lagi dalam jangka waktu 60 hari apabila tidak dilaksanakan adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (“TUN”) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berwenang, bukan putusan Pengadilan TUN-nya.

     

    Dengan kata lain, putusan Pengadilan TUN tetap memiliki kekuatan eksekusi, bahkan tanpa harus dilaksanakan secara sukarela oleh Tergugat (badan atau pejabat TUN). Apabila sudah lewat 60 hari Tergugat tidak mencabut surat keputusan sebagaimana perintah putusan Pengadilan TUN, maka Surat Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh pejabat TUN tersebut otomatis tidak berlaku lagi. Keputusan TUN yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

     

    Andapun tidak perlu mengajukan gugatan lagi sebab sudah jelas ada konsekuensi apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan TUN secara sukarela. Bahkan Tergugat bisa juga mendapatkan sanksi-sanksi lain akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan lebih dahulu bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (“TUN”) adalah lembaga peradilan yang memeriksa dan mengadili Sengketa TUN.

     

    Sengketa Tata Usaha Negara

    Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) menyatakan:

     

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sementara Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[1]

     

    Surat Keputusan TUN bersifat konkret maksudnya adalah objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri. Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut. Kemudian bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetu-juan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlu-kan persetujuan dari Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara.[2]

     

    Surat keputusan TUN contohnya, surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang berwenang, surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebagainya. Yang pada intinya keputusan tersebut harus bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

     

    Sehingga dapat dipahami bahwa dalam konteks perkara pada Pengadilan TUN, yang menjadi objeknya adalah suatu Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Sehingga dalam perkara TUN, Badan atau Pejabat TUN akan selalu menjadi pihak Tergugat, sementara orang atau badan hukum perdata akan selalu menjadi Penggugat.[3]

     

    Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN

    Bila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yaitu:[4]

    a.    pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau

    b.    pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau

    c.    penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU PTUN.[5]

     

    Kemudian terkait pelaksanaan putusan Pengadilan TUN yang dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Pasal 116 UU 51/2009 menyatakan:

     

    (1)  Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

    (2)  Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

    (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

    (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

    (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (6)  Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

    (7)  Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa kami jelaskan bahwa yang dinyatakan tidak berlaku lagi dalam jangka waktu 60 hari apabila tidak dilaksanakan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berwenang, bukan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-nya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 di atas.

     

    Dengan kata lain, berdasarkan Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tersebut, putusan Pengadilan TUN tetap memiliki kekuatan eksekusi, bahkan tanpa harus dilaksanakan secara sukarela oleh Tergugat (badan atau pejabat TUN). Apabila sudah lewat 60 hari Tergugat tidak mencabut surat keputusan yang dikeluarkannya sebagaimana perintah putusan pengadilan, maka Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN tersebut otomatis tidak berlaku lagi.

     

    Jika Tergugat Tidak Melaksanakan Isi Putusan Pengadilan TUN

    Sehingga berdasarkan aturan di atas, Andapun tidak perlu mengajukan gugatan lagi sebab sudah jelas ada konsekuensi apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan TUN secara sukarela. Bahkan Tergugat bisa juga mendapatkan sanksi-sanksi lain akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yaitu:

    1.   Pejabat TUN yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif;[6]

    2.  Pejabat TUN apabila tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN tersebut mendapatkan sanksi sosial yakni dimuat dalam media massa cetak setempat oleh panitera;[7]

    3. Pejabat TUN bila juga tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, maka Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan memerintahkan Pejabat TUN tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan TUN dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.[8]

     

    Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan: Pertama, yang menjadi tidak berlaku setelah lewat 60 hari adalah Surat Keputusan TUN yang menjadi objek sengketa bukan putusan pengadilannya. Kedua, tidak perlu untuk mengajukan gugatan TUN lagi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

     

     



    [1]  Pasal 1 angka 9 UU PTUN

    [2] Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)

    [3] Pasal 1 angka 12 UU 51/2009

    [4] Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU PTUN

    [5] Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN

    [6] Pasal 116 ayat (4) UU 51/2009

    [7] Pasal 116 ayat (5) UU 51/2009

    [8] Pasal 116 ayat (6) UU 51/2009

    Tags

    ptun
    aparatur sipil negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!