Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan

Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan

PERTANYAAN

Apakah meminta-minta sumbangan di jalanan itu diperbolehkan? Sering kita jumpai banyak masyarakat yang meminta sumbangan, misalnya untuk pembangunan masjid atau perbaikan jalan di lingkungan tersebut, apakah bisa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar

    Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar

     

     

    Pada dasarnya, meminta sumbangan harus dengan izin Pejabat yang berwenang. Namun, meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

     

    Lalu bagaimana dengan meminta sumbangan untuk perbaikan jalan? Di daerah-daerah tertentu meminta sumbangan merupakan hal yang dilarang. Sebagai contoh di Jakarta, meminta sumbangan seperti ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum  yaitu pemerintah daerah Jakarta melarang setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

     

    Apa sanksinya jika melanggar? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kita dapat merujuk aturan mengenai pengumpulan sumbangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).

     

    Usaha Pengumpulan Sumbangan

    Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung. Persyaratan organisasi ditetapkan oleh Menteri.[1] Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.[2]

     

    Jadi, pengumpulan sumbangan yang sesuai aturan adalah hanya dilakukan oleh organisasi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras antara lain mengatakan bahwa menurut PP 29/1980, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Penggalangan Dana Sosial Diwajibkan Lewat Lembaga Berizin yang kami akses dari laman media Republika.

     

    Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:[3]

    a.   sosial;

    b.   pendidikan;

    c.   kesehatan;

    d.    olah raga;

    e.   agama/kerohanian;

    f.     kebudayaan;

    g. bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.

     

    Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:[4]

    a.    mengadakan pertunjukan;

    b.    mengadakan bazar;

    c.    penjualan barang secara lelang;

    d.    penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;

    e.    penjualan perangko amal;

    f.     pengedaran daftar (les) derma;

    g.    penjualan kupon-kupon sumbangan;

    h.   penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;

    i.     penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;

    j.    pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;

    k.    permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

     

    Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri.[5]

     

    Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada:[6]

    1.   Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:

    a.    seluruh wilayah Republik Indonesia;

    b.    lebih dari satu wilayah Propinsi;

    c.    satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.

    2.   Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi:

    a.    seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;

    b.    lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.

    3. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.

     

    Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, harus dengan jelas memuat:[7]

    a.    nama dan alamat organisasi pemohon;

    b.    waktu pendirian;

    c.    susunan pengurus;

    d.    kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;

    e.    maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;

    f.     usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;

    g.    waktu penyelenggaraan;

    h.    luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);

    i.     cara penyelenggaraan dan penyaluran;

    j.     rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

     

    Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan.[8]

     

    Berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan. Organisasi tersebut wajib mempertanggungjawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.[9]

     

    Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.[10]

     

    Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah:[11]

    a.   Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;

    b.   Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;

    c.   Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;

    d.   Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

     

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya meminta sumbangan harus dengan izin Pejabat yang berwenang. Kecuali terhadap jenis kegiatan yang dikecualikan memperoleh izin, yaitu sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

     

    Apakah Mengumpulkan Sumbangan di Jalan dilarang?

    Sepanjang penelusuran kami dalam PP 29/1980 memang tidak ada aturan yang melarang secara eksplisit meminta sumbangan di jalanan. Menyangkut pertanyaan Anda tentang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

     

    Lalu bagaimana dengan meminta sumbangan yang dilakukan di jalan? Di daerah tertentu seperti di Jakarta, meminta sumbangan di jalan ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:

     

    (1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

    (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

    (3)  Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    a.    supermarket/mall;

    b.    rumah makan;

    c.    stasiun;

    d.    terminal;

    e.    pelabuhan udara/laut;

    f.     stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);

    g.    penyelenggaraan pameran/bazar amal;

    h.    tempat hiburan/rekreasi;

    i.     hotel.

     

    Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.[12]

     

    Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (“Perkab Kotawaringin Barat 16/2014”) yang mengatur bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang dan/atau meminta sumbangan terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan. Tetapi larangan ini dikecualikan bagi orang pribadi dan/atau kelompok orang pribadi yang memperoleh izin tertulis dari Bupati.[13]

     

    Terhadap pelanggaran larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.[14]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;

    2.   Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    3.  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Kotawaringin Barat.

     

    Referensi:

    Penggalangan Dana Sosial Diwajibkan Lewat Lembaga Berizin, diakses pada 26 Oktober 2017 pukul 14.03 WIB.



    [1] Pasal 2 dan 3 PP 29/1980. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Sosial berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 29/1980

    [2] Pasal 1 angka 5 PP 29/1980

    [3] Pasal 4 PP 29/1980

    [4] Pasal 5 ayat (1) PP 29/1980

    [5] Pasal 5 ayat (2) PP 29/1980 (Menteri Sosial berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 29/1980)

    [6] Pasal 7 PP 29/1980

    [7] Pasal 8 PP 29/1980

    [8] Pasal 10 PP 29/1980

    [9] Pasal 23 PP 29/1980

    [10] Pasal 21 PP 29/1980

    [11] Pasal 22 PP 29/1980

    [12] Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [13] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Perkab Kotawaringin Barat 16/2014

    [14] Pasal 42 ayat (1) Perkab Kotawaringin Barat  16/2014

     

    Tags

    jalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!