Ketentuan tentang standar pakaian dinas seorang pejabat dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah di lingkungan DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Mengenai pemakaian sepatu olahraga/sepatu running, hal tersebut tidak sesuai aturan yang ada. Berdasarkan ketentuan spesifikasi Pakaian Dinas Harian (PDH), sepatu yang ditentukan adalah sepatu warna hitam dengan model pantovel. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan aturan pakaian dinas ini adalah aturan yang diberlakukan pada pemerintahan daerah DKI Jakarta. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas ("Pergub DKI Jakarta 23/2016").
Jenis Pakaian Dinas
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.[1]
Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu.[2]
Jenis Pakaian Dinas terdiri dari:[3]
1. Pakaian Dinas Harian ("PDH") adalah Pakaian Dinas yang dipakai untuk rnelaksanakan tugas pada hari-hari tertentu;[4]
a. PDH Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah;
b. PDH Warna Khaki;
c. PDH Kemeja Putih;
d. PDH Khas Daerah; dan
e. PDH Batik.
2. Pakaian Dinas Upacara ("PDU") adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah dalam upacara pelantikan atau upacara hari-hari besar lainnya;[5]
3. Pakaian Sipil Resmi ("PSR") adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh pimpinan, pejabat atau pegawai yang diundang atau ditugaskan untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamutamu luar negeri;[6]
4. Pakaian Sipil Lengkap ("PSL") adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh pimpinan, pejabat atau pegawai yang diundang atau ditugaskan pada upacaraupacara resmi kenegaraan, acara resmi Pemerintahan Daerah dan kunjungan resmi ke luar negeri;[7]
5. Pakaian Seragam KORPRI adalah pakaian yang digunakan pada hari besar nasional/HUT KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara;[8]
6. Pakaian Seragam Perlindungan Masyarakat ("Linmas") adalah Pakaian Dinas berwarna hijau yang dipakai pada peringatan hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara; dan[9]
7. Pakaian Dinas Lapangan ("PDL") adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas yang bersifat khusus dan/atau teknis.[10]
Pakaian Dinas Harian
Di sini Anda tidak menyebutkan pakaian dinas jenis apa yang dimaksud. Karena jenis pakaian dinas seorang gubernur dan wakil gubernur banyak, maka untuk menyederhanakan jawaban, kami akan berfokus membahas Pakaian Dinas Harian (PDH).
PDH Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah terdiri dari:
PDH bagi laki-laki dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. kemeja lengan pendek dengan ciri:
a. berlidah bahu;
b. kerah kemeja biasa;
c. dua saku di depan dengan lidah saku;
d. lubang kancing dengan lis; dan
e. kancing terlihat dari luar.
2. celana panjang dengan ciri:
a. tidak ada rampel di pinggang;
b. ujung bawah tidak dilipat balik;
c. saku dua di depan miring; dan
d. saku dua belakang tanpa lidah saku.
3. kelengkapan terdiri dari:
a. ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya";
b. kaos kaki warna hitam, dan
c. sepatu warna hitam dengan model pantovel.
PDH bagi wanita umum dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. kemeja lengan pendek/panjang dengan ciri:
a. berlidah bahu;
b. kerah rebah;
c. satu saku di atas sebelah kiri;
d. dua saku di bawah dan berlidah saku;
e. lubang kancing dengan lis;
f. kancing terlihat dari luar; dan
g. panjang kemeja di bawah pinggul.
a. saku dalam menyesuaikan;
b. panjang rok paling kurang 15 cm (lima belas sentimeter) di bawah lutut; dan
c. plui tertutup di belakang.
3. celana panjang dengan ciri :
a. tidak ada rampel di pinggang;
b. ujung bawah tidak dilipat balik;
c. saku menyesuaikan; dan
d. tidak ketat.
4. sepatu wama hitam dengan model pantovel.
PDH bagi wanita berkerudung dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. kemeja lengan panjang dengan ciri:
a. berlidah bahu;
b. kerah rebah;
c. satu saku di atas sebelah kiri;
d. dua saku di bawah dan berlidah saku;
e. lubang kancing dengan lis;
f. kancing terlihat dari luar; dan
g. panjang kemeja di bawah pinggul.
2. rok panjang/celana panjang dengan ciri menyesuaikan; dan
3. kelengkapan terdiri dari :
a. sepatu warna hitam dengan model pantovel; dan
b. kerudung dengan bentuk dan warna menyesuaikan
PDH bagi wanita hamil dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. kemeja Iengan pendek/panjang dengan ciri;
a. berlidah bahu;
b. kerah rebah; dan
c. model dan lain-lain menyesuaikan.
2. rok atau celana panjang menyesuaikan; dan
3. sepatu dan kelengkapan lainnya menyesuaikan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, ketentuan tentang pakaian dinas seorang pejabat dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah di lingkungan DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta 23/2016. Standar dan ketentuannya telah kami jelaskan di atas. Mengenai pemakaian sepatu olahraga/ sepatu running, hal tersebut tidak sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan spesifikasi PDH, sepatu yang ditentukan adalah sepatu warna hitam dengan model pantovel.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Pasal 1 angka 19 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 20 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 24 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 29 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 30 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 31 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 32 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 33 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 1 angka 34 Pergub DKI Jakarta 23/2016
Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 23/2016