Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Adanya Mal Pelayanan Publik di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Adanya Mal Pelayanan Publik di Jakarta

Dasar Hukum Adanya Mal Pelayanan Publik di Jakarta
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Adanya Mal Pelayanan Publik di Jakarta

PERTANYAAN

Apa dasar hukum adanya mal pelayanan publik di Jakarta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Mal pelayanan publik di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik merupakan suatu kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

     

    Mal Pelayanan Publik berlokasi di Jalan Rasuna Said Kav. C 22, Setiabudi, Jakarta Selatan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar Hukum Mal Pelayanan Publik

    Pengaturan mengenai Mal Pelayanan Publik di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik ("Pergub DKI Jakarta 142/2017").

     

    Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.[1]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[2]

     

    Pembentukan Mal Pelayanan Publik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan mudah. Tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik ini untuk:[3]

    a.   mengintegrasikan berbagai layanan baik instansi Pusat dan Daerah dalam satu lokasi atau gedung yang sama;

    b.   menyederhanakan persyaratan, prosedur, dan sistem;

    c.   meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik;

    d.   memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi atau gedung;

    e.   mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi; dan

    f.   meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan liar.

     

    Lokasi dan nama Mal Pelayanan Publik lebih lanjut akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("DPMPTSP").[4] Menurut informasi yang kami dapatkan dari laman Badan Pajak dan retribusi Daerah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (pada saat itu) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB Asman Abnur, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil hadir dan meresmikan mal pelayanan publik pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 berlokasi di Jalan Rasuna Said Kav. C 22, Setiabudi, Jakarta Selatan.

     

    Layanan-Layanan Publik yang Disediakan di Mal Pelayanan Publik

    Menurut informasi yang kami dapatkan dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masyarakat dapat menemukan berbagai layanan publik (ada 340 jenis layanan), antara lain sebagai berikut:

     

    Layanan lantai 1: 

    ·        Izin Pembangunan dan Tata Ruang

    ·        Izin Aktivitas Usaha

    ·        Fast Track Service

    ·        Pick Up Counter

     

    Layanan lantai  2:

    ·        Layanan Pertanahan

    ·        Layanan AJB

    ·        Priority Service Consultation Room

     

    Layanan lantai 3:

    ·        Ditjen Pajak

    ·        Ditjen Bea Cukai

    ·        Ditjen Administrasi Hukum Umum

    ·        Polda Metro Jaya

    ·        PLN Distribusi Jakarta Raya

    ·        Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta

    ·        Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta

    ·        Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta

    ·        Bank DKI

    ·        Jasa Raharja

    ·        BPJS Kesehatan

    ·        BPJS Ketenagakerjaan

     

    Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik terdiri dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Lembaga Berbadan Hukum.[5]

     

    Pelaksanaan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) adalah pengendali manajemen yang mengelola operasional Mal Pelayanan Publik. Dalam melakukan pengendalian, Kepala DPMPTSP menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DMPTSP dapat membuat laporan yang memuat analisa terhadap pelaksanaan tata tertib tersebut.[6]

     

    Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik melibatkan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta 142/2017 ini.[7]

     

    Mekanisme penempatan pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian atau lembaga atau non kementerian atau lembaga dalam Mal Pelayanan Publik dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Daerah dengan kementerian atau lembaga dan/atau non kementerian atau lembaga yang dilakukan Tim Koordinasi Kerja Sama Provinsi DKI Jakarta.[8]

     

    Kementerian atau lembaga adalah Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah. Sedangkan non kementerian atau lembaga adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan usaha swasta.[9]

     

    Penyediaan dan Pemanfaatan Gedung untuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik oleh kementerian atau lembaga dan/atau non kementerian atau lembaga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Instansi dan/atau Lembaga penyelenggara Mal Pelayanan Publik bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi dari Instansi dan/atau Lembaga tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

     

    Biaya pelaksanaan Mal Pelayanan Publik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ("APBD") melalui dokumen pelaksanaan anggaran ("DPA") DPMPTSP dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran biaya pelaksanaan tersebut terdiri dari:[11]

    a.   Penyediaan telepon, air, listrik dan internet;

    b.   Pengelolaan gedung; dan

    c.   Penyediaan sarana dan prasarana standar sesuai standardisasi peralatan kerja.

     

    Anggaran biaya dari sumber lain yang sah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. Selain anggaran yang telah disebutkan di atas yaitu dibebankan pada APBD, biaya dari sumber lain menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).[12]

     

    Jadi mejawab pertanyaan Anda, mal pelayanan publik di Jakarta itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta 142/2017. Mal Pelayanan Publik merupakan suatu kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik

     

    Referensi:

    1.   Badan Pajak dan retribusi Daerah DKI Jakarta, diakses pada 21 November 2017 pukul 14.23 WIB;

    2.   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diakses pada 21 November 2017 pukul 14.38 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [2] Pasal 1 angka 10 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [3] Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [4] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [5] Pasal 5 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [6] Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [7] Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [8] Pasal 8 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [9] Pasal 1 angka 15 dan 16 Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [10] Pasal 8 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [11] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 142/2017

    [12] Pasal 10 ayat (3) dan (4) Pergub DKI Jakarta 142/2017

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Tags

    lembaga pemerintah
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!