Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya sudah resign di sebuah perusahaan, bisakah uang JHT program BPJS Ketenagakerjaan saya cairkan? Mengingat saya belum berusia 56 tahun pensiun dan masa kerja saya masih 2 tahun. Jika bisa, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign? Dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, pekerja yang mengundurkan diri atau resign berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”).

    Mengenai JHT atau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

    Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini? Apa saja dokumen yang diperlukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ketentuan Pembayaran Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja yang Resign yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 13 November 2017, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 6 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Karyawan Kontrak Dipaksa Resign dan Melamar Lagi

    Jika Karyawan Kontrak Dipaksa <i>Resign</i> dan Melamar Lagi

     

    Program BPJS Ketenagakerjaan

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Oleh karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[2]

    Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.[3]

    Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[4]

    1. Jaminan berupa uang yang meliputi:
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
    2. Jaminan Kematian; dan
    3. Jaminan Hari Tua.
    1. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka memang benar bahwa Anda selaku pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yakni program Jaminan Hari Tua (“JHT”).

     

    JHT BPJS Ketenagakerjaan

    JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[5]

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, manfaat JHT dibayarkan ke peserta apabila:[6]

    1. Peserta mencapai usia pensiun;
    2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
    3. Peserta meninggal dunia.

    Lalu, bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah dengan resign tidak berhak menerima manfaat JHT?

    Penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[7]

    1. Peserta mengundurkan diri;
    2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”);
    3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.[8]

     

    Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:

    1. Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
    2. Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan.

    Jika berdasarkan peraturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu ketentuan di atas.

     

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

    Setiap cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen yang bisa Anda lengkapi:

    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
    1. Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
    2. Kartu Keluarga (“KK”) asli dan fotokopi;
    3. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
    4. NPWP jika klaim BPJS 10 persen lebih dari Rp50 juta;
    5. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
    6. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
    7. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
    8. Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli.
    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
    1. Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
    2. KK asli dan fotokopi;
    3. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
    4. NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta;
    5. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
    6. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
    7. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
    8. Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli;
    9. Dokumen perumahan fotokopi dan asli.
    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
    1. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring;
    2. KK asli dan fotokopi;
    3. Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
    4. Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi;
    5. Buku tabungan rekening fotokopi dan asli;
    6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar;
    7. E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir jika dibutuhkan;
    8. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
    9. NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta;
    10. Jika karena di-PHK perlu mencantumkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

     

    Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

    Secara garis besar, terdapat 3 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

    Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:[9]

    1. Pastikan kamu membawa dokumen asli, yang meliputi:
    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
    2. KK;
    3. e-KTP;
    4. Referensi Kerja;
    5. Buku Tabungan;
    6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
    1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu berada di sekitar lokasi kantor cabang.
    2. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
    3. Isi data pada kolom yang tersedia.
    4. Unggah dokumen persyaratan klaim. Jika sudah, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.
    5. Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
    6. Setelah mendapat nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara bersama petugas.
    7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
    8. Proses pengajuan selesai. Selanjutnya, Anda bisa menunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

     

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

    Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut prosedurnya:[10]

    1. Datang ke kantor cabang Bank sesuai jam operasional layanan.
    2. Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
    3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    4. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

     

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

    Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:[11]

    1. Persiapkan dokumen

    Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online yaitu:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
    2. KTP;
    3. KK;
    4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak;
    5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;
    6. Foto Diri terbaru (tampak depan);
    7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta).
    1. Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
    4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
    5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
    6. Setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

     

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO

    Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat hp ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.

    Anda bisa mendapatkan pencairan BPJS pada saat itu juga yang dibayarkan tanpa harus datang secara langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Syarat cairkan BPJS ketenagakerjaan:

    1. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan;
    2. Buku tabungan yang nomor rekeningnya masih aktif;
    3. e-KTP;
    4. KK;
    5. NPWP jika ada;
    6. Foto diri terbaru (tampak depan);
    7. Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

    Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:

    1. Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Pilih menu “Pengkinian Data”.
    3. Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
    4. Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
    5. Isi data berupa nomor hp dan alamat email.
    6. Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
    7. Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
    8. Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
    9. Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
    10. Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
    11. Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
    12. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
    13. Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
    14. Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
    15. Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.

    Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

     

    Referensi:

    1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB;
    2. Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Kamis, 6 Januari 2022, pukul 14.00 WIB;
    3. Situs BPJS Ketenagakerjaan,  diakses pada Kamis, 6 Januari 2022, pukul 14.10 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1] Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)

    [2] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

    [3] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”)

    [4] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013

    [5] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

    [6] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 60/2015”)

    [7] Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 19/2015”)

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 19/2015

    [9] Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB

    [10] Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB

    [11] Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, diakses pada Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!