Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor

Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor

PERTANYAAN

Apakah penarikan dan pencabutan paspor merupakan hal yang sama? Secara sekilas istilah tersebut memiliki arti yang sama, tetapi kenapa disebutkan secara berdampingan sehingga terlihat seperti dua hal yang berbeda? Apa bedanya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

     

     

    Memang benar bahwa penarikan dan pencabutan paspor merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan yang mendasar antara penarikan dan pencabutan paspor adalah kondisi yang menyebabkan dilakukannya penarikan dan pencabutan paspor tersebut.

     

    Penarikan paspor antara lain dilakukan jika pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia. Jika tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka paspor dapat dikembalikan kepada pemegangnya. Lain halnya dengan pencabutan paspor, yang antara lain dapat dilakukan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

     

    Apa saja perbedaan lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan lebih khusus diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Permenkumham 8/2014”).

     

    Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[1]

     

    Paspor terdiri atas:[2]

    1.   Paspor diplomatik;

    Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.[3]

    2.   Paspor dinas; dan

    Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.[4]

    3.  Paspor biasa.

    Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.[5]

     

    Penarikan Paspor Biasa

    Anda tidak menjelaskan jenis paspor apa yang Anda tanyakan. Untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami berasumsi bahwa penarikan serta pencabutan paspor yang Anda tanyakan adalah penarikan dan pencabutan paspor biasa.

     

    Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:[6]

    a.  pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau

    b.  masuk dalam daftar Pencegahan

     

    Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.[7]

     

    Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.[8]

     

    Penarikan Paspor biasa dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya. Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu paling lama 3 hari, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.[9]

     

    Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:[10]

    a.   tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

    b.   red notice dicabut oleh interpol; atau

    c.   namanya dicabut dari daftar pencegahan

     

    Pencabutan Paspor Biasa

    Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:[11]

    a.   pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

    b.   pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.   anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;

    d.   masa berlakunya habis;

    e.   pemegangnya meninggal dunia;

    f.    rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;

    g.  dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau

    h.  pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.

     

    Pencabutan Paspor biasa dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan.[12]

     

    Analisis

    Berdasarkan penjelasan di atas, memang benar bahwa penarikan dan pencabutan paspor merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaannya dilihat dari kondisi yang menyebabkan dilakukannya penarikan dan pencabutan paspor tersebut. Berikut kami rangkum perbedaan antara penarikan paspor dengan pencabutan paspor:

     

    Penarikan Paspor

    Pencabutan Paspor

    Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:

    1. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau

    2.   masuk dalam daftar Pencegahan

     

     

    Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:

    1. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

    2. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;

    4. masa berlakunya habis;

    5.  pemegangnya meninggal dunia;

    6. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;

    7.  dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau

    8.  pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

    2.   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

     



    [1] Pasal 1 angka 16 UU Keimigrasian

    [2] Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian

    [3] Pasal 25 ayat (1) UU Keimigrasian

    [4] Pasal 25 ayat (2) UU Keimigrasian

    [5] Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian

    [6]Pasal 25 Permenkumham 8/2014

    [7] Pasal 26 Permenkumham 8/2014

    [8] Pasal 27 Permenkumham 8/2014

    [9] Pasal 28 Permenkumham 8/2014

    [10] Pasal 29 Permenkumham 8/2014

    [11] Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 8/2014

    [12] Pasal 35 ayat (2) dan (3) Permenkumham 8/2014

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!