Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan

Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan

PERTANYAAN

Di perusahaan kami ada beberapa karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalani masa cuti melahirkan, pertanyaannya adalah apakah sisa cuti melahirkannya harus dibayarkan? Terima kasih atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami luruskan bahwa cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan bukanlah merupakan objek dari Uang Penggantian Hak yang harus dibayarkan pengusaha. Artinya, tidak ada uang penggantian hak sisa cuti melahirkan karena pekerja meninggal dunia saat menjalani cuti tersebut.

    Namun, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh. Lalu bagaimana jika ia meninggal dunia saat menjalani masa cuti melahirkan? Apa saja haknya dan ahli warisnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin 27 November 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?

    Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?

     

    Kami berasumsi bahwa pembayaran sisa cuti yang Anda maksud adalah kewajiban perusahaan untuk membayar uang cuti pekerja tersebut, yakni uang penggantian hak cuti melahirkan yang masih tersisa setelah dia meninggal dunia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Uang cuti ini dikenal dengan sebutan Uang Penggantian Hak (“UPH”), namun uang ini muncul dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).

    UPH meliputi:[1]

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Jadi, perlu kami luruskan bahwa cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan yang bersangkutan bukanlah merupakan objek UPH, kecuali telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Karena bukan termasuk dalam lingkup UPH, artinya tidak ada istilah uang penggantian hak cuti melahirkan.

     

    Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan

    Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, cuti hamil dan melahirkan tidak memutus hubungan kerja, sehingga cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

    Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini terdapat dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan:

    1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
    2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

    Terkait dengan upah bagi pekerja yang cuti hamil dan melahirkan, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2]

     

    Hak-hak Karyawan yang Meninggal

    Karyawan yang meninggal dunia dan ahli warisnya juga berhak atas:

    1. Sejumlah Uang

    Meninggalnya buruh/pekerja merupakan salah satu alasan terjadinya PHK.[3] Dalam hal ini, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan UPH yang seharusnya diterima.[4] Adapun perhitungan jumlahnya dapat Anda simak lebih lanjut dalam Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.

     

    1. Jaminan Kematian

    Selain itu, jika pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tersebut merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”) mendapatkan Jaminan Kematian (“JKM”), yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.[5]

    Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:[6]

      1. santunan sekaligus Rp 20 juta;
      2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta;
      3. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta; dan
      4. beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.[7]

     

    1. Jaminan Hari Tua

    Selain mendapatkan manfaat JKM, pekerja meninggal dunia yang merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (“JHT”).[8]

    JHT ini diatur dalam:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 19/2015”).

    Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta dan dibayar secara sekaligus.[9]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, terhadap sisa cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan bukanlah merupakan objek UPH yang harus dibayarkan pengusaha, kecuali jika telah diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Namun, jika ada sisa cuti tahunan karyawati yang meninggal dunia tersebut yang belum diambil dan belum gugur, maka itu merupakan UPH yang harus dibayarkan pengusaha.

    Namun, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh. Selain itu, pekerja yang meninggal dunia dan ahli warisnya berhak atas sejumlah hak yang telah kami jelaskan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

    [1] Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 42 ayat (1) huruf o UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 2 PP 44/2015

    [6] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 82/2019”)

    [7] Pasal 34 ayat (3) PP 82/2019

    [8] Pasal 26 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

    [9] Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 46/2015 jo. Pasal 9 ayat (1) Permenaker 19/2015

    Tags

    cuti melahirkan
    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!