Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Mensyaratkan Pembelian Seragam Sekolah untuk Penerimaan Siswa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Larangan Mensyaratkan Pembelian Seragam Sekolah untuk Penerimaan Siswa

Larangan Mensyaratkan Pembelian Seragam Sekolah untuk Penerimaan Siswa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Mensyaratkan Pembelian Seragam Sekolah untuk Penerimaan Siswa

PERTANYAAN

Apakah semua murid di sekolah wajib memakai pakaian seragam sekolah nasional? Ada sekolah yang seragam nasionalnya tidak sesuai dengan aturan seragam nasional. Kemudian bagaimana langkah jika pembelian seragam sekolah menjadi syarat mendaftar di sekolah? Kalau belum bayar, murid tersebut tidak bisa masuk sekolah. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

    Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

     

     

    Memang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional itu merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model serta warna seragam harus sama.

     

    Selain itu, perlu diketahui bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Nasional

    Khusus mengenai aturan pemakaian seragam sekolah, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (“Permendikbud 45/2014”).

     

    Yang dimaksud dengan sekolah yang diatur dalam Permendikbud 45/2014 adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.[1]

     

    Pakaian seragam sekolah terdiri dari:[2]

    1.   Pakaian seragam nasional;

    Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.[3]

    2.   Pakaian seragam kepramukaan; atau

    3.   Pakaian seragam khas sekolah.

     

    Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:[4]

    1.  menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;

    2.   meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;

    3.   meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan

    4.   menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

     

    Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:[5]

    1.   Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;

    2.   Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

     

    Warna pakaian seragam nasional untuk:[6]

    1.   SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;

    2.   SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;

    3.   SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

     

    Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:[7]

    1.   Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I Permendikbud 45/2014;

    2.   Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Permendikbud 45/2014;

    3.   Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;

    4.  Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.


    Aturan penggunaan pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:[8]

    1.   Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.

    2.   Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.

    3.  Selain hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang dalam Permendikbud 45/2014 tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model, serta warna seragam harus sama.

     

    Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah

    Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Menjawab pertanyaan Anda, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.[9]

     

    Jadi pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Terkait dengan pertanyaan Anda apa yang dapat dilakukan jika pembelian seragam sekolah menjadi syarat mendaftar kepada sekolah, Pasal 6 Permendikbud 45/2014 mengatur bahwa:

     

    Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Apa sanksinya sayangnya secara rinci tidak dijelaskan oleh Permendikbud 45/2014 ini. Namun soal langkah yang dapat dilakukan, menurut hemat kami, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak internal sekolah terlebih dahulu secara kekeluargaan, seperti kepala sekolah. Jika tidak berhasil, kami menyarankan agar Anda melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat.

     

    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Tarik Uang Seragam, Kepala Sekolah Bakal Disanksi Penurunan Pangkat sebagaimana yang kami akses dari laman media Merdeka.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang keras penyelenggara sekolah menarik uang seragam dari siswa. Sanksi tegas akan diberlakukan jika kepala sekolah kedapatan tidak mentaati larangan tersebut. Yakni mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo Etty Retnowati mengatakan bahwa kalau ada kepala sekolah yang nekat akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


    Referensi:

    Tarik Uang Seragam, Kepala Sekolah Bakal Disanksi Penurunan Pangkat, diakses pada Rabu, 22 November 2017, pukul 14.45 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 1 Permendikbud 45/2014

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permendikbud 45/2014

    [3] Pasal 1 angka 2 Permendikbud 45/2014

    [4] Pasal 2 Permendikbud 45/2014

    [5] Pasal 3 ayat (2) Permendikbud 45/2014

    [6] Pasal 3 ayat (3) Permendikbud 45/2014

    [7] Pasal 3 ayat (4) Permendikbud 45/2014

    [8] Pasal 5 Permendikbud 45/2014

    [9] Pasal 4 Permendikbud 45/2014

    Tags

    sd
    siswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!