KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Waktu Pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional

Waktu Pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Waktu Pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional

PERTANYAAN

Apakah pelantikan PNS dalam suatu jabatan fungsional yang dilakukan pada hari sabtu/minggu (di luar hari kerja) itu boleh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS

    Aturan tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS

     

     

    Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsioal PNS dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Itu artinya, pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan tidak boleh dilakukan pada hari libur, harus pada hari kerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).

     

    Jabatan Fungsional (“JF”) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[1] Sedangkan Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.[2]

     

    Setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.[3]

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (“Perka BKN 7/2017”).

     

    Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpasssing.[4]

     

    Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji Jabatan dapat dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang JF. PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan.[5]

     

    Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF

    Perlu diketahui bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.[6]

     

    Sebelum pengambilan sumpah/janji Jabatan, pejabat yang melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan membacakan naskah pelantikan. Sumpah/janji JF diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) di lingkungannya masing-masing. PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.[7]

     

    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF PNS dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Itu artinya, pengambilan sumpah/janji JF dan pelantikan tidak boleh dilakukan pada hari libur, harus pada hari kerja.

     

    Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat. PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan. Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.[8]

     

    Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji Jabatan tersebut. Berita acara ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Berita acara dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu rangkap untuk Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.[9]

     

    Contoh

    Sebagai contoh bahwa pelantikan PNS dalam JF dilakukan pada hari kerja adalah sebagaimana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Menurut informasi yang kami akses dari laman BPPT, kegiatan pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama BPPT 2017 dilakukan pada Senin, 31 Juli 2017 bertempat di Ruang Komisi Utama, yang mana hari tersebut merupakan hari kerja.

     

    Sebagai contoh lain adalah kegiatan Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan pada Senin, 18 Desember 2017 bertempat di Auditorium Migas, Jakarta, yang mana hari tersebut juga merupakan hari kerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

    2.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

     

    Referensi:

    1.   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, diakses pada 21 Desember 2017 pukul 15.23 WIB;

    2.   Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diakses pada 21 Desember 2017 pukul 15.26 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 11 PP 11/2017

    [2] Pasal 1 angka 12 PP 11/2017

    [3] Pasal 87 PP 11/2017

    [4] Butir III.A poin 1 dan 2 Lampiran Perka BKN 7/2017

    [5] Butir III.A poin 3 dan 4 Perka BKN 7/2017

    [6] Butir III.B poin 1 Perka BKN 7/2017

    [7] Butir III.B poin 2,3, dan 4 Perka BKN 7/2017

    [8] Pasal 91 PP 11/2017

    [9] Pasal 92 PP 11/2017

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!