Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Pihak Asing Memiliki Pulau Reklamasi

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Larangan Pihak Asing Memiliki Pulau Reklamasi

Larangan Pihak Asing Memiliki Pulau Reklamasi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Pihak Asing Memiliki Pulau Reklamasi

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan di Indonesia mengenai pembangunan pulau buatan? Apabila ada warga negara asing yang ingin membangun pulau buatan di daerah pulau terluar Indonesia, apakah warga negara asing tersebut bisa untuk membangun pulau buatan tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Reklamasi dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang, tetapi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak menyebutkan apakah setiap orang ini termasuk orang asing atau hanya orang Indonesia saja. Yang perlu diingat adalah dalam melaksanakan reklamasi harus membuat perencanaan dan memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

     

    Perlu diingat bahwa tanah reklamasi tidak otomatis menjadi tanah pihak yang melakukan reklamasi, status tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara. Oleh karenanya, setiap orang yang ingin menguasai atau memiliki tanah di pulau reklamasi harus terlebih dahulu memohonkan hak atas tanah kepada pemerintah.

     

    Terhadap tanah reklamasi (pulau buatan) itu dapat diberikan Hak Atas Tanah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perlu diketahui bahwa, hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa.

     

    Jadi, pulau hasil reklamasi tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Di sini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas dari pernyataan Anda. Untuk itu kami berasumsi bahwa orang asing yang akan membuat pulau buatan atau kegiatan reklamasi pulau kecil buatan itu melakukannya dengan maksud untuk memiliki pulau buatan.

     

    Reklamasi Pulau

    Pengaturan mengenai pulau kecil secara umum dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“UU 27/2007”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (“UU 1/2014”) dan lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen Agraria 17/2016”).

     

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.[1]

     

    Membuat pulau buatan atau kegiatan reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaan Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:[2]

    a.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;

    b.    keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta

    c.    persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

     

    Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Perpres 122/2012”), Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi. Kemudian Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang tersebut yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.[3]

     

    Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri”), gubernur, atau bupati/walikota. Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.[4]

     

    Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. Sedangkan Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.[5]

     

    Jadi reklamasi dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang, tetapi Perpres 122/2012 tidak menyebutkan secara eksplisit apakah setiap orang ini termasuk orang asing atau hanya orang Indonesia saja. Yang perlu diingat adalah dalam melaksanakan reklamasi harus membuat perencanaan dan memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

     

    Status Tanah Reklamasi

    Perlu di ingat bahwa tanah hasil reklamasi tidak otomatis menjadi tanah pihak yang melakukan reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai Negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Status Tanah Hasil Reklamasi Pantai.

     

    Akan tetapi, terhadap tanah reklamasi dapat diberikan Hak Atas Tanah dengan ketentuan:[6]

    a.   memenuhi ketentuan perizinan dari pemerintah dan pemerintah daerah;

    b.   dilengkapi dengan dokumen lingkungan dari lembaga pemerintah terkait;

    c.   penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan arahan peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

    d.   menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan nelayan dan masyarakat;

    e.   menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

    f.    memenuhi persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

     

    Tanah reklamasi yang dimaksud meliputi pesisir laut buatan, tepian sungai buatan, tepian danau buatan dan pulau buatan.[7] Pemberian Hak Atas Tanah pada tanah hasil reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

     

    Jadi, jika ada orang yang bermaksud mereklamasi pulau kemudian ingin mendapatkan hak milik atas tanah di pulau hasil reklamasi tersebut, maka terlebih dahulu harus memohonkan hak atas tanah kepada pemerintah.

     

    Mengenai ketentuan perolehan hak atas tanahnya dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.[9]

     

    Dapatkah Orang Asing Memperoleh Hak Atas Tanah Pulau Hasil Reklamasi?

    Apakah orang asing dapat memperoleh hak atas tanah hasil reklamasi pulau? Pada dasarnya, pemberian Hak Atas Tanah hasil reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Hak Atas Tanah yang dimaksud adalah hak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).[11]

     

    Hak-hak atas tanah terdiri dari:[12]

    a.   hak milik;

    b.    hak guna-usaha;

    c.    hak guna-bangunan,

    d.    hak pakai,

    e.    hak sewa,

    f.     hak membuka tanah,

    g.   hak memungut-hasil hutan,

    h.    hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

     

    Perlu diketahui bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa.[13]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, hak atas tanah di pulau hasil reklamasi yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa.

     

    Sebagai informasi, jika pihak asing ingin melakukan pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, maka harus mengantongi izin dari Menteri.[14] Penanaman modal asing tersebut harus mengutamakan kepentingan nasional.[15]

     

    Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:[16]

    a.    konservasi;

    b.    pendidikan dan pelatihan;

    c.    penelitian dan pengembangan;

    d.    budi daya laut;

    e.    pariwisata;

    f.     usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;

    g.    pertanian organik;

    h.    peternakan; dan/atau

    i.      pertahanan dan keamanan negara.

     

    Jadi dapat kita simpulkan bahwa, jika ada pihak yang bermaksud mereklamasi pulau, maka pihak tersebut harus membuat perencanaan dan memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. Kemudian jika ingin mendapatkan hak milik atas tanah di pulau hasil reklamasi, maka harus memohonkan hak atas tanah kepada pemerintah. Namun perlu diketahui bahwa tanah di pulau hasil reklamasi tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

    3.   Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    4.   Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

     



    [1] Pasal 1 angka 23 UU 1/2014

    [2] Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU 27/2007

    [3] Pasal 15 Perpres 122/2012

    [4] Pasal 16 ayat (1) dan (2) Perpres 122/2012

    [5] Pasal 16 ayat (3) dan (4) Perpres 122/2012

    [6] Pasal 14 ayat (1) Permen Agraria 17/2016

    [7] Pasal 14 ayat (2) Permen Agraria 17/2016

    [8] Pasal 16 Permen Agraria 17/2016

    [9] Pasal 3 ayat (1) Perpres 122/2012

    [10] Pasal 16 Permen Agraria 17/2016

    [11] Pasal 1 angka 11 Permen Agraria 17/2016

    [12] Pasal 16 ayat (1) UUPA

    [13] Pasal 42 huruf b dan d jo. Pasal 45 huruf b dan d UUPA

    [14] Pasal 26A ayat (1) UU 1/2014

    [15] Pasal 26A ayat (2) UU 1/2014

    [16] Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!