KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Koperasi Melakukan Sertifikasi Usaha Rumah Bilyarnya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah Koperasi Melakukan Sertifikasi Usaha Rumah Bilyarnya?

Wajibkah Koperasi Melakukan Sertifikasi Usaha Rumah Bilyarnya?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Koperasi Melakukan Sertifikasi Usaha Rumah Bilyarnya?

PERTANYAAN

Kami merupakan anggota koperasi yang memiliki usaha bilyar. Apakah hal tersebut dibolehkan? Usaha kami tidak sebagus usaha bilyar yang ada di kota. Tapi kami pernah mendapat teguran tertulis dari dinas pariwisata setempat agar memenuhi sertifikasi usaha bilyar. Apakah usaha bilyar kami yang tidak begitu besar ini memang harus memenuhi sertifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh dinas pariwisata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

     

     

    Usaha rumah bilyar dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, salah satunya koperasi. Pengusaha rumah bilyar wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Rumah Bilyar dan Sertifikat Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikat”). Sertifikat diperoleh melalui Sertifikasi Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikasi”).

     

    Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyar dalam melakukan sertifikasi dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan bantuan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata

    Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permenpar 18/2016”) usaha rumah bilyar adalah sub jenis dari jenis usaha gelanggang rekreasi olahraga yang merupakan bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.[1] Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi merupakan salah satu bidang usaha pariwisata.[2] Ini berarti usaha rumah bilyar merupakan salah satu jenis usaha pariwisata.

     

    Sebagai salah satu jenis usaha pariwisata, maka pengusaha yang menyelenggarakan usaha bilyar perlu melakukan pendaftaran usaha pariwisata terlebih dahulu.[3]

     

    Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:[4]

    a.    menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata;

    b.    menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata; dan

    c.    memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

     

    Atas pendaftaran usaha pariwisata ini, akan diterbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.[5]

     

    Perlu diketahui, pengusaha pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Perseorangan merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.[6]

     

    Ini berarti baik Anda sebagai perseorangan maupun koperasi tempat Anda menjadi anggota (badan hukum koperasi), dapat menyelenggarakan usaha rumah bilyar.

     

    Jika Anda melakukan usaha rumah bilyar secara perseorangan, maka usaha pariwisata tersebut dapat tergolong usaha mikro dan kecil atau usaha menengah. Sedangkan jika koperasi tempat Anda menjadi anggota yang menyelenggarakan usaha rumah bilyar, maka dapat tergolong usaha menengah atau usaha besar.[7]

     

    Usaha mikro dan kecil memiliki kriteria:[8]

    a.    kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 milyar.

     

    Usaha menengah memiliki kriteria:[9]

    a.    kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.

     

    Sedangkan usaha besar memiliki kriteria:[10]

    a.    kekayaan bersih lebih dari Rp10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b.    hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 milyar.

     

    Mengenai pendaftaran usaha pariwisata lebih lanjut dapat Anda simak pada Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

     

    Sertifikasi Usaha Rumah Bilyar

    Mengenai sertifikasi usaha bilyar yang Anda tanyakan, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Rumah Bilyar (“Permenpar 26/2015”).

     

    Sama halnya dengan kewajiban untuk mendaftarkan usaha, setiap usaha rumah bilyar wajib memiliki Sertifikat Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikat”). Sertifikat diperoleh melalui Sertifikasi Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikasi”).[11]

     

    Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (“LSU”) Bidang Pariwisata.[12] Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:[13]

    a.    persyaratan dasar; dan

    b.    standar.

     

    Pemenuhan persyaratan dasar adalah TDUP Usaha Rumah Bilyar. Sedangkan pemenuhan standar, meliputi aspek:[14]

    a.    produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 18 sub unsur;

    b.    pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 13 sub unsur; dan

    c.    pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 sub unsur.

     

    Standar ini lebih rinci dapat dilihat dalam Lampiran Permenpar 26/2015

     

    Dalam hal persyaratan dasar, yaitu TDUP, tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilakukan Sertifikasi. Jika persyaratan TDUP terpenuhi, maka terhadap pengusaha pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.[15]

     

    Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Rumah Bilyar.[16]

     

    Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyar, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus. Fasilitasi tersebut untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.[17]

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut menjawab pertanyaan Anda terkait apakah koperasi dapat memiliki usaha bilyar dan wajib melakukan sertifikasi, pada dasarnya koperasi dapat menyelenggarakan usaha bilyar, yang mana setiap pihak yang menyelenggarakan usaha rumah bilyar wajib memiliki TDUP Usaha Rumah Bilyar dan melakukan sertifikasi. Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyar dalam melakukan sertifikasi dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan bantuan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.

     

    Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat

    Setiap pengusaha pariwisata (termasuk usaha rumah bilyar) yang tidak memiliki Sertifikat atau tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:[18]

    a.    Teguran tertulis

    Teguran tertulis dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.[19]

    b.    Pembatasan kegiatan usaha Rumah Bilyar

    Pembatasan kegiatan Usaha Rumah Bilyar, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang paling cepat selama 30 hari kerja, sudah terlampaui.[20]

    c.    Pembekuan atau pencabutan TDUP Usaha Rumah Bilyar

    Pembekuan atau pencabutan TDUP Usaha Rumah Bilyar, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepat selama 60 hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.[21]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;

    2.    Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Rumah Bilyar.

     



    [1] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenpar 18/2016

    [2] Pasal 6 ayat (1) huruf g Permenpar 18/2016

    [3] Pasal 4 ayat (1) Permenpar 18/2016 jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Rumah Bilyar (“Permenpar 26/2015”)

    [4] Pasal 2 Permenpar 18/2016

    [5] Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 76 Permenpar 18/2016

    [6] Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Permenpar 18/2016

    [7] Pasal 5 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [8] Pasal 5 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [9] Pasal 5 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [10] Pasal 5 ayat (4) Permenpar 18/2016

    [11] Pasal 5 Permenpar 26/2015

    [12] Pasal 7 Permenpar 26/2015

    [13] Pasal 8 ayat (1) Permenpar 26/2015

    [14] Pasal 8 ayata (2) dan (3) Permenpar 26/2015

    [15] Pasal 9 Permenpar 26/2015

    [16] Pasal 11 Permenpar 26/2015

    [17] Pasal 10 Permenpar 26/2015

    [18] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenpar 26/2015

    [19] Pasal 17 ayat (3) Permenpar 26/2015

    [20] Pasal 17 ayat (4) Permenpar 26/2015

    [21] Pasal 17 ayat (5) Permenpar 26/2015

    Tags

    koperasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!