Kami merupakan anggota koperasi yang memiliki usaha bilyar. Apakah hal tersebut dibolehkan? Usaha kami tidak sebagus usaha bilyar yang ada di kota. Tapi kami pernah mendapat teguran tertulis dari dinas pariwisata setempat agar memenuhi sertifikasi usaha bilyar. Apakah usaha bilyar kami yang tidak begitu besar ini memang harus memenuhi sertifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh dinas pariwisata?
Usaha rumah bilyar dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, salah satunya koperasi. Pengusaha rumah bilyar wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Rumah Bilyar dan Sertifikat Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikat”). Sertifikat diperoleh melalui Sertifikasi Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikasi”).
Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyar dalam melakukan sertifikasi dapat dibantu olehPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan bantuan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata(“Permenpar 18/2016”) usaha rumah bilyar adalah sub jenis dari jenis usaha gelanggang rekreasi olahraga yang merupakan bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.[1] Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi merupakan salah satu bidang usaha pariwisata.[2] Ini berarti usaha rumah bilyar merupakan salah satu jenis usaha pariwisata.
Sebagai salah satu jenis usaha pariwisata, maka pengusaha yang menyelenggarakan usaha bilyar perlu melakukan pendaftaran usaha pariwisata terlebih dahulu.[3]
a.menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata;
b.menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata; dan
c.memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.
Atas pendaftaran usaha pariwisata ini, akan diterbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.[5]
Perlu diketahui, pengusaha pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Perseorangan merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.[6]
Ini berarti baik Anda sebagai perseorangan maupun koperasi tempat Anda menjadi anggota (badan hukum koperasi), dapat menyelenggarakan usaha rumah bilyar.
Jika Anda melakukan usaha rumah bilyar secara perseorangan, maka usaha pariwisata tersebut dapat tergolong usaha mikro dan kecil atau usaha menengah. Sedangkan jika koperasi tempat Anda menjadi anggota yang menyelenggarakan usaha rumah bilyar, maka dapat tergolong usaha menengah atau usaha besar.[7]
Sama halnya dengan kewajiban untuk mendaftarkan usaha, setiap usaha rumah bilyar wajib memiliki Sertifikat Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikat”). Sertifikat diperoleh melalui Sertifikasi Usaha Rumah Bilyar (“Sertifikasi”).[11]
Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (“LSU”) Bidang Pariwisata.[12]Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:[13]
a.persyaratan dasar; dan
b.standar.
Pemenuhan persyaratan dasar adalah TDUP Usaha Rumah Bilyar. Sedangkan pemenuhan standar, meliputi aspek:[14]
a.produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 18 sub unsur;
b.pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 13 sub unsur; dan
c.pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 sub unsur.
Standar ini lebih rinci dapat dilihat dalam Lampiran Permenpar 26/2015
Dalam hal persyaratan dasar, yaitu TDUP, tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilakukan Sertifikasi. Jika persyaratan TDUP terpenuhi, maka terhadap pengusaha pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.[15]
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Rumah Bilyar.[16]
Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyar, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus. Fasilitasi tersebut untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.[17]
Berdasarkan penjelasan tersebut menjawab pertanyaan Anda terkait apakah koperasi dapat memiliki usaha bilyar dan wajib melakukan sertifikasi, pada dasarnya koperasi dapat menyelenggarakan usaha bilyar, yang mana setiap pihak yang menyelenggarakan usaha rumah bilyar wajib memiliki TDUP Usaha Rumah Bilyar dan melakukan sertifikasi. Untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Bilyardalam melakukan sertifikasi dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan bantuan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat
Setiap pengusaha pariwisata (termasuk usaha rumah bilyar) yang tidak memiliki Sertifikat atau tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:[18]
a.Teguran tertulis
Teguran tertulis dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.[19]
b.Pembatasan kegiatan usaha RumahBilyar
Pembatasan kegiatan Usaha Rumah Bilyar, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang paling cepat selama 30 hari kerja, sudah terlampaui.[20]
c.Pembekuan atau pencabutan TDUP Usaha Rumah Bilyar
Pembekuan atau pencabutan TDUP Usaha Rumah Bilyar, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepat selama 60 hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.[21]