Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Dana dari Pemerintah Bagi Startup

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bantuan Dana dari Pemerintah Bagi Startup

Bantuan Dana dari Pemerintah Bagi <i>Startup</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bantuan Dana dari Pemerintah Bagi <i>Startup</i>

PERTANYAAN

Startup sekarang mulai banyak bermunculan, seiring dengan daya kreatifitas anak bangsa. Selama ini permasalahan startup adalah sulitnya mencari investor yang akan mendanai ide kreatif mereka. Apakah pemerintah bisa menjadi investor bagi startup-startup baru? Kalau bisa apakah ada celah bagi startup untuk meminta suntikan dana dari pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Startup bisa mendapatkan bantuan dana (bantuan modal) dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup melalui bantuan dari pemerintah. Startup yang akan memperoleh bantuan pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-UP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup). Untuk menerima bantuan pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bantuan Pemerintah Untuk Startup

    Menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup) (“Perka Berkraf 10/2016”).

     

    Startup adalah rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerja sama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.[1]

     

    Perka Berkraf 10/2016 ini khusus mengatur mengenai bantuan pemerintah kepada startup. Bantuan Pemerintah yang dimaksud adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (“Bekraf”) kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.[2]

     

    Tujuan Bantuan Pemerintah ini adalah:[3]

    1.    memberikan bantuan permodalan dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup;

    2.    memacu pertumbuhan startup, komunitas, masyarakat dan lembaga pendidikan terkait startup guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, daya saing dan kesejahteraan masyarakat; dan

    3.    menumbuhkan dan mengembangkan ekosistem bagi tumbuh dan berkembangnya daya-saing startup.

     

    Penerima bantuan pemerintah adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup (“BEK-UP”). Inkubator Bisnis adalah suatu lembaga yang bergerak melakukan proses inkubasi terhadap rintisan usaha bisnis (startup) melalui berbagai pembinaan terpadu yang meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan tempat kerja/kantor, fasilitas perkantoran, bantuan pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian dan pengembangan teknologi, bantuan permodalan, serta penciptaan jaringan usaha.[4]

     

    Penerima bantuan pemerintah ini harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi. Persyaratan selanjutnya diatur dalam petunjuk teknis.[5] Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Keputusan Komite Kurasi dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”). [6]

     

    Jenis bantuan pemerintah yang diberikan berupa pendanaan. Bantuan pemerintah ini, hanya dipergunakan untuk:[7]

    a.    pengembangan permodalan;

    b.    pengembangan sarana dan prasarana; dan/atau

    c.    peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.

     

    Sumber bantuan pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bekraf.[8] Bantuan pemerintah diberikan berupa uang melalui transfer dana kepada penerima bantuan. Transfer dana tersebut tidak dikembalikan kepada Negara. Perlakuan akuntansi terhadap bantuan pemerintah yang diterima penerima bantuan dibukukan oleh penerima bantuan.[9]

     

    Persyaratan Bagi Calon Penerima Bantuan

    Dalam Panduan Teknis Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja Dan/Atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif (hal. 5) disebutkan bahwa bantuan dapat diterima oleh:

    1.    Perorangan;

    2.    Kelompok masyarakat;

    3.    Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah.

     

    Persyaratan umum bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut (hal. 5-6):

    a.    Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk aktif dan surat keterangan domisili dari Kepala Desa dan/atau Kelurahan.

    b.    Cakap secara Hukum:

    1)    Berusia minimal 18 tahun;

    2)    Tidak sedang menjalani hukuman;

    3)    Berjiwa sehat/berakal sehat.

    c.    Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, diutamakan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.

    d.    Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha ekonomi kreatif yang tetap, ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat dan surat izin usaha sesuai ketentuan.

    e.    Memiliki Rekening Bank Pemerintah atas nama Pengusul dengan status aktif.

    f.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Pribadi dan/atau NPWP Perusahaan.

    g.    Poin d sampai dengan nomor f nama pengusul, dokumen legalitas perusahaan terbatas, NPWP, dan pemilik rekening bank memiliki penamaan yang sama.

    h.    Mengajukan proposal permohonan Bantuan Insentif Penambahan Modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai dengan petunjuk teknis.

    i.      Diutamakan yang telah mengikuti kegiatan atau program atau pelatihan atau program batch yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif.

    j.     Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah pada tahun berjalan.

     

    Persyaratan khusus ditentukan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Kurator yang disesuaikan dengan subsektor. Pada tahun anggaran 2017 pemberian bantuan diprioritaskan pada sub sektor Aplikasi dan Game Developer (AGD) dan Kuliner.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, startup bisa mendapatkan bantuan pendanaan (salah satunya bantuan modal) dari pemerintah dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup. Startup yang akan memperoleh bantuan pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-UP. Untuk menerima bantuan pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi.

     

    Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Bekraf Bakal Salurkan Dana Hibah untuk Bantu Permodalan Startup, sebagaimana yang akses dari TechInAsia, demi membantu pendanaan kepada startup yang belum memiliki aset besar, Bekraf membuka pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (“BIP”) bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif, khususnya subsektor aplikasi digital, developer game, serta kuliner. Ini artinya, bantuan ini pun akan bisa dimanfaatkan oleh para startup di tanah air. BIP merupakan skema bantuan modal nonperbankan berupa penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang difasilitasi oleh Bekraf.

     

    Masih dalam sumber yang sama, menurut Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, founder startup tak perlu memberi jaminan untuk mendapatkan bantuan ini. Namun Bekraf akan tetap melakukan pengawasan terkait penggunaan dana hibah yang disalurkan. Untuk mendapat akses permodalan BIP, pelaku start-up bisa mendaftar secara online mulai tanggal 13 sampai 24 Juli 2017. Bekraf sendiri mengalokasikan total dana sebesar Rp10,8 miliar untuk program BIP, yang mana setiap pelaku usaha akan diberikan modal sebesar Rp200 juta.

     

    Realisasi Bantuan Pemerintah dan Penggunaannya

    Realisasi bantuan pemerintah dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima bantuan wajib menggunakan bantuan pemerintah sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal penerima bantuan melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.[10]

     

    Sanksi administratif tersebut berupa:[11]

    a.    teguran tertulis;

    b.    pemberhentian dana bantuan pemerintah.

     

    Sanksi administratif dilakukan menurut petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.[12]

     

    Pada Panduan Teknis Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja Dan/Atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif (hal. 19) yang diumumkan pihak Bekraf, ada enam ketentuan terkait kegiatan apa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan dana hibah. Pada intinya, dana dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi startup. Berikut urutannya:

    a.    Pemberian jasa selain kepada pemilik atau pendiri usaha.

    b.    Sewa untuk ruang kerja.

    c.    Sewa/beli software dan/atau hardware.

    d.    Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan)/sertifikasi halal/sertifikasi merek.

    e.    Pembelian bahan baku/bahan penolong.

    f.     Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjang.

     

    Sedangkan hal-hal yang tak diperbolehkan ketika menggunakan dana hibah yakni:

    a.    Pembelian lahan, tanah untuk usaha.

    b.    Pembangunan gedung.

    c.    Pembelian kendaraan operasional.

    d.    Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apa pun.

    e.    Perjalanan dalam dan luar negeri.

    f.     Sewa jasa akuntansi/administrasi perusahaan/keuangan.

     

    Adapun dana lain yang belum dicantumkan dalam ketentuan tersebut, akan ditentukan lebih lanjut oleh kurator. Dana hibah yang tidak terpakai selama masa kontrak akan dikembalikan ke kas negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup).

     

    Referensi:

    1.    Bekraf Bakal Salurkan Dana Hibah untuk Bantu Permodalan Startup, diakses pada Selasa, 12 Desember 2017, pukul 11.55 WIB.

    2.    Panduan Teknis Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja Dan/Atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, diakses pada Selasa, 12 Desember 2017, pukul 11.55 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 Perka Berkraf 10/2016

    [2] Pasal 1 angka 1 Perka Berkraf 10/2016

    [3] Pasal 2 Perka Berkraf 10/2016

    [4] Pasal 1 angka 4 Perka Berkraf 10/2016

    [5] Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Perka Berkraf 10/2016

    [6] Pasal 3 ayat (4) Perka Berkraf 10/2016

    [7] Pasal 4 Perka Berkraf 10/2016

    [8] Pasal 5 Perka Berkraf 10/2016

    [9] Pasal 6 Perka Berkraf 10/2016

    [10] Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Berkraf 10/2016

    [11] Pasal 7 ayat (4) Berkraf 10/2016

    [12] Pasal 7 ayat (5) Berkraf 10/2016

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!