Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?

Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?

PERTANYAAN

Bolehkah daerah langsung menerima hibah dari pihak asing? Lalu kalau boleh, bagaimana status barang yang dihibahkan tersebut? Apakah langsung menjadi milik daerah itu atau harus menjadi milik negara terlebih dahulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya

    Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya

     

     

    Hibah merupakan salah satu pendapatan daerah yaitu termasuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memperoleh hibah dari luar negeri. Hibah luar negeri ini merupakan hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN.

     

    Jadi, hibah luar negeri tersebut tidak langsung diterima dari pihak asing oleh Pemerintah Daerah, tetapi melalui Pemerintah (pusat) terlebih dahulu, dianggarkan dalam APBN, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme Perjanjian Hibah Luar Negeri.

     

    Menteri Keuangan/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas alokasi peruntukkan hibah luar negeri. Salah satu pertimbangan pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah ini adalah Daerah ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hibah Merupakan Sumber Pendapatan Daerah

    Menurut Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”), sumber pendapatan Daerah terdiri atas:[1]

    a.    pendapatan asli Daerah meliputi:

    a)    pajak daerah;

    b)    retribusi daerah;

    c)    hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

    d)    lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;

    b.    pendapatan transfer; dan

    1.    transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:

    a.    dana perimbangan;

    b.    dana otonomi khusus;

    c.    dana keistimewaan; dan

    d.    dana Desa.

    2.    transfer antar-Daerah terdiri atas:

    a.    pendapatan bagi hasil; dan

    b.    bantuan keuangan.

    c.    lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

    Lain-lain pendapatan Daerah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

     

    Jadi hibah termasuk pendapatan daerah yaitu kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah.

     

    Hibah Daerah

    Mengenai hibah lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (“PP 2/2012”).

     

    Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian.[3]

     

    Hibah Daerah meliputi:[4]

    a.    Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang berasal dari:[5]

    a)    Pemerintah;

    Hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).[6] Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN ini meliputi:

    1)    penerimaan dalam negeri;

    2)    hibah luar negeri; dan

    3)    Pinjaman Luar Negeri.

    b)    badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau

    c)    kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

    b.    Hibah dari Pemerintah Daerah

    Hibah ini harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.[7] Hibah ini dapat diberikan kepada:[8]

    a)    Pemerintah;

    b)    Pemerintah Daerah lain;

    c)    badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau

    d)    badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

     

    Hibah itu merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.[9]

     

    Sumber penerimaan berasal dari pembiayaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tidak harus dilakukan melalui rekening kas umum Daerah namun tetap harus dibukukan dalam rekening kas umum Daerah.[10]

     

    Berdasarkan penjelasan di atas maka hibah luar negeri ini merupakan hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN. Artinya, hibah luar negeri tidak langsung diterima dari pihak asing oleh Pemerintah Daerah, tetapi melalui Pemerintah (pusat) terlebih dahulu, dianggarkan dalam APBN, kemudian diberikan kepada Pemerintah Daerah.

     

    Pemberian/Penerusan Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah

    Menteri Keuangan/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.[11] Perlu diingat bahwa pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah dengan mempertimbangkan:[12]

    a.    kapasitas fiskal daerah;

    b.    Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;

    c.    Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau

    d.    Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

     

    Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan tersebut.[13] Berdasarkan surat penerusan hibah ini dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah.[14]

     

    Perjanjian penerusan hibah ini ditandatangani antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.[15]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.



    [1] Pasal 285 UU 23/2014

    [2] Pasal 295 ayat (1) UU 23/2014

    [3] Pasal 1 angka 10 PP 2/2012

    [4] Pasal 2 PP 2/2012

    [5] Pasal 4 ayat (1) PP 2/2012

    [6] Pasal 4 ayat (2) PP 2/2012

    [7] Pasal 7 PP 2/2012

    [8] Pasal 8 ayat (1) PP 2/2012

    [9] Pasal 295 ayat (2) UU 23/2014 jo Pasal 3 PP 2/2012

    [10] Penjelasan Pasal 327 ayat (2) UU 23/2014

    [11] Pasal 12 ayat (2) PP 2/2012

    [12] Pasal 12 ayat (3) PP 2/2012

    [13] Pasal 14 ayat (3) PP 2/2012

    [14] Pasal 14 ayat (5) PP 2/2012

    [15] Pasal 15 ayat (2) PP 2/2012

    Tags

    jasa keuangan
    apbn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!