Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Apa Itu Asas Contrarius Actus

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Apa Itu Asas Contrarius Actus

Mengenal Apa Itu Asas <i>Contrarius Actus</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Apa Itu Asas <i>Contrarius Actus</i>

PERTANYAAN

Apa itu asas contrarius actus? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.  

    Pencabutan maupun pembatalan suatu keputusan (beschikking) pun masih dapat diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Tanpa penegasan asas contrarius actus pun, setiap pejabat TUN ketika mengetahui Keputusan TUN yang diterbitkan bermasalah dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan. 

    Kemudian, jika terhadap Keputusan TUN diajukan permohonan pencabutannya ke Pengadilan TUN, kemudian hakim mengabulkan pencabutan Keputusan TUN, maka terhadap putusan Pengadilan TUN tersebut dapat diupayakan hukum pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Bahkan terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum peninjauan kembali (untuk putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) kepada Mahkamah Agung.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Asas Contrarius Actus yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Desember 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam hukum administrasi negara dikenal adanya asas contrarius actus yang artinya keadaan di mana suatu badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang mana dengan sendirinya, badan atau pejabat yang bersangkutan berwenang pula untuk membatalkannya.

    Menurut Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, sebagaimana yang dikutip oleh M. Lutfi Chakim dalam “Contrarius Actus” yang diterbitkan dalam Majalah Mahkamah Konstitusi (hal. 78), asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali.

    Lebih lanjut, M. Lutfi Chakim menjelaskan bahwa pada praktiknya, apabila sebuah Keputusan TUN terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis yang berhak mencabut suatu Keputusan TUN adalah pejabat atau instansi yang mengeluarkan Keputusan TUN itu sendiri dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Di samping itu, dalam proses pencabutan sebuah Keputusan TUN juga harus memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali undang-undang dengan tegas melarang untuk mencabutnya.

    Dengan demikian, singkatnya asas contrarius actus ini adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

     

    Pencabutan atau Pembatalan Keputusan TUN

    Seperti yang kami jelaskan, asas contrarius actus ini adalah asas mengenai pencabutan Keputusan TUN. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Kemudian, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.[1] Kemudian, Pengadilan TUN akan memberikan putusan yang dapat berupa:[2]

    1. gugatan ditolak;
    2. gugatan dikabulkan;
    3. gugatan tidak diterima;
    4. gugatan gugur.

    Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. Kewajiban tersebut berupa:[3]

    1. pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
    2. pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
    3. penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 (apabila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, yang mana dapat berupa penyamaan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, dianggap telah menolak keputusan yang dimaksud, dan/atau dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan).[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, setiap pejabat TUN yang mengetahui ada masalah dalam suatu keputusan TUN yang diterbitkan, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

    Jika terhadap Keputusan TUN permohonan pencabutannya diajukan ke Pengadilan TUN, kemudian hakim mengabulkan pencabutan Keputusan TUN, maka terhadap putusan Pengadilan TUN tersebut dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN.[5]

    Bahkan terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum peninjauan kembali (untuk putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) kepada Mahkamah Agung.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami seputar asas contrarius actus sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Referensi:

    Majalah Mahkamah Konstitusi, yang diakses pada 17 November 2023, pukul 14.57 WIB.


    [1] Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    [2] Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”)

    [3] Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU 5/1986

    [4] Pasal 3 UU 5/1986

    [5] Pasal 122 UU 5/1986

    [6] Pasal 131 dan Pasal 132 UU 5/1986

    Tags

    pengadilan tata usaha negara
    asas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!