Apakah yang dimaksud dengan sitem pembangunan Build Operate Transfer atau BOT? Apakah selain gedung, pembangunan jalan juga bisa memakai sistem BOT ini? Dimana pengaturannya?
BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Menjawab pertanyaan Anda, dalam melaksanakan pembangunan dengan skema BOT atau BGS tidak hanya untuk pembangunan gedung, tapi juga bisa untuk pembangunan jalan sebagai sarana dan fasilitas BGS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.[1]
Sedangkan Bangun Serah Guna (“BSG”) pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.[2]
BGS/BSG barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:[3]
a.Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b.tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jangka waktu BGS/BSG 30 tahun itu hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.[4]
Jadi skema pembangunan BOT diatur dalam Permendagri 19/2016. Skema pembangunan BOT dalam Permendagri 19/2016 dikenal dengan istilah BGS sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Perjanjian BGS/BSG
Pelaksanaan BGS/BSG dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian BGS/BSG ditandatangani antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan mitra BGS/BSG.[5]
b.identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c.objek BGS/BSG;
d.hasil BGS/BSG;
e.peruntukan BGS/BSG;
f.jangka waktu BGS/BSG;
g.besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya;
h.besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang;
i.hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
j.ketentuan mengenai berakhirnya BGS/BSG;
k.sanksi;
l.penyelesaian perselisihan; dan
m.persyaratan lain yang dianggap perlu.
Perjanjian BGS/BSG dituangkan dalam bentuk Akta Notaris. Penandatanganan perjanjian BGS/BSG dilakukan setelah mitra BGS/BSG menyampaikan bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama kepada pemerintah daerah. Bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama merupakan salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian BGS/BSG.[7]
Pihak- Pihak dalam BGS/BSG
Pihak yang dapat melakukan BGS/BSG adalah Pengelola Barang.[8]Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.[9]
Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi:[10]
a.Badan Usaha Milik Negara;
b.Badan Usaha Milik Daerah;
c.Swasta kecuali perorangan; dan/atau
d.Badan Hukum lainnya.
Dalam hal mitra BGS/BSG membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum Indonesia sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.[11] Pemilihan mitra BGS/BSG ini dilakukan melalui Tender.[12]
a.barang milik daerah berupa tanah yang berada pada Pengelola Barang; atau
b.barang milik daerah berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.[14]
Dalam hal barang milik daerah berupa tanah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, BGS/BSG dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. BGS/BSG yang berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan fungsinya.[15]
Keikutsertaan Pengguna Barang dalam pelaksanaan BGS/BSG dalam hal barang milik daerah berupa tanah adalah mulai dari tahap persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan penyerahan hasil BGS/BSG.[16]
Sarana dan Fasilitas Hasil BGS/BSG
Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG. Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG, antara lain:[17]
a.peralatan dan mesin;
b.jalan, irigasi dan jaringan;
c.aset tetap lainnya; dan
d.aset lainnya.
Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas menjadi barang milik daerah sejak diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.[18]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam melaksanakan pembangunan dengan skema BOT atau BGS tidak hanya untuk pembangunan gedung, tapi juga bisa untuk pembangunan jalan sebagai sarana dan fasilitas BGS.
Contoh proyek pembangunan pemerintah yang menggunakan skema BOT atau BGS dapat kita lihat dalam artikel Proyek Air Minum Semarang Barat Segera Dilelangsebagaimana yang kami akses dari laman media Bisnis.com, dimana pemerintah tengah mempersiapkan lelang badan usaha untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat senilai Rp1,10 triliun.Proyek ini akan dilaksanakan dengan skema bangun, guna, dan serah atau BGS (build, operate & transfer) dengan masa kerja sama selama 25 tahun setelah proyek beroperasi secara komersial.