Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Ikrar Wakaf Dibatalkan Jika Ada Penggantian Nazhir?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Dapatkah Ikrar Wakaf Dibatalkan Jika Ada Penggantian Nazhir?

Dapatkah Ikrar Wakaf Dibatalkan Jika Ada Penggantian Nazhir?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Ikrar Wakaf Dibatalkan Jika Ada Penggantian Nazhir?

PERTANYAAN

Apakah perubahan/penggantian Nazhir akan membatalkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)? Apabila dibatalkan, apakah perlu dilakukan perubahan akta setelah dilakukannya perubahan Nazhir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Memang benar harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peruntukannya.

     

    Akan tetapi, penggantian Nazhir tidak serta merta membatalkan wakaf yang telah diikrarkarkan karena pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.

     

    Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf akan dilakukan oleh Nazhir lain dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Memang benar harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peruntukannya.

     

    Akan tetapi, penggantian Nazhir tidak serta merta membatalkan wakaf yang telah diikrarkarkan karena pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.

     

    Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf akan dilakukan oleh Nazhir lain dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wakaf secara umum diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

     

    Definisi

    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

     

    Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.[2]

     

    Unsur dan Cara Wakaf

    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:[3]

    a. Wakif;

    b. Nazhir;

    c. Harta Benda Wakaf;

    d. Ikrar Wakaf;

    e. peruntukan harta benda wakaf;

    f. jangka waktu wakaf.

     

    Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[4] Sementara itu, yang dimaksud dengan Nazhir/Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.[5]

     

    Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.[6] Ikrar Wakaf tersebut dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) oleh PPAIW.[7]

     

    AIW paling sedikit memuat:[8]

    a. nama dan identitas Wakif;

    b. nama dan identitas Nazhir;

    c. nama dan identitas saksi;

    d. data dan keterangan harta benda wakaf;

    e. peruntukan harta benda wakaf; dan

    f. jangka waktu wakaf.

     

    Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.[9]

     

    Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.[10]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi:

     

    Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

     

    Jadi, pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

     

    Penggantian Nazhir Tidak Membatalkan Ikrar Wakaf

    Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:[11]

    a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;

    b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;

    c. atas permintaan sendiri;

    d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

     

    Pemberhentian dan penggantian Nazhir dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.[12]

     

    Perlu diketahui bahwa memang benar harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya. Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf. Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.[13]

     

    Jadi penggantian Nazhir tidak serta merta membatalkan wakaf yang telah diikrarkarkan karena pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, penggantian Nazhir tidak mengakibatkan terjadi peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan. Pemberhentian dan penggantian Nazhir akan dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia, yang mana pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf akan dilakukan oleh Nazhir lain dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

     


    [1] Pasal 215 ayat (1) KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf

    [2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”)

    [3] Pasal 6 UU Wakaf

    [4] Pasal 215 ayat (3) KHI jo. Pasal 1 angka 3 UU Wakaf

    [5] Pasal 1 angka 4 UU Wakaf

    [6] Pasal 218 ayat (1) KHI jo. Pasal 17 ayat (1) UU Wakaf

    [7] Pasal 17 ayat (2) UU Wakaf jo. Pasal 32 ayat (3) PP Wakaf

    [8] Pasal 32 ayat (4) PP Wakaf

    [9] Pasal 18 UU Wakaf

    [10] Pasal 19 UU Wakaf

    [11] Pasal 45 ayat (1) UU Wakaf

    [12] Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU Wakaf

    [13] Pasal 3 PP Wakaf

    Tags

    yayasan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!