Saya melihat belakangan ini banyak usaha rumah duka ada di mana-mana. Jika saya mau membuka usaha ini, izin apa yang saya perlukan? Apa bentuk badan usaha yang tepat untuk bisnis ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali syarat yang diatur dalam peraturan daerah setempat tentang izin pendirian usaha pelayanan rumah duka ini. Hal ini karena setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjelaskan tentang syarat pendirian usaha rumah duka di DKI Jakarta.
Usaha pelayanan rumah duka merupakan salah satu usaha pelayanan pemakaman.[1] Usaha Pelayanan pemakaman dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman dan masyarakat.[2] Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.[3]
Izin operasional pelayanan pemakaman berlaku selama yayasan masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun harus didaftar ulang kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang Pemakaman.[4]
Tarif usaha pelayanan pemakaman yang ditetapkan oleh yayasan wajib dilaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman. Usaha pelayanan pemakaman dikenakan retribusi, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[5]
Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 6.000.
2. Dalam hal ini, yang mengajukan izin adalah Yayasan (Badan Hukum), maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:
a. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan Surat Keputusan Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumhan”).
b. Akta Perubahan dan Surat Keputusan Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan.
c. NPWP Badan Hukum.
3. Jika dikuasakan, dokumen yang disyaratkan: surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
4. Fotokopi Izin Gangguan (Undang-Undang Gangguan/UUG atau Hinder Ordonnantie/HO).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
7. Jika tanah atau bangunan disewa:
a. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan;
b. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunannya digunakan;
c. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi].
8. Checklist persyaratan.
Jangka waktu permohonan izin usaha pengelolaan rumah duka ini adalah 16 hari.