KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka

Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka

PERTANYAAN

Saya melihat belakangan ini banyak usaha rumah duka ada di mana-mana. Jika saya mau membuka usaha ini, izin apa yang saya perlukan? Apa bentuk badan usaha yang tepat untuk bisnis ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan

    Hak-Hak Karyawati yang Meninggal Dunia Saat Cuti Melahirkan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali syarat yang diatur dalam peraturan daerah setempat tentang izin pendirian usaha pelayanan rumah duka ini. Hal ini karena setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjelaskan tentang syarat pendirian usaha rumah duka di DKI Jakarta.

     

    Rumah duka adalah tempat persemayanan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau perabuan jenazah (kremasi). Demikian definisi rumah duka yang disebut dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman (“Perda DKI Jakarta 3/2007”).

     

    Usaha pelayanan rumah duka merupakan salah satu usaha pelayanan pemakaman.[1] Usaha Pelayanan pemakaman dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman dan masyarakat.[2] Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.[3]

     

    Izin operasional pelayanan pemakaman berlaku selama yayasan masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun harus didaftar ulang kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang Pemakaman.[4]

     

     

    Tarif usaha pelayanan pemakaman yang ditetapkan oleh yayasan wajib dilaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman. Usaha pelayanan pemakaman dikenakan retribusi, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[5]

     

    Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka

    Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta perihal Izin Usaha/Yayasan Rumah Duka, persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang akan mendirikan usaha ini yaitu:

    1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 6.000.

    2. Dalam hal ini, yang mengajukan izin adalah Yayasan (Badan Hukum), maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

    a. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan Surat Keputusan Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumhan”).

    b. Akta Perubahan dan Surat Keputusan Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan.

    c. NPWP Badan Hukum.

    3. Jika dikuasakan, dokumen yang disyaratkan: surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

    4. Fotokopi Izin Gangguan (Undang-Undang Gangguan/UUG atau Hinder Ordonnantie/HO).

    5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    6. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

    7. Jika tanah atau bangunan disewa:

    a. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan;

    b. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunannya digunakan;

    c. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi].

    8. Checklist persyaratan.

     

    Jangka waktu permohonan izin usaha pengelolaan rumah duka ini adalah 16 hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

     

    Referensi:

    Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, diakses pada 18 Januari 2018 pukul 17.31 WIB.

     


    [1] Pasal 9 huruf e Perda DKI Jakarta 3/2007

    [2] Pasal 10 ayat (1) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [3] Pasal 10 ayat (2) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [4] Pasal 10 ayat (4) Perda DKI Jakarta 3/2007

    [5] Pasal 10 ayat (6) dan (7) Perda DKI Jakarta 3/2007

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!