Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin dari Bank Indonesia Bagi Penyelenggara Electronic Wallet (Dompet Elektronik)

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Izin dari Bank Indonesia Bagi Penyelenggara Electronic Wallet (Dompet Elektronik)

Izin dari Bank Indonesia Bagi Penyelenggara <i>Electronic Wallet</i> (Dompet Elektronik)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin dari Bank Indonesia Bagi Penyelenggara <i>Electronic Wallet</i> (Dompet Elektronik)

PERTANYAAN

Apa dasar hukum yang mengatur tentang e-wallet seperti Tcash, Go-Pay dan lain-lain? Bagaimana aturan perizinan yang diatur oleh BI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Mengenai E-wallet (Dompet Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI/18/2016”).

     

    E-wallet atau dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.

     

    Dalam PBI/18/2016 diatur bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Dompet Elektronik ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Mengenai E-wallet (Dompet Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI/18/2016”).

     

    E-wallet atau dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.

     

    Dalam PBI/18/2016 diatur bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Dompet Elektronik ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol

    Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Electronic Wallet (E-Wallet)

    Electronic Wallet atau Dompet Elektronik menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI/18/2016”) adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

     

    Penyelenggara Dompet Elektronik sebagai salah satu jenis Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.[1]

     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Uang Elektronik Vs Dompet Elektronik, Mana yang Lebih Menarik Digunakan? yang kami akses melalui laman media Kompas.com, pada dasarnya, e-wallet juga bagian dari uang elektronik, namun ada beberapa hal yang membuatnya berbeda dengan e-money, perbedaannya antara lain adalah:

    1. Chip based vs Server based

    Uang elektronik tampil dalam bentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain (chip based). Uang elektronik chip based yang saat ini ada di pasar yaitu Flazz BCA, E-Money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, Blink BTN, Mega Cash, Nobu E-Money, JakCard Bank DKI dan Skye Mobile Money terbitan Skye Sab Indonesia.

     

    Sedangkan e-wallet sejauh ini banyak merujuk pada uang elektronik yang berbasis di server. Uang elektronik berbasis server dalam proses pemakaian perlu terkoneksi terlebih dulu dengan server penerbit. Di Indonesia, kita mengenal e-wallet seperti T-Cash Telkomsel, XL Tunai, Rekening Ponsel CIMB Niaga, BBM Money Permata Bank, DOKU, dan lain sebagainya.

     

    1. Jangkauan penggunaan

    Uang elektronik berbentuk kartu relatif lebih banyak jangkauan pemanfaatannya untuk transaksi sehari-hari. Mulai dari transaksi di jalan tol, pembayaran tiket transportasi publik, transaksi pembelian di gerai ritel sampai pembelian tiket di tempat hiburan, dan lain sebagainya.

     

    Sedangkan e-wallet seperti Tcash, jangkauan penggunaan kebanyakan untuk belanja online, belanja di gerai ritel offline, pembelian pulsa telepon, juga untuk pembayaran kebutuhan rutin seperti token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV berbayar, dan lain sebagainya.

     

    1. Cara pengisian saldo

    Mengisi saldo uang elektronik baik untuk yang berbasis chip atau server, pada dasarnya sama. Pengisian saldo bisa dilakukan melalui jaringan penerbit uang elektronik. Mulai dari mesin EDC, ATM, internet banking, mobile banking, juga bisa lewat merchant gerai ritel. Begitu juga untuk uang elektronik berbasis server.

    Pengisiannya bisa dilakukan lewat rekening bank yang ditentukan oleh penerbit e-money maupun di merchant atau gerai ritel.

     

    1. Maksimal saldo

    Pada e-money, sejauh ini maksimal saldo yang bisa diisikan adalah Rp 1 juta. Sedangkan e-wallet bisa lebih dari angka itu bahkan bisa mencapai Rp 10 juta. Seperti pada XL Tunai yang bisa diisi saldo sampai Rp 10 juta.

     

    Jadi e-wallet atau dompet elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.

     

    Perizinan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

    Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.[2]

     

    Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:[3]

    a. Bank; atau

    b. Lembaga Selain Bank (berbentuk perseroan terbatas).

     

    Pihak yang telah memperoleh izin dan akan melakukan:[4]

    a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran;

    b. pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau

    c. kerja sama dengan pihak lain,

    wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

     

    Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (dompet elektronik) harus memenuhi persyaratan, yaitu:[5]

    a. Umum[6]

    1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:

    a. Bank; atau

    b. Lembaga Selain Bank.

    2) Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik harus berbentuk perseroan terbatas.

    3) Bank atau Lembaga Selain Bank yang wajib mengajukan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 pengguna.[7]

     

    b. Aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:[8]

    1. legalitas dan profil perusahaan;

    2. hukum;

    3. kesiapan operasional;

    4. keamanan dan keandalan sistem;

    5. kelayakan bisnis;

    6. kecukupan manajemen risiko; dan

    7. perlindungan konsumen.

     

    Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan:[9]

    a. kecukupan manajemen risiko; dan

    b. perlindungan konsumen,

    harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.

     

    Pemenuhan persyaratan umum berupa Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik harus berbentuk perseroan terbatas dan persyaratan aspek kelayakan berupa kelayakan bisnis dan kecukupan manajemen risiko bagi Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik juga mempertimbangkan kecukupan modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.[10]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

     

    Dalam artikel Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana yang kami akses melalui laman Bank Indonesia, disebutkan bahwa ada 27 perusahaan masuk dalam daftar penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, beberapa diantaranya adalah PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay milik GoJek (sejak September 2014) dan PT Visionet Internasional atau OVO (sejak Agustus 2017).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;

    2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

     

    Referensi:

    1. Uang Elektronik Vs Dompet Elektronik, Mana yang Lebih Menarik Digunakan?, diakses pada Selasa, 23 Januari 2018, pukul 8.00 WIB;

    2. Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran, diakses pada Selasa, 23 Januari 2018, pukul 9.30 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf i PBI/18/2016

    [2] Pasal 4 ayat (1) PBI/18/2016 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf i PBI/18/2016

    [3] Pasal 7 PBI/18/2016

    [4] Pasal 4 ayat (2) PBI/18/2016

    [5] Pasal 5 ayat (1) PBI/18/2016

    [6] Bagian II huruf A angka 1 huruf c Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“SEBI 18/2016”)

    [7] Pasal 8 PBI/18/2016

    [8] Pasal 9 ayat (1) PBI/18/2016

    [9] Pasal 9 ayat (2) PBI/18/2016

    [10] Bagian II huruf A angka 3 SEBI 18/2016

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!