KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Persangkaan Undang-Undang dengan Persangkaan Hakim

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Persangkaan Undang-Undang dengan Persangkaan Hakim

Perbedaan Persangkaan Undang-Undang dengan Persangkaan Hakim
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Persangkaan Undang-Undang dengan Persangkaan Hakim

PERTANYAAN

Apakah perbedaan mendasar antara persangkaan hakim perdata dengan persangkaan undang-undang? Bukankah persangkaan undang-undang juga merupakan persangkaan yang dilakukan oleh hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan hakim merupakan jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata.

     

    Perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumber dari fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan hakim merupakan jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata.

     

    Perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumber dari fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Apa Itu Asas Contrarius Actus

    Mengenal Apa Itu Asas <i>Contrarius Actus</i>

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Persangkaan sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

    Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang berdasarkan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) terdiri dari:

    1. Surat

    2. Saksi

    3. Persangkaan

    4. Pengakuan

    5. Sumpah

     

    Pengertian alat bukti persangkaan terdapat dalam Pasal 1915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

     

    Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.

     

    Ada dua macam persangkaan, yaitu: persangkaan menurut undang-undang, dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

     

    Klasifikasi Persangkaan

    Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1915 KUHPerdata, klasifikasi persangkaan terdiri dari persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 688), persangkaan terdiri dari:

    1. Persangkaan Menurut Undang-Undang[1]

    Disebut juga persangkaan hukum (rehtsvermoeden) atau persangkaan undang-undang (wettelijke vermoeden). Dalam penulisan sering juga disebut presumtiones juris (presumption of law).

     

    Bentuk persangkaan undang-undang terbagi dua, yaitu:

    a. Persangkaan menurut undang-undang yang tidak dapat dibantah atau irrebuttable presumption of law;

    b. Persangkaan menurut undang-undang yang dapat dibantah atau rebuttable presumption of law.

     

    Menurut Subekti sebagaimana dikutip oleh Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 688-689), pengertian persangkaan undang-undang digariskan dalam Pasal 1916 KUHPerdata, yaitu:

    a. Persangkaan berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu;

    b. Persangkaan semacam ini, menurut Pasal 1916 KUHPerdata, antara lain:

    (1) Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan undang-undang;

    (2) Perbuatan yang oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu;

    (3) Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata);

    (4) Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau sumpah salah satu pihak.

     

    2. Persangkaan Hakim/Persangkaan yang Tidak Berdasarkan Undang-Undang[2]

    Pengaturan tentang Persangkaan Hakim terdapat dalam Pasal 1922 KUHPerdata yang berbunyi:

     

    Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

     

    Persangkaan hakim merupakan lawan dari persangkaan undang-undang, yaitu persangkaan yang diserahkan kepada pertimbangan hakim. Dalam Common Law disebut presumption of fact atau provisional presumption, yang keadaannya tidak lain daripada circumstantial evidence, yakni bukti dari suatu fakta dan kejadian. Misalnya, menyimpulkan seseorang berada di suatu tempat atau tidak, berdasarkan keadaan atau fakta tertentu.[3]

     

    Merujuk pada ketentuan Pasal 173 HIR dan Pasal 1922 KUHPerdata, pengertian persangkaan hakim adalah:[4]

    a. Persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke vermoeden) atau (presumptiones facti) yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam persidangan sebagai pangkal titik tolak menyusun persangkaan;

    b. Hal ini dilakukan oleh hakim karena undang-undang sendiri memberi kewenangan kepadanya berupa kebebasan menyusun persangkaan.

     

    Dari penjelasan di atas, undang-undang menyerahkan kepada pendapat dan pertimbangan hakim untuk mengkonstruksi alat bukti persangkaan yang bertitik tolak atau bersumber dari suatu alat bukti yang telah ada dalam persidangan. Dari mana atau dari pihak mana data atau fakta itu diambil hakim adalah bebas. Boleh dari fakta yang dikemukakan penggugat. Bisa juga dari fakta yang diajukan oleh tergugat. Yang jadi syarat patokan, fakta atau data yang dijadikan sumber menarik alat bukti persangkaan itu, sudah terbukti dalam persidangan.[5]

     

    Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1137 K/Pdt/1984. Dalam persidangan hakim menemukan fakta-fakta keingkaran pada Tergugat menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, yaitu dari 13 kali persidangan, Tergugat II hanya satu kali hadir sedangkan sidang-sidang selebihnya para Tergugat tidak hadir. Berdasarkan fakta yang telah terbukti itu, hakim menarik persangkaan, tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, dianggap sebagai pengakuan atas dalil penggugat, dan sekaligus juga menguatkan persangkaan atas kebenaran keingkaran para Tergugat menyerahkan objek barang terperkara.[6]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, persangkaan itu adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan hakim merupakan jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata.

     

    Yang membedakan keduanya adalah asal dari mana kesimpulan atau persangkaan tersebut ditarik. Kalau persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumber dari fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;

    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     

     


    [1] Yahya Harahap, hal. 688

    [2] Yahya Harahap, hal. 688

    [3] Yahya Harahap, hal. 696

    [4] Yahya Harahap, hal. 696

    [5] Yahya Harahap, hal. 696

    [6] Yahya Harahap, hal. 696- 697

    Tags

    sumpah
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!