Apakah boleh narapidana di lapas keluar sel saat adanya bencana alam seperti gempa? Bagaimana prosedur evakuasi napi saat terjadi bencana alam seperti itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bencana alam seperti gempa bumi termasuk salah satu keadaan tertentu yang penindakannya dilakukan oleh tim tanggap darurat. Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu (bencana alam) dilakukan dengan cara:
a. membunyikan tanda bahaya;
b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau
c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Saat terjadi bencana alam narapidana dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Petugas akan memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri. Apabila status bencana alam meningkat, Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
Bagaimana tahapan evakuasinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Bencana alam seperti gempa bumi termasuk salah satu keadaan tertentu yang penindakannya dilakukan oleh tim tanggap darurat. Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu (bencana alam) dilakukan dengan cara:
a. membunyikan tanda bahaya;
b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau
c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Saat terjadi bencana alam narapidana dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Petugas akan memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri. Apabila status bencana alam meningkat, Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
Bagaimana tahapan evakuasinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.[1] Menteri Hukum dan HAM berwenang menyelenggarakan Pengamanan[2] yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[3] Dalam menyelenggarakan Pengamanan dapat dibentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban.[4]
Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat. Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan jika terjadi:[6]
a. pemberontakan;
b. kebakaran;
c. bencana alam; dan/atau
d. penyerangan dari luar.
Jadi, bencana alam seperti gempa bumi termasuk salah satu keadaan tertentu yang penindakannya dilakukan oleh tim tanggap darurat.
Tim tanggap darurat berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan. Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan.[7]
Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu (bencana alam) dilakukan dengan cara:[8]
a. membunyikan tanda bahaya;
b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau
c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Jadi dalam keadaan bencana alam akan dilakukan penindakan oleh tim tanggap darurat yang berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan.
Komandan jaga memberikan isyarat tanda bahaya secara berturut-turut dan berantai untuk meningkatkan kewaspadaan kepada seluruh petugas, Narapidana dan Tahanan saat bencana. Kemudian, komandan jaga memerintahkan:
1. Petugas membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat yang lebih aman atau terbuka.
2. Petugas mengamankan narapidana dan tahanan serta melakukan penghitungan.
3. Petugas memberikan laporan kepada Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas dan Rutan.
4. Petugas memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.
5. Kepala Lapas atau Rutan menetapkan keadaan darurat apabila skala bencana alam meningkat Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
6. Petugas meningkatkan kesiagaan di setiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama.
7. Petugas memindahkan narapidana dan tahanan ke dalam Lapas dan Rutan terdekat atau lokasi yang lebih tinggi dalam hal terjadi banjir, tsunami dan dampak gunung meletus.
8. Petugas meminta bantuan dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
9. Petugas mengamankan dokumen penting, buku-buku register, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya.
10. Dalam skala bencana alam merusak seluruh fasilitas pelayanan Lapas atau Rutan, Kepala Lapas atau Rutan membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dan lain-lain, untuk kepentingan pemulihan.
11. Kepala Lapas atau Kepala Rutan membuat laporan atensi kronologis singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas.
12. Petugas memeriksa sarana dan prasarana Lapas dan Rutan apabila bencana telah selesai.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, saat terjadi bencana alam narapidana dan tahanan dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Perlu diketahui bahwa petugas akan memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri. Dan apabila status bencana alam meningkat, Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Pascagempa di Mentawai, Lapas Padang Keluarkan Napi dari Blok, sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo.co, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan seluruh warga binaan dari blok sel masing-masing pascagempa bumi Mentawai pada Jumat dini hari, 1 September 2017. Kepala Seksi Binadik Lapas Padang Darwan di Padang mengatakan bahwa saat gempa seluruh warga binaan dikeluarkan dari blok sel masing-masing dan dikumpulkan di lapangan dalam lapas. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, pihak lapas akan melakukan evakuasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
[2] Pengamanan Lapas (“Pengamanan”) adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan (Pasal 1 angka 6 Permenkumham 33/2015)