Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kewajiban Arsitek Memiliki Surat Tanda Registrasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Kewajiban Arsitek Memiliki Surat Tanda Registrasi

Dasar Hukum Kewajiban Arsitek Memiliki Surat Tanda Registrasi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kewajiban Arsitek Memiliki Surat Tanda Registrasi

PERTANYAAN

Benarkah sekarang ada kebijakan baru kalau arsitek yang berpraktik harus teregistrasi dan mempunyai lisensi sama halnya dengan profesi lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Ya, sama halnya dengan profesi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, seseorang yang akan menjadi arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek. Syarat untuk mendapatkannya adalah magang paling singkat 2 (dua) tahun dan mempunyai sertifikat kompetensi.

     

    Bagi arsitek yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.

     

    Sedangkan lisensi diwajibkan bagi arsitek yang melakukan penyelenggaraan bangunan gedung. Jika seorang arsitek tidak memiliki lisensi dalam melakukan penyelenggaraan bangunan dan gedung, maka ia wajib bekerja sama dengan arsitek yang memiliki Lisensi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ya, sama halnya dengan profesi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, seseorang yang akan menjadi arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek. Syarat untuk mendapatkannya adalah magang paling singkat 2 (dua) tahun dan mempunyai sertifikat kompetensi.

     

    Bagi arsitek yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.

     

    Sedangkan lisensi diwajibkan bagi arsitek yang melakukan penyelenggaraan bangunan gedung. Jika seorang arsitek tidak memiliki lisensi dalam melakukan penyelenggaraan bangunan dan gedung, maka ia wajib bekerja sama dengan arsitek yang memiliki Lisensi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Gedung Tinggi Dibangun Dekat Pemukiman, Ini Ketentuannya!

    Gedung Tinggi Dibangun Dekat Pemukiman, Ini Ketentuannya!

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Aturan mengenai jasa pelayanan arsitek dalam melakukan praktik kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (“UU Arsitek”).

     

    Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.[1]

     

    Persyaratan Menjadi Arsitek

    Surat Tanda Registrasi

    Untuk menjadi Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek. Ketentuan ini dikecualikan untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.[2]

     

    Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek itu, seseorang harus:[3]

    a. mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan

    b. mempunyai sertifikat kompetensi.

     

    Yang dimaksud dengan "disetarakan" adalah penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan "rekognisi pembelajaran lampau" adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, atau informal; dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.[4]

     

    Sertifikat kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Arsitek. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.[5] Uji Kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

     

    Standar kompetensi Arsitek merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan Praktik Arsitek. Standar kompetensi Arsitek dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Surat Tanda Registrasi Arsitek paling sedikit mencantumkan:[8]

    a. kompetensi Arsitek; dan

    b. masa berlaku.

     

    Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun. Surat Tanda Registrasi Arsitek dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.[9]

     

    Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena:[10]

    a. berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang;

    b. atas permintaan pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek;

    c. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek meninggal dunia; atau

    d. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek berganti kewarganegaraan.

     

    Selain itu, Surat Tanda Registrasi Arsitek dicabut jika Arsitek:[11]

    a. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek; atau

    b. melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Arsitek.

     

    Jadi untuk menjadi arsitek yang teregistrasi sebagaimana yang Anda sebutkan, maka harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek. Bagi arsitek yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.[12]

     

    Lisensi

    Selain memiliki Surat Tanda Registrasi, setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. Dalam hal Arsitek tersebut tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. Lisensi tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi.[13]

     

    Untuk memiliki Lisensi, Arsitek harus:[14]

    a. memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku; dan

    b. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

     

    Arsitek yang memiliki lisensi bertanggung jawab atas pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan penugasan dalam perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, seseorang yang akan menjadi arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek, syarat untuk mendapatkannya adalah magang paling singkat 2 tahun dan mempunyai sertifikat kompetensi. Sedangkan lisensi diwajibkan bagi arsitek yang melakukan penyelenggaraan bangunan gedung. Jika seorang arsitek tidak memiliki lisensi dalam melakukan penyelenggaraan bangunan gedung, maka ia wajib bekerja sama dengan arsitek yang memiliki Lisensi.

     

    Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Jasa Layanan Arsitektur Wajib Kantongi Tanda Register dan Lisensi, Ini Syaratnya!, sama halnya profesi lain, menjadi arsitek wajib memiliki surat tanda register arsitek terutama terhadap rancang bangun gedung yang berkarakter, kompleksitas dan teknologi tinggi. Namun ketentuan memiliki surat tanda register arsitek dalam UU Arsitek ini ternyata ada pengecualian. Yakni, bagi arsitek yang merancang bangunan gedung sederhana dan gedung adat tidak wajib mengantongi tanda register arsitek ini.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila seorang arsitek ingin mendapatkan surat tanda register arsitek, maka harus memenuhi syarat. Pertama, mengikuti magang paling lama 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi arsitek yang telah lulus program pendidikan arsitek baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang berstatus diakui pemerintah. Atau memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling singkat 10 tahun yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. Dalam penjelasan UU Arsitek ini, rekognisi pembelajaran lampau yakni pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Kedua, memiliki sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi arsitek.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 2 dan 3 UU Arsitek

    [2] Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 6 UU Arsitek

    [3] Pasal 7 ayat (1) Uu Arsitek

    [4] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Arsitek

    [5] Pasal 1 angka 5 UU Arsitek

    [6] Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Arsitek

    [7] Pasal 8 UU Arsitek

    [8] Pasal 9 UU Arsitek

    [9] Pasal 10 UU Arsitek

    [10] Pasal 11 UU Arsitek

    [11] Pasal 12 UU Arsitek

    [12] Pasal 39 UU Arsitek

    [13] Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) UU Arsitek

    [14] Pasal 15 UU Arsitek

    [15] Pasal 16 UU Arsitek

    Tags

    uji kompetensi
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!