KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah

Perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah

PERTANYAAN

Kami sedang menghadapi sengketa tanah dengan orang lain. Kami bingung tanah kami dinyatakan diblokir, bukan disita. Apakah pemblokiran itu berbeda dengan disita? Apakah memang ada aturan tentang pemblokiran tanah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah itu merupakan dua hal yang berbeda.

     

    Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.

     

    Sedangkan penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah itu merupakan dua hal yang berbeda.

     

    Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.

     

    Sedangkan penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Terkait sengketa tanah, ada peraturan terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

     

    Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.[1]

     

    Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:

    1. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.[2]

    2. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.[3]

    3. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.[4]

     

    Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:[5]

    1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; atau

    2. Pengaduan masyarakat.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai penyelesaian sengketa tanah dapat Anda simak dalam artikel Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan.

     

    Pencatatan Pemblokiran Tanah

    Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen Agraria 13/2017”), blokir atau pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.[6]

     

    Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir diajukan:[7]

    a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan

    b. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

     

    Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:[8]

    a. perorangan;

    b. badan hukum; atau

    c. penegak hukum.

     

    Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.[9]

     

    Selain melalui permohonan, pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas:[10]

    a. perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

    b. perintah Kepala Kantor Wilayah; atau

    c. pertimbangan dalam keadaan mendesak.

     

    Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[11]

     

    Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.[12]

     

    Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan. Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.[13]

     

    Jadi pemblokiran tanah/pencatatan blokir itu adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir diajukan salah satunya dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir.

     

    Pencatatan Penyitaan Tanah

    Sementara itu, Pencatatan Penyitaan Tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.[14]

     

    Pencatatan Sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Pencatatan Sita diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik. Tindakan pengajuan pencatatan sita merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.[15]

     

    Permohonan pencatatan Sita Perkara diajukan oleh:[16]

    a. juru sita pengadilan; atau

    b. pihak yang berkepentingan meliputi penggugat atau tergugat, untuk kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan.

     

    Pencatatan Sita meliputi:[17]

    a. Pencatatan Sita Perkara

    Pencatatan Sita Perkara dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.[18]

    b. Pencatatan Sita Pidana

    Pencatatan Sita Pidana dilakukan dalam rangka penyidikan.[19]

    c. Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa

    Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa merupakan pencatatan sita terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]

     

    Jadi pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah itu merupakan dua hal yang berbeda. Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.

     

    Sedangkan penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;

    2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Permen Agraria 11/2016

    [2] Pasal 1 angka 2 Permen Agraria 11/2016

    [3] Pasal 1 angka 3 Permen Agraria 11/2016

    [4] Pasal 1 angka 4 Permen Agraria 11/2016

    [5] Pasal 4 Permen Agraria 11/2016

    [6] Pasal 1 angka 2 Permen Agraria 13/2017

    [7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permen Agraria 13/2017

    [8] Pasal 4 ayat (1) Permen Agraria 13/2017

    [9] Pasal 4 ayat (2) Permen Agraria 13/2017

    [10] Pasal 19 Permen Agraria 13/2017

    [11] Pasal 3 ayat (3) Permen Agraria 13/2017

    [12] Pasal 13 Permen Agraria 13/2017

    [13] Pasal 14 Permen Agraria 13/2017

    [14] Pasal 1 angka 3 Permen Agraria 13/2017

    [15] Pasal 25 Permen Agraria 13/2017

    [16] Pasal 27 ayat (1) Permen Agraria 13/2017

    [17] Pasal 26 ayat (1) Permen Agraria 13/2017

    [18] Pasal 26 ayat (2) Permen Agraria 13/2017

    [19] Pasal 26 ayat (3) Permen Agraria 13/2017

    [20] Pasal 26 ayat (4) Permen Agraria 13/2017

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!