KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Bank Perantara dan Bank Kustodian

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Arti Bank Perantara dan Bank Kustodian

Arti Bank Perantara dan Bank Kustodian
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Bank Perantara dan Bank Kustodian

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan Bank Perantara dan Bank Kustodian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Bank Perantara itu adalah bank yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS (bank bermasalah/bank gagal), selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain..

     

    Sementara itu, Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Bank Perantara itu adalah bank yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS (bank bermasalah/bank gagal), selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain..

     

    Sementara itu, Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

    Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bank Perantara

    Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara (“POJK 16/2017”), Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

     

    Dalam artikel OJK Terbitkan 3 Aturan Penanganan Krisis Keuangan, dijelaskan bahwa POJK 16/2017 tentang Bank Perantara (Bridge Bank) merupakan salah satu dari 3 (tiga) peraturan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketiga aturan tersebut, merupakan pedoman industri perbankan untuk mecegah dampak sistemik dari krisis keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Muliaman Hadad, POJK 16/2017 tentang Bank Perantara (Bridge Bank) merupakan ketentuan untuk mengatur pendirian bank yang akan menjadi penampung aset atau kewajiban dari bank gagal. Sebelum dialihkan kepada bank perantara, OJK bersama LPS akan menangani bank gagal dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank gagal. Kemudian, melakukan penyertaan modal sementara dan pencabutan izin usaha bank.

     

    Bank Perantara ini hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari OJK. Bentuk badan hukum Bank Perantara adalah perseroan terbatas. Menurut jenisnya, Bank Perantara terdiri atas:[1]

    a. Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional;

    b. Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah.

     

    Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. Dalam pendirian Bank Perantara oleh LPS, tidak berlaku:[2]

    a. ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas; dan

    b. batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kepemilikan saham bank umum.

     

    Pemberian izin Bank Perantara dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:[3]

    a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan

    b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara setelah persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Bank Perantara itu adalah bank yang didirikan oleh LPS untuk menjadi sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (bank bermasalah/bank gagal), selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain..

     

    Bank Kustodian

    Sementara itu tentang Bank Kustodian, Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (“POJK 24/2017”) mendefinisikan Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

     

    Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.[4]

     

    Bank kustodian juga merupakan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan reksa dana. Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.[5]

     

    Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.[6]

     

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana yang kami akses dari laman Kompas.com, Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak. Tugas dari Bank Kustodian secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Yang dimaksud dengan administrator yaitu berkaitan dengan segala kegiatan pencatatan berkaitan dengan investasi reksa dana baik yang dilakukan oleh investor ataupun Manajer Investasi.

     

    Sebagaimana informasi, berdasarkan laman Pusat Informasi dan Industri Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, disebukan ada 15 bank kustodian, beberapa di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (Persero) - Custody, Tbk, PT; Bank Mandiri (Persero) – Custody, Tbk, PT; Bank Rakyat Indonesia (Persero) - Custody, Tbk, PT; dan Bank Central Asia – Custody, Tbk, PT.

    Jadi Bank Kustodian itu adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;

    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara;

    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.

     

    Referensi:

    1. Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana, diakses pada 31 Januari 2018, pukul 10.38 WIB;

    2. Pusat Informasi dan Industri Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, diakses pada 31 Januari 2018, pukul 11.14 WIB.


    [1] Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 POJK 16/2017

    [2] Pasal 5 POJK 16/2017

    [3] Pasal 6 POJK 16/2017

    [4] Pasal 1 angka 8 UU 8/1995 dan Pasal 1 angka 1 POJK 24/2017

    [5] Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) UU 8/1995

    [6] Pasal 25 UU 8/1995

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!