KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengelola Jaminan Kematian Bagi PNS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengelola Jaminan Kematian Bagi PNS

Pengelola Jaminan Kematian Bagi PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengelola Jaminan Kematian Bagi PNS

PERTANYAAN

Apakah Jaminan Kematian bagi PNS juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan? Bukannya BPJS Ketenagakerjaan cuma untuk pegawai swasta?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Program Jaminan Kematian sebagai bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya, serta berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya, program Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Program Jaminan Kematian sebagai bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya, serta berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya, program Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengelola Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan

    Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyelenggarakan program:

    1. jaminan kecelakaan kerja;

    2. jaminan hari tua;

    3. jaminan pensiun; dan

    4. jaminan kematian

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[1]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[2]

     

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[3]

     

    Jadi memang benar bahwa program jaminan kematian sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya. Selain itu berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

     

    Jaminan Kematian Bagi PNS

    Ketentuan mengenai PNS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“UU ASN”).

     

    PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[4] PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara.[5]

     

    Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:[6]

    1. jaminan kesehatan;

    2. jaminan kecelakaan kerja;

    3. jaminan kematian; dan

    4. bantuan hukum.

     

    Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.[7]

     

    Mengenai jaminan kematian bagi PNS diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (“PP 70/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (“PP 66/2017”) yang mengatakan bahwa jaminan kematian dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (PT. Taspen).

     

    Namun sebagai informasi, menurut artikel Menabrak Tiga UU, PP 70/2015 Iuran Taspen Digugat PNS, yang kami akses melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 7 PP 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan Jaminan Kematian (“JKM”) bagi ASN dinilai menabrak tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”), UU BPJS, dan UU ASN.

     

    Selain itu, dalam artikel PKJSN: 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan dari laman yang sama, dijelaskan bahwa Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU SJSN serta UU BPJS, dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta PNS ke BPJS Ketenagakerjaan.

     

    PKJSN menilai telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya PP Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Direktur Eksekutif PKJSN, Ridwan Max Sijabat mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU SJSN dan UU BPJS, dimana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Hal ini juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 yang menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Dimana Pasal 5 ayat (3) UU SJSN berbunyi:

     

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    1. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

    2. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

    3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan

    4. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).

     

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, PT Taspen dinyatakan bukan sebagai BPJS yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005;

    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

     

     


    [1] Pasal 14 UU BPJS

    [2] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 dan Pasal 13 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”)

    [3] Pasal 1 angka 9 UU BPJS

    [4] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [5] Pasal 1 angka 2 UU ASN

    [6] Pasal 92 ayat (1) UU ASN

    [7] Pasal 92 ayat (2) UU ASN

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!