KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

PERTANYAAN

Apakah sudah ada aturan dan sudah legal mengenai aplikasi yang memberikan layanan pinjam uang seperti Kredit Gogo, Halo Money dll. Di beberapa media, aplikasi seperti ini diatur dalam aturan fintech. Apakah OJK mengatur bahwa aplikasi tersebut memiliki batasan jumlah uang yang bisa dipinjam?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
     
    Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi yang Anda sebutkan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
     
    Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
     
    Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda
     
    Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada aturan mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau elektronik yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
     
    Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.[1]
     
    Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“POJK 19/2017”) bahwa layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya.[2]
     
    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’, hadirnya fintech khususnya model bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending), dapat memangkas proses panjang dalam mengajukan kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa hadirnya fintech yang berkembang cepat/pesat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator. Setelah melihat pesatnya penyelenggara Peer to Peer Lending, OJK buru-buru mengeluarkan payung hukum lewat POJK 77/2016.
     
    Bentuk Badan Usaha, Modal, dan Kegiatan Usaha
    Bentuk Badan Usaha
    Badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) berbentuk:[3]
    1. perseroan terbatas; atau
    2. koperasi
     
    Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:[4]
    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
    2. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
     
    Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.[5]
     
    Modal
    Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.[6]
     
    Kemudian, Penyelenggara berbentuk perseron dan koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.[7]
     
    Kegiatan Usaha
    Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.[8]
     
    Yang dimaksud dengan:[9]
    1. Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
    2. Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.  
     
    Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:[10]
    1. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
    2. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
     
    Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11] Kemudian perlu diingat bahwa, dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[12]
     
    Batasan Pemberian Pinjaman Dana
    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait batasan jumlah uang yang bisa dipinjam melalui penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 6 POJK 77/2016 mengatur sebagai berikut:
     
    1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman.
    2. Batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
    Jadi memang ada batasan jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016
    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf e POJK 19/2017 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 77/2016
    [3] Pasal 2 POJK 77/2016
    [4] Pasal 3 ayat (1) POJK 77/2016
    [5] Pasal 3 ayat (2) POJK 77/2016
    [6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 77/2016
    [7] Pasal 4 ayat (3) POJK 77/2016
    [8] Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016
    [9] Pasal 1 angka 6, 7 dan 8 POJK 77/2016
    [10] Pasal 18 POJK 77/2016
    [11] Pasal 5 ayat (2) POJK 77/2016
    [12] Pasal 7 POJK 77/2016

    Tags

    teknologi informasi
    utang piutang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!