Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

PERTANYAAN

Memangnya ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar presiden dan wapres di kantor-kantor pemerintahan dan kantor swasta? Apakah jika tidak memasangnya berarti menyalahi aturan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika mengacu pada UU 24/2009 yang wajib dipasang kantor pemerintahan dan swasta adalah lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

    Adapun mengenai pemasangan foto atau gambar presiden, menurut hemat kami tidak ada perintah atau kewajiban tegas yang termaktub dalam UU 24/2009. Namun, terdapat ketentuan mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden yang ditempatkan bersama-sama dengan lambang negara dan bendera negara.

    Sepanjang penelusuran kami, mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden di kantor, terutama instansi pemerintah bersifat imbauan yang dituangkan di dalam suatu surat edaran.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pemasangan Foto Presiden dan Wapres di Kantor Pemerintahan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Maret 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya

    Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kewajiban Memasang Lambang Negara

    Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika wajib digunakan di:

    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
    2. luar gedung atau kantor;
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas; atau
    6. meterai

    Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:

    1. gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden;
    2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
    3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
    4. gedung dan/atau kantor lainnya yaitu gedung sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.[1]

    Adapun fungsi dari penggunaan lambang negara di dalam gedung atau kantor adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.[2]

     

    Haruskah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

    Meskipun terdapat kewajiban memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta, namun dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

    Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa terdapat ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU 24/2009 bahwa:

    1. Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
    1. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
    2. gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
    1. Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.

    Dari bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden di kantor pemerintahan ataupun swasta. Namun, jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka pemasangan foto presiden yang benar adalah ditempatkan sejajar dengan wakil presiden dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.

    Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, terdapat ketentuan mengenai pemasangan gambar presiden dan wakil presiden yang sifatnya imbauan. Contohnya adalah SE Menpanrb 12/2014 yang mengimbau agar dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pemasangan gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009.

    Selain itu, imbauan tersebut dapat pula Anda temukan dalam SE Mendikbud 11/2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Selain itu, juga diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
    2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019;
    3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan.

    [1] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”)

    [2] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009

    Tags

    wakil presiden
    presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!