KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi

Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi

PERTANYAAN

Tolong jelaskan perbedaan dasar dari Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Lelang
    Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”), lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
     
    Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.[1]
     
    Klasifikasi Lelang
    Pasal 5 PMK 27/2016 membedakan lelang menjadi tiga, yaitu:
    1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[2]
    2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[3]
    3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.[4]
     
    Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 116) membedakan lelang menjadi lelang eksekusi dan lelang noneksekusi.
     
    Lelang Eksekusi
    Jenis lelang ini merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek, Hak Tanggungan, atau Jaminan Fidusia.[5]
     
    Jenis atau bentuk lelang inilah yang dimaksud Pasal 200 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) /Pasal 215 RGB:[6]
    1. Penjualan di muka umum barang milik tergugat (tereksekusi) yang disita Pengadilan Negeri;
    2. Penjualan dilakukan Pengadilan Negeri melalui perantaraan Kantor Lelang.
     
    Jadi, khusus lelang barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan, disebut dengan “lelang eksekusi”. Termasuk juga ke dalamnya dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Pokoknya, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut lelang eksekusi.[7]
     
    Syarat pokok yang melekat pada lelang eksekusi berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR/RBG, eksekusi didahului dengan sita eksekusi (executoriale beslag, executory seizure). Dengan demikian, penjualan itu dilakukan terhadap barang tergugat yang telah diletakkan di bawah penyitaan.[8]
     
    Lelang Noneksekusi
    Jenis lelang ini merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang terdiri dari:[9]
    1. Lelang barang milik/dikuasi negara;
    2. Lelang sukarela atas barang milik swasta.
     
    Analisis
    Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan:
    1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
    2. Secara umum lelang itu dibedakan menjadi dua yaitu:
    1. Lelang eksekusi
    2. Lelang non eksekusi
    • Lelang noneksekusi wajib atas barang milik/dikuasi negara;
    • Lelang noneksekusi sukarela yaitu lelang sukarela atas barang milik swasta.
    1. Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Herzien Inlandsch Reglement;
     
    Referensi:
    Harahap, Yahya. 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 PMK 27/2016
    [2] Pasal 1 angka 4 PMK 27/2016
    [3] Pasal 1 angka 5 PMK 27/2016
    [4] Pasal 1 angka 6 PMK 27/2016
    [5] Yahya Harahap, hal. 116
    [6] Yahya Harahap, hal. 116
    [7] Yahya Harahap, hal. 116
    [8] Yahya Harahap, hal. 116
    [9] Yahya Harahap, hal. 117

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!