KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Perubahan Sponsor Bagi WNA Pemegang KITAS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tata Cara Perubahan Sponsor Bagi WNA Pemegang KITAS

Tata Cara Perubahan Sponsor Bagi WNA Pemegang KITAS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Perubahan Sponsor Bagi WNA Pemegang KITAS

PERTANYAAN

Bisakah seorang WNA yang memiliki KITAS mengajukan permohonan perubahan sponsor? Apakah untuk melakukan perubahan sponsor harus dengan persetujuan sponsor lama? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ya, orang asing dapat melakukan permohonan pengalihan atau perubahan sponsor. Untuk melakukan perubahan atau pengalihan penjamin atau sponsor, seorang pemohon harus melengkapi persyaratan yang diperlukan, di antaranya yaitu melampirkan surat keterangan pernyataan dari sponsor lama yang menyatakan tidak berkeberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor baru. Itu artinya, pengalihan sponsor harus dengan persetujuan sponsor lama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Ya, orang asing dapat melakukan permohonan pengalihan atau perubahan sponsor. Untuk melakukan perubahan atau pengalihan penjamin atau sponsor, seorang pemohon harus melengkapi persyaratan yang diperlukan, di antaranya yaitu melampirkan surat keterangan pernyataan dari sponsor lama yang menyatakan tidak berkeberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor baru. Itu artinya, pengalihan sponsor harus dengan persetujuan sponsor lama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Prosedur Izin Tinggal Terbatas.
    Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”);
     
    Menurut Pasal 1 angka 21 UU Keimigrasian, Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
     
    Karena Anda menyebut soal KITAS, maka kita akan membahas soal Izin Tinggal terbatas
     
    Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:[1]
    1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
    2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
    3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
    4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
    6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
     
    Orang Asing yang dimaksud dalam poin a dan c di atas, meliputi:[2]
    1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melakukan tugas sebagai rohaniawan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
    7. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    8. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
    9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
    10. wisatawan lanjut usia mancanegara.
     
    Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan, salah satunya adalah surat penjaminan dari penjamin bagi pengajuan oleh:[3]
    1. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
    2. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
    3. Orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli;
    4. Orang asing yang melakukan tugas sebagai rohaniawan;
    5. Orang asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    6. Orang asing yang mengadakan penelitian ilmiah;
    7. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas;
    8. Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    9. Orang Asing eks warga negara Indonesia;
    10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
     
    Ulasan mengenai prosedur KITAS selengkapnya dapat Anda simak dalam Prosedur KITAS dan KITAP.
     
    Perubahan Penjamin/Sponsor Izin Tinggal Terbatas WNA
    Sponsor atau penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.[4]
     
    Mengenai perubahan/pengalihan penjamin atau sponsor, pengaturannya dapat kita lihat dalam Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin Keimigrasian (“Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995”).
     
    Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap.[5]
     
    Alih sponsor dapat dilakukan dalam hal:[6]
        1. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu group dan atau pemiliknya sama.
        2. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi;
        3. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang.
     
    Permintaan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut:[7]
        1. Persyaratan Umum
          1. Melampirkan surat permintaan dan jaminan dari sponsor baru;
          2. Melampirkan paspor kebangsaan atau Surat Perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
          3. Melampirkan Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan;
          4. Melampirkan surat keterangan pernyataan dari sponsor lama yang menyatakan tidak berkeberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor baru;
          5. Tidak termasuk dalam kategori orang asing yang tidak diinginkan keberadaannya di Indonesia dan atau tidak termasuk dalam daftar penangkalan.
        2. Persyaratan Khusus
          1. Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi yang berwenang;
          2. Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor;
          3. Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru;
     
    Jadi orang asing dapat melakukan permohonan pengalihan atau perubahan sponsor. Untuk melakukan perubahan atau pengalihan penjamin atau sponsor, seorang pemohon harus melengkapi persyaratan yang diperlukan di antaranya yaitu melampirkan surat keterangan pernyataan dari sponsor lama yang menyatakan tidak berkeberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor baru. Itu artinya pengalihan sponsor harus dengan persetujuan sponsor lama.
     
    Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.[8]
     
    Permintaan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat.[9]
     
    Sebagai informasi, Izin Tinggal Terbatas gugur salah satunya dalam hal yang bersangkutan mendapat Izin Tinggal Terbatas Baru karena alih sponsor dan atau alih jabatan.[10]
     
    Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:[11]
        1. Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru sebagai pemberian untuk yang pertama.
        2. Membubuhkan cap dan catatan perusahaan serta nomor dan tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor kebangsaan atau Surat Perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang Asing;
     
    Dalam hal permintaan alih sponsor tidak disetujui atau ditolak, Kepala Kantor Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut:[12]
        1. Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan atau sponsor atau kuasanya tentang penolakan serta alasannya;
        2. Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan;
        3. Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan catatan alasan pembatalan serta tanggal batas waktu terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor kebangsaan atau Surat Perjalanan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
     
     
     

    [1] Pasal 52 UU Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) PP 31/2013
    [2] Pasal 141 ayat (2) PP 31/2013
    [3] Pasal 142 ayat (2) PP 31/2013
    [4] Pasal 1 angka 20 Permenkumham 43/2015
    [5] Romawi III Poin 6 huruf a angka 1) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [6] Poin 6 huruf a angka 2) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [7] Poin 6 huruf a angka 4) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [8] Poin 6 huruf a angka 3) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [9] Poin 6 huruf a angka 5) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [10] Poin 4 huruf b angka 1) d) .Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [11] Poin 6 huruf a angka 6) Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995
    [12] Poin 6 huruf a angka 7 Juknis Dirjen Imigrasi F 309/1995

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!