KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS?

Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS?

PERTANYAAN

Apakah Putusan MK yang menguji UU Ketenagakerjaan tentang diperbolehkannya menikah satu kantor berlaku juga untuk PNS atau pegawai pada lembaga negara seperti kementerian dan lembaga independen seperti OJK, BI, KPK? Atau hanya berlaku untuk perusahaan swasta saja? Karena jika pertimbangan putusan MK tersebut mengacu pada UUD, maka peraturan-peraturan di bawahnya seharusnya tunduk pada putusan tersebut. Atau lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat memiliki peraturan sendiri tetap dikecualikan karena adanya “lex spesialis derogat legi generalis”? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis dapat berlaku jika ada undang-undang yang berlaku khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang berlaku umum. Namun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diuji berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 (Putusan MK 13/2017) mengatur norma hukum yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau undang-undang lainnya yang mengatur status kepegawaian di lembaga negara yang bersangkutan. Jadi asas tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal ini, Putusan MK 13/2017 yang menguji UU Ketenagakerjaan tidak berdampak pada pegawai yang berstatus PNS atau pegawai di lembaga lainnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami terlebih dahulu hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
     
    Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
     
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang secara eksplisit menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
     
    Pernikahan Sesama Pekerja di Satu Perusahan
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pekerja yang menikah dengan pekerja lainnya dalam satu kantor yang Anda maksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 (“Putusan MK 13/2017”) tentang permohonan uji materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
     
    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
     
    MK melalui Putusan MK 13/2017 menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    Itu artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku. Penjelasan selengkapnya silakan Anda simak artikel Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan.
     
    Apakah Putusan MK 13/2017 Berlaku Juga untuk PNS?
    Jika melihat secara rinci, definisi pekerja menurut Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Lalu Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemberi kerja sebagai orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
     
    Melihat Putusan MK 13/2017 yang ‘membolehkan’ pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan, menimbulkan pertanyaan: apakah pekerja di sini termasuk Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)?
     
    Menurut Septria Minda Eka Putra, S.H. Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara, PNS tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan, melainkan tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
     
    Menurutnya, larangan pernikahan antar sesama pegawai pada Instansi di lingkungan PNS hampir tidak pernah ada aturannya. Namun, yang dilarang adalah kepada CPNS yang kiranya menjalani tahun-tahun pelatihan untuk tidak menikah terlebih dahulu, dan larangan itupun untuk waktu yang singkat.
     
    Selanjutnya pengertian mengenai PNS menurut Pasal 1 huruf a angka 1 PP 10/1983, PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sekarang Pasal 1 angka 3 UU ASN):
     
    PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
     
    Mengenai 3 Lembaga Negara yang Anda maksud adalah sebagai berikut :
    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[1]
    2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[2]
    3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.[3]
     
    Namun, di lingkungan Kementerian, Lembaga Non Kementerian atau Lembaga Negara lainnya tidak dipungkiri masih terdapat “pegawai kontrak”, dalam hal ini bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Jika demikian “pegawai kontrak” atau dalam UU ASN disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[4] Sehingga ada dua status kepegawaian, PNS dan PPPK.
     
    Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis
    Memang Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis dapat berlaku jika ada undang-undang yang berlaku “khusus” sehingga mengesampingkan undang-undang yang berlaku “umum”. Namun UU Ketenagakerjaan yang diuji berdasarkan Putusan MK 13/2017 mengatur norma hukum yang berbeda dengan yang diatur dalam UU ASN atau undang-undang lainnya yang mengatur status kepegawaian di lembaga yang bersangkutan.
     
    Dengan demikian, Putusan MK 13/2017 yang menguji UU Ketenagakerjaan tidak berdampak pada UU ASN atau undang-undang lainnya yang mengatur status kepegawaian di lembaga negara yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara Septria Minda Eka Putra, S.H. via telepon pada 25 Juli 2018 pukul 16.11 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
    [2] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”)
    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”)
    [4] Pasal 1 angka 4 UU ASN

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!