Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Pencucian Uang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Pencucian Uang?

Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Pencucian Uang?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Pencucian Uang?

PERTANYAAN

Apakah perbuatan menggelapkan tanah dan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi selain didakwa pasal penggelapan juga dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang? Tindak pidana pencucian uang itu disebut dengan white collar crime. Apa itu white collar crime? Apakah sama dengan kejahatan terorganisasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika seseorang menggelapkan tanah dengan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja.
     
    Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang (“TPPU”) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
     
    Tindak Pidana Pencucian Uang itu merupakan merupakan salah satu bentuk financial crime, yang mana financial crime itu umumnya merupakan white collar crime.
     
    Apa itu white collar crime? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Jika seseorang menggelapkan tanah dengan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja.
     
    Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang (“TPPU”) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
     
    Tindak Pidana Pencucian Uang itu merupakan merupakan salah satu bentuk financial crime, yang mana financial crime itu umumnya merupakan white collar crime.
     
    Apa itu white collar crime? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Penggelapan
    Tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:
    1. Barang siapa (ada pelaku);
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
    4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
     
    Seseorang yang melakukan penggelapan terhadap tanah sebagaimana yang Anda sebukan dapat dipidana pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.
     
    Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 373 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 372 KUHP menjadi paling banyak Rp 900 ribu.
     
    Jadi perbuatan menggelapkan tanah sebagaimana yang Anda sebutkan dapat dikatakan sebagai penggelapan tanah jika ia menguasai secara melawan hukum tanah tersebut yang seharusnya atau sebagiannya merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, dengan cara mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi.
     
    Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang?
    Lalu jika orang menggelapkan tanah dengan melakukan pengalihan kepemilikan tanah, bisakah dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (“TPPU”)?
     
    Yang dimaksud TPPU sebagaimana yang Anda sebutkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”). Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.[1]
     
    Berikut adalah beberapa bentuk TPPU sebagaimana diatur dalam UU 8/2010:
     
    Pasal 3
    Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
     
    Pasal 4
    Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Pasal 5
    1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     
    Penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.[2] Jadi, jika ada tanah hasil tindak pidana penggelapan yang dialihkan kepemilikannya, maka pelakunya dapat dikenakan Pasal 3 UU 8/2010.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut jika seseorang menggelapkan tanah dan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja. Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1431/ Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel, dimana terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan kemudian diteruskan dengan TPPU. Dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggelapkan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja. Kemudian uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membeli rumah apartemen, mobil dan membiayai teman dekat terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
     
    Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai White Collar Crime
    Menurut Yunus Husein, Ketua Umum STHI Jentera dalam presentasinya mengenai Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana (Asset Recovery) dan Corporate Criminal Liability, di STHI Jentera Jakarta pada 22 Februari 2017, TPPU merupakan salah satu bentuk financial crime. Financial Crime itu umumnya merupakan white collar crime.
     
    Black’s Law Dictionary 9th Edition mendefinisikan white collar crime sebagai berikut:
     
    A nonviolent crime, usually involving cheating or dishonesty in commercial matters. Examples include fraud, embezzlement,bribery, and insider trading.
     
    Jay S. Albanese dalam bukunya Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime): Akar dan Perkembangannya, (hal.6) mendefinisikan white collar crime sebagai kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi.
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi adalah sebuah upaya yang terus ada dan beroperasi secara rasional untuk mengeruk keuntungan dari aktivitas illegal yang sering kali sangat dibutuhkan masyarakat. Eksistensinya terus dijaga dengan menggunakan kekerasan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau menyuap para pejabat pemerintah.[3]
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh Jay S. Albanese bahwa banyak persamaan antara kejahatan terorganisasi dengan kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan penting antara kejahatan terorganisasi dan kejahatan organisasi (kerah putih).
     
    Perbedaan paling mencolok mungkin adalah kenyataan bahwa kejahatan organisasi (kerah putih) umumnya terjadi dalam proses yang seharusnya merupakan bisnis yang sah atau urusan pemerintah. Kejahatan kerah putih atau organisasi, dengan demikian paling sering terjadi sebagai tindak kriminal dalam bentuk penyimpangan dari kegiatan bisnis yang sah. Sementara kejahatan terorganisasi merupakan suatu kegiatan yang merupakan usaha kejahatan yang terus-menerus yang beroperasi untuk mencari keuntungan terutama dari kegiatan tersebut.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1431/ Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
     
    Referensi:
    1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
    2. Jay S. Albanese. 2016. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime). Jakarta: Prenadamedia Group;
    3. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana (Asset Recovery) dan Corporate Criminal Liability, diakses pada Selasa, 13 Maret 2018, pukul 17.35 WIB;
    4. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 8/2010
    [2] Pasal 2 ayat (1) huruf q UU 8/2010
    [3] Jay S. Albanese, hal. 5
    [4] Jay S. Albanese, hal. 6

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!